HUKUM BERSALAMAN SETELAH SHALAT

BERSALAMAN SETELAH SHALAT

Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat, dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah?

Jawaban:
Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama Muslim, Nabi صلی الله عليه وسلم senantiasa menyalami para sahabatnya saat berjumpa dengan mereka, dan para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman,
Anas dan asy-Sya'bi berkata,
"Adalah para sahabat Nabi صلی الله عليه وسلم, apabila berjumpa, mereka saling bersalaman, dan apabila mereka kembali dari bepergian, mereka berpelukan."

Disebutkan dalam ash-Shahihain , bahwa Thalhah bin Ubaidillah, salah seorang yang dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi صلی الله عليه وسلم di masjidnya menuju Kaab bin Malik ketika Allah menerima taubatnya, lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya.

Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada masa Nabi صلی الله عليه وسلم dan setelah wafatnya beliau.

Juga riwayat dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ تَحَاتَّتْ عَنْهُمَا ذُنُوْبُهُمَا كَمَا يَتَحَاتُّ عَنِ الشَّجَرَةِ وَرَقُهَا
"Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya de-daunan dari pohonnya." (Abu Dawud, kitab al-Adab (5211, 5212), at- Tirmidzi, kitab al-Isti'dzan (2728), Ibnu Majah, kitab al-Adab (3703), Ahmad (4/289, 303),
adapun lafazhnya adalah:
"Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali keduanya akan diampuni sebelum mereka berpisah.")

Disukai bersalaman ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu di samping karena hal ini bisa menguatkan persaudaraan dan menghilangkan permusuhan.

Kemudian jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'.

Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya tidak tahu dasarnya.

Yang tampak malah itu makruh karena tidak adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم setelah shalat fardhu.

Adapun shalat sunnah, maka disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat bersalaman, karena jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah cukup.

Rujukan:
Fatawa Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalah, hal. 50-52, Syaikh Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan