Postingan

Menampilkan postingan dari April 10, 2016

MACAM BACAAN RUKUK

Gambar
BACAAN RUKU' Ada beberapa macam bacaan ruku’ yang dibaca Rasulullah dalam sholatnya. Ini artinya beliau terkadang membaca dengan sebuah bacaan namun terkadang menggantinya dengan yang lain. Berikut diantara bacaan ruku’ tersebut : ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺭَﺑِّﻲَ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴﻢِ “Maha suci rabbku yang maha agung.” [1] ________________________________________________ Atau biasa juga dengan lafadz berikut : ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺭَﺑِّﻰَ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻩِ “Maha Suci Rabbku yang maha Agung dan maha terpuji .” [2] ________________________________________________ Menurut mayoritas ulama kalimat dzikir diatas batas minimalnya adalah dibaca sekali dan sempurnanya dibaca tiga kali. Pendapat ini didasarkan kepada hadits riwayat Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah n bersabda : “Apabila kalian ruku’ maka bacalah dalam ruku’ kalian ‘Subhana rabbiyal ‘adzim’ tiga kali.” (HR. Tirmidzi) Sebagian ulama menyukai membaca tasbih sebanyak sepuluh kali, hal ini didasarkan pada perkataan dari shahabat Anas bin Malik ketika

APAKAH DARAH MEMBATALKAN SHALAT?

Gambar
APAKAH DARAH YANG KELUAR AKIBAT TERLUKA DAPAT MEMBATALKAN WUDHU DAN SHOLAT? Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc,MA : Keluarnya darah akibat terluka atau mimisan TIDAK MEMBATALKAN wudhu karena darah tsb (selain darah haidh dan nifas) bukan termasuk benda najis sebagaimana dinyatakan sebagian para ulama, spt imam Syaukani, syaikh Al-Albani dan syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahumullah. Diantara hal yg memperkuat pendapat ini adalah sbg berikut: 1) Hukum asal segala sesuatu adalah suci kecuali jika ada dalil syar'i yg menunjukkan bahwa sesuatu tsb najis. Dan ternyata tidak ada satu dalil pun yg menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kaum muslimin (para sahabat) agar mereka membersihkan darah selain darah haidh dan nifas. 2) Apa yg pernah terjadi pada diri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu anhum, tatkala mereka melakukan sholat, sedangkan tubuh dan pakaian mereka berlumuran darah akibat sayatan pe

TETANGGA

Gambar
BERTETANGGA DI FACEBOOK TERMASUK KAH? Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Ada seseorang bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ﻳﺎَ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ! ﺇِﻥَّ ﻓُﻼَﻧَﺔَ ﺗَﻘُﻮْﻡُ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞَ ﻭَﺗَﺼُﻮْﻡُ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭَ، ﻭَﺗَﻔْﻌَﻞُ، ﻭَﺗَﺼَﺪَّﻕُ، ﻭَﺗُﺆْﺫِﻱْ ﺟِﻴْﺮَﺍﻧَﻬَﺎ ﺑِﻠِﺴَﺎﻧِﻬَﺎ؟ ’Wahai Rasulullah, si fulanah sering melaksanakan shalat di tengah malam dan berpuasa sunnah di siang hari. Dia juga berbuat baik dan bersedekah, tetapi lidahnya sering mengganggu tetangganya.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ﻻَ ﺧَﻴْﺮَ ﻓِﻴْﻬَﺎ، ﻫِﻲَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ “Tidak ada kebaikan di dalam dirinya dan dia adalah penduduk neraka.” Para sahabat lalu berkata, ﻭَﻓُﻼَﻧَﺔُ ﺗُﺼَﻠِّﻲ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺔَ، ﻭَﺗُﺼْﺪِﻕُ ﺑِﺄَﺛْﻮَﺍﺭٍ ، ﻭَﻻَ ﺗُﺆْﺫِﻱ ﺃَﺣَﺪﺍً؟ “Terdapat wanita lain. Dia (hanya) melakukan shalat fardhu dan bersedekah dengan gandum, namun ia tidak mengganggu tetangganya.” Beliau bersabda, ﻫِﻲَ ﻣِﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ “Dia adalah dari penduduk surga.” (Shahih) Lihat Ash Shahihah

SUNNAH DI MALAM JUMAT?

Gambar
HENTIKAN MENGGUNAKAN KATA SUNNAH RASUL DI MALAM JUM'AT Sudah menjadi kebiasaan kalau hari kamis malam (atau malam Jumat), banyak tersebar kicauan atau status di social media yang isinya berkisar pada perkataan “Sunnah Rasul”. Begitu juga dalam pergaulan sehari-hari di dunia nyata, istilah tersebut juga sering terdengar. Menurut mereka, istilah “Sunnah Rasul” yang populer di malam Jum’at adalah penghalusan dari hubungan suami istri atau ML. Bagi mereka yang muslim dalam mengucapkan istilah itu bisa jadi karena ingin menutupi sesuatu yang dianggap vulgar / tabu baginya bila disampaikan dalam ruang publik. Tapi akibatnya fatal, karena telah menyempitkan arti dari sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an menjadi hanya sebuah aktifitas seks belaka. Sedangkan bagi mereka yang berhati fasiq dijangkiti penyakit islamophobia dalam mengucapkan istilah itu bisa jadi hanya ingin mengolok-olok, karena baginya ajaran Islam identik dengan urusan sex atau selangkangan. Sehingga tidak segan-sega

HUKUM KENTUT KETIKA MEMBACA AL QUR'AN

Gambar
HUKUM KENTUT KETIKA MEMBACA AL QURAN Kentut Ketika Membaca al-Qur’an Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ada 3 hal yang perlu dibedakan, [1] Membaca al-Quran dalam kondisi hadats kecil, dengan catatan, tanpa menyentuh. Seperti membaca dengan hafalan [2] Mengentuh al-Quran dalam kondisi hadats kecil [3] Membaca al-Quran dalam kondisi hadats besar Untuk membaca al-Quran dalam kondisi hadats kecil Baik hadats kecil yang muncul sebelum membaca atau di tengah membaca. Ulama sepakat hukumnya dibolehkan, selama tidak menyentuh mushaf. An-Nawawi menuliskan, ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻓﺈﻥ ﻗﺮﺃ ﻣﺤﺪﺛﺎ ﺟﺎﺯ ﺑﺈﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ Dianjurkan untuk membaca al-Quran dalam kondisi suci. Jika ada yang membaca al-Qur’an dalam kondisi hadats kecil, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. Hadis tentang ini banyak sekali, terkenal. Bahkan orang yang membaca al-Quran dalam kondisi hadats, tidak disebut mengamalkan yang makruh. An-Nawawi melanjutka

MACAM MACAM DOA ISTIFTAH/IFTITAH

Gambar
MACAM DOA ISTIFTAH Doa Istiftah adalah doa yang dibaca ketika shalat, antara takbiratul ihram dan ta’awudz sebelum membaca surat Al Fatihah. Hukum Membaca Doa Istiftah Hukum membacanya adalah sunnah. Diantaranya dalilnya … Doa Istiftah adalah doa yang dibaca ketika shalat, antara takbiratul ihram dan ta’awudz sebelum membaca surat Al Fatihah. Hukum Membaca Doa Istiftah Hukum membacanya adalah sunnah.  Diantaranya dalilnya adalah hadist dari Abu Hurairah: ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ؛ ﺳﻜﺖَ ﻫُﻨَﻴَّﺔ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ . ﻓﻘﻠﺖ : ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ! ﺑﺄﺑﻲ ﺃﻧﺖ ﻭﺃﻣﻲ؛ ﺃﺭﺃﻳﺖ ﺳﻜﻮﺗﻚ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ؛ ﻣﺎ ﺗﻘﻮﻝ؟ ﻗﺎﻝ : ” ﺃﻗﻮﻝ : … ” ﻓﺬﻛﺮﻩ “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah bertakbir ketika shalat, ia diam sejenak sebelum membaca ayat. Maka aku pun bertanya kepada beliau, wahai Rasulullah, kutebus engkau dengan ayah dan ibuku, aku melihatmu berdiam antara takbir dan bacaan ayat. Apa yang engkau baca ketika itu adalah:… (beliau menyebutkan doa is

MACAM MACAM DOA ISTIFTAH/IFTITAH

MACAM DOA ISTIFTAH Doa Istiftah adalah doa yang dibaca ketika shalat, antara takbiratul ihram dan ta’awudz sebelum membaca surat Al Fatihah. Hukum Membaca Doa Istiftah Hukum membacanya adalah sunnah. Diantaranya dalilnya … Doa Istiftah adalah doa yang dibaca ketika shalat, antara takbiratul ihram dan ta’awudz sebelum membaca surat Al Fatihah. Hukum Membaca Doa Istiftah Hukum membacanya adalah sunnah.  Diantaranya dalilnya adalah hadist dari Abu Hurairah: ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇﺫﺍ ﻛﺒَّﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ؛ ﺳﻜﺖَ ﻫُﻨَﻴَّﺔ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ . ﻓﻘﻠﺖ : ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ! ﺑﺄﺑﻲ ﺃﻧﺖ ﻭﺃﻣﻲ؛ ﺃﺭﺃﻳﺖ ﺳﻜﻮﺗﻚ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺘﻜﺒﻴﺮ ﻭﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ؛ ﻣﺎ ﺗﻘﻮﻝ؟ ﻗﺎﻝ : ” ﺃﻗﻮﻝ : … ” ﻓﺬﻛﺮﻩ “Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam setelah bertakbir ketika shalat, ia diam sejenak sebelum membaca ayat. Maka aku pun bertanya kepada beliau, wahai Rasulullah, kutebus engkau dengan ayah dan ibuku, aku melihatmu berdiam antara takbir dan bacaan ayat. Apa yang engkau baca ketika itu adalah:… (beliau menyebutkan doa is

HUKUM DUDUK ISTIRAHAT BANGKIT DARI SUJUD

DUDUK ISTIRAHAT TIDAK WAJIB Lajnah Daimah Pertanyaan: Apakah duduk istirahat saat hendak berdiri dari rakaat pertama ke rakaat kedua, atau dari rakaat ketiga ke rakaat keempat hukumnya wajib, atau sunnah muakkadah? Jawaban : Para ulama telah sepakat, bahwa duduknya orang yang shalat setelah bangkit dari sujud kedua pada rakaat pertama dan ketiga, yakni sebelum berdiri ke rakaat berikutnya, tidak termasuk kewajiban shalat, tidak pula termasuk sunnah muakkadahnya. Kemudian ada perbedaan pendapat, apakah hukumnya sunat saja atau memang tidak termasuk kewajiban shalat sama sekali, atau boleh dilakukan oleh yang membutuhkannya karena fisiknya lemah akibat lanjut usia atau karena sakit atau fisiknya yang tidak fit. Imam asy-Syafi'i dan sejumlah ahli hadits mengatakan, bahwa hukumnya sunat, demikian juga menurut salah satu pendapat Imam Ahmad, berdasarkan hadits yang diriwayatkan al-Bukhari dan para penyusun kitab Sunan, dari Malik bin al-Huwairits, bahwa ia melihat Nabi صلی الل

HUKUM BERSALAMAN SETELAH SHALAT

BERSALAMAN SETELAH SHALAT Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan : Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah? Jawaban : Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama Muslim, Nabi صلی الله عليه وسلم senantiasa menyalami para sahabatnya saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas dan asy-Sya'bi berkata, "Adalah para sahabat Nabi صلی الله عليه وسلم, apabila berjumpa, mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan." Disebutkan dalam ash-Shahihain , bahwa Thalhah bin Ubaidillah, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi صلی الله عليه وسلم di masjidnya menuju Kaab bin Malik ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi صلی الله عليه وسلم dan setelah wafatnya belia

BERMAKMUM KEPADA YANG SHALAT SUNNAH

Bermakmum Kepada Yang Shalat Sunnah Beberapa Ulama Pertanyaan : Apa hukum orang yang melaksanakan shalat fardhu dengan bermakmum kepada orang yang mengerjakan shalat sunat? Jawaban : Hukumnya sah , karena telah diriwayatkan dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa dalam suatu perjalanan beliau shalat dengan sekelompok para sahabatnya, yaitu shalat khauf dua rakaat, kemudian beliau shalat lagi dua rakaat dengan sekelompok lainnya, shalat beliau yang kedua adalah shalat sunat. Disebutkan juga dalam ash-Shahihain, dari Muadz, bahwa suatu ketika ia telah mengerjakan shalat Isya bersama Nabi صلی الله عليه وسلم, kemudian ia pergi lalu mengimami shalat fardhu kaumnya, shalat mereka adalah shalat fardhu, sedangkan shalat Muadz saat itu adalah shalat sunat. Wallahu walyut taufiq. Rujukan : Majalah ad-Da'wah, edisi 1033, Syaikh Ibnu Baz. ________________________________________________ Pertanyaan : Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang mendapati orang lain sedang shalat sirriyah

ADAKAH ADZAN DI SHALAT MALAM

ADZAN DAN IQOMAH SHALAT MALAM Lajnah Daimah Pertanyaan: Apakah adzan dan iqamah diwajibkan untuk shalat malam (salatul lail) atau apakah orang yang shalat malam tidak perlu melakukan adzan dan iqamah? Jawaban : Tidak ada adzan dan iqamah untuk shalat malam. Kepunyaan Allah-lah Taufiq dan semoga salawat dan salam tercurahkan buat Rasullullah Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya. Rujukan: Question 4 from fatwa 7845 P77 volume 6 Fataawa of the Permanent Committee Translated by Abu Abdir Rahmaan ibn Najam. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com

APAKAH DARAH MEMBATALKAN SHALAT

APAKAH DARAH MEMBATALKAN SHALAT Lajnah Daimah Pertanyaan: Saya ingin mendapatkan pengetahuan tentang permasalahan darah. Apakah darah membatalkan shalat? Jawaban : Segala puji semata-mata bagi Allah dan semoga salawat dan salam dilimpahkan kepada utusan-Nya صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya. Selanjutnya, kami tidak mengetahui dalil yang menyatakan tentang keluarnya darah dari selain bagian tubuh yang pribadi (kemaluan) dapat membatalkan wudhu, dan prinsip dasarnya adalah bahwa darah yang keluar dari selain kemaluan adalah tidak membatalkan. Pelaksanaan shalat dalilnya adalah berdasarkan al-quran dan sunnah. Jadi tidak dibolehkan bagi seseorang untuk mengatakan bahwa pelaksanaan shalat adalah syah kecuali dengan dalil. Dan sesungguhnya ada beberapa orang ulama memiliki pendapat bahwa keluarnya darah dalam jumlah yang banyak dari bagian tubuh yang bukan kemaluan adalah membatalkan wudhu. Jadi jika seseorang yang mengeluarkan darah kemudian mengulang wudhunya ka

KUBURAN RASULULLAH

KUBURAN RASULULLAH Pertanyaan : Sebagaimana diketahui, bahwa tidak boleh mengubur mayat di dalam masjid, masjid mana pun yang di dalamnya terdapat kuburan maka tidak boleh melaksanakan shalat di dalamnya. Lalu, apa hikmah dimasukkannya kuburan Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan sebagian sahabatnya ke dalam Masjid Nabawi? Jawaban : Telah diriwayatkan dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda, لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ "Allah melaknat kaum yahudi dan kaum nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai masjid." (Disepakati keshahihannya: Al-Bukhari, kitab al-Jana'iz (1330), Muslim, kitab al-Masajid (529)). Dan telah diriwayatkan dari Aisyah -rodliallaahu'anha-, bahwa Ummu Salamah dan Ummu Habibah menceritakan kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم tentang suatu gereja yang pernah mereka lihat di negeri Habasyah termasuk gambar-gambar yang ada di dalamnya, lalu Ra

MACAM HUKUM GERAKAN DALAM SHALAT

MACAM-MACAM HUKUM GERAKAN DALAM SHALAT Assalamu'alaikum .. Perlu diketahui bahwa hukum asal bergerak (di luargerakan shalat) adalah terlarang kecuali jika ada hajat (kebutuhan). Namun perlu diketahui bahwa gerakan dalam shalat (di luar gerakan shalat) itu ada lima macam: 1. Gerakan yang diwajibkan. 2. Gerakan yang diharamkan. 3. Gerakan yang dimakruhkan. 4. Gerakan yang disunnahkan. 5. Gerakan yang hukumnya mubah (boleh saja). WAJIB Gerakan yang diwajibkan, misalnya adalah ketika seorang yang sedang shalat memperhatikan di penutup kepalanya ada najis, maka ia bergerak untuk memindahkannya dan ia melepas penutup kepalanya tersebut. Hal ini sebagaimana pernah terjadi pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu datang malaikat Jibril sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang melaksanakan shalat berjama’ah dengan yang lainnya. Lalu Jibril memberitahukan bahwa di sendal beliau ada najis. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mencopotnya sedangkan beliau