Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

SAH KAH SHOLAT DI BELAKANG PEROKOK ?

SAHKAH SHALAT DIBELAKANG PEROKOK?  Sah tidaknya shalat dibelakang perokok, terjadi perbedaan pendapat. Namun pendapat yang kuat adalah sah shalat dibelakang ahlul hisap.  Syekh Muhammad bin Shaalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:  الصلاة تصح خلف المدخن , وصلاة المدخن صحيحة , ومن صحت صلاته : صحت إمامته ؛ لأن المقصود أن يكون إماما لك ، وهذا يكون بصحة الصلاة , ولهذا لو وجدت شخصاً يشرب الدخان , أو حالق اللحية , أو يتعامل بالربا , أو ما شابه ذلك : فلا حرج عليك أن تصلي معه ، وصلاتك صحيحة . " مجموع فتاوى الشيخ ابن عثيمين " ( 15 / السؤال رقم 1003 ) ." Shalat di belakang seorang perokok adalah sah, dan shalat perokok itu sah. Jika salat seseorang sah, maka sah baginya untuk menjadi imam, karena hakikatnya ia menjadi imam dalam shalat, dan hal itu baru sah jika salatnya sendiri sah. Oleh karena itu, jika Anda menemukan seseorang yang merokok, mencukur jenggot, atau melakukan riba, dan sebagainya, maka tidak mengapa Anda shalat bersamanya, dan shalat Anda sah. (Majmoo' F...

HUKUM BPJS

Rincian Hukum BPJS BPJS dikategorikan menjadi 3: 1- PBI (Peserta Bantuan Iuran) Murni gratis dengan subsidi dari pemerintah bagi WNI yang telah direkomendasikan sebagai warga yg tidak mampu. 2- Non PBI diperuntukkan bagi PNS/POLRI/TNI/ABRI, organisasi, lembaga dan perusahaan. Dana ditanggung oleh instansi yang bersangkutan dan juga sebagiannya  ditanggung peserta. 3- Mandiri Bersifat premi iuran dengan tiga kategori kelas sebagaimana telah disebutkan. Jika terjadi keterlambatan menyetor iuran maka terkena denda dan ini masuk kategori unsur riba dan gharar. Jadi, BPJS yg diperbolehkan adalah kategori 1 karena murni gratis tanpa premi dan tanpa denda. Kategori 2 dibolehkan bila tanpa premi (tidak ada premi yang dipotong dari gaji) dan tidak ada denda. Sedangkan kategori 3, haram untuk diikuti dengan karena ada unsur gharar dan riba. Ghararnya dari sisi spekulasi yang tinggi untuk rugi karena resiko tidak bisa dipastikan. Accident belum pasti pula terjadi. ( Ustadz DR Erwandi...

GHIBAH DAN FITNAH ADALAH SIFAT IBLIS

Mereka yg terus menerus melakukan Ghibah dan Fitnah, selalu asyik membicarakan apa yg mereka anggap sebagai keburukan orang lain. Tanpa sadar telah merasa : "Aku lebih baik dari dia” "Ana khairun minhu" (Ucapan milik Iblis). Godaan Iblis halus bukan? Kamu (aku) ikut Ajaran Rasulullah Nabi Salallahu alaihi wasalam atau ikut perkataan Iblis? Jika ikut ajaran Nabi salallahu alaihi wasallam, maka berkata lah dengan baik. Jika tak mampu, maka diam. Jika ikut perkataan iblis, dan ingin menyamai atau bahkan melebihi sifat iblis, maka silahkan sesukaku dan sesukamu dalam kamu bersikap dan bertutur kata. Bebas. Sungguh terlihat bukan, mana yang taat Agama dan mana yang Taat dengan Setan dan Iblis? Kita ada di barisan yang mana? Masih mencebongkan manusia dengan kata cebong? Masih mengkampretkan manusia dengan kata kampret? Mungkin bagimu dia adalah cebong dan kampret. Tapi kamu yang berkata, maka kita sebut sebagai IBLIS.. Karena barisan mu adalah barisan IBLIS. Yan...

BERDIRI KETIKA ADA JENAZAH YANG LEWAT

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أ...

MENCELA PEMIMPIN, CIRI KHAS KHAWARIJ

Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi 13 July 2016 5 Comments Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin. Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7). Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya: كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ م...

TELAT BAYAR SPP SEKOLAH

Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam be...

NYEKAR TABUR BUNGA DI PEKUBURAN

Tabur Bunga Di Kubur Penjelasan tabur bunga di kubur. Perbuatan ini sering dilakukan oleh para peziarah  kubur . Kami tidak menemukan satu pun riwayat valid yang menunjukkan bahwa rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa sallam  dan para sahabatnya melakukan hal yang serupa ketika menziarahi suatu kubur. Berdasarkan keterangan para ulama, perbuatan ini merupakan tradisi yang diambil dari orang-orang kafir, khususnya kaum Nasrani. Tradisi tebar bunga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap orang yang telah wafat. Tradisi tersebut kemudian diserap dan dipraktekkan oleh sebagian kaum muslimin yang memiliki hubungan erat dengan orang-orang kafir, karena memandang perbuatan mereka merupakan salah satu bentuk kebaikan terhadap orang yang telah wafat. Seorang ulama hadits Mesir, Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah mengatakan, “Perbuatan ini digalakkan oleh kebanyakan orang, padahal hal tersebut tidak memiliki sandaran dalam agama. Hal ini dilatarbelakangi oleh si...

HUKUM NYADRAN

Hukum Nyadran Sebelum Puasa Ramadhan Nyadran Menurut Islam Sebelum membahas hukum nyadran, kita akan melihat bagaimana pengertian nyadran. Dalam wikipedia versi jawa dinyatakan, Nyadran iku salah siji prosèsi adat budhaya Jawa awujud kagiyatan setaun sepisan ing sasi Ruwah wiwit saka resik-resik saréan leluhur, mangsak panganan tertamtu kaya déné apem, ater-ater lan slametan utawa kenduri. Jeneng nyadran iki asalé saka tembung sraddha, nyraddha, nyraddhan, banjur dadi nyadran. [ http://jv.wikipedia.org/wiki/Nyadran ] Terjemahnya kurang lebih, ‘Nyadran adalah salah satu prosesi adat jawa dalam bentuk kegiatan tahunan di bulan ruwah (sya’ban), dari mulai bersih-bersih makam leluhur, masak makanan tertentu, seperti apem, bagi-bagi makanan, dan acara selamatan atau disebut kenduri. Nama nyadran sendiri berasal dari kata Sradha – nyradha – nyradhan, kemudian menjadi nyadran.’ Dalam keterangan versi indonesia, dinyatakan, Nya...

HUKUM BERSALAMAN DENGAN WANITA

Hukum Wanita Bersalaman Dengan Lelaki Yang Sudah Renta Para ulama berbeda pendapat mengenai bersalaman dengan lawan jenis yang sudah tua renta, semisal wanita bersalaman dengan lelaki yang sudah tua renta atau lelaki bersalaman dengan wanita yang sudah tua renta By Yulian Purnama April 25, 2017 Kita ketahui bersama bahwa bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram dilarang dalam agama. Karena dilarangnya bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan mahram. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لاتحل له “Andai kepala seseorang diantara kalian ditusuk dengan jarum bes...

HUKUM MEMELIHARA ANJING

Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) ==== Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa). Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ...

PENJELASAN TENTANG ANGIN RIHUL AHMAR, YANG TIDAK ADA TUNTUNANNYA

Berlindung Dari Rihul Ahmar, Tidak ada Tuntunannya Pertanyaan   بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ   Ustadz, saya ingin bertanya tentang keshahihan artikel ini dan apakah boleh diamalkan doanya? Obat Stroke Pada satu ketika dimana Nabi Allah Sulaiman ‘Alaihi Salaam duduk di singgahsananya. Maka datang satu Angin yang cukup besar, maka bertanya Nabi Allah, Sulaiman, “siapakah engkau..?” Maka d...

TINDAKAN HAJR (BOIKOT)

Ibnu Taimiyyah berkata  ((Hajr ini bervariasi penerapannya, sesuai dengan kondisi para pelaksananya, tergantung kuat atau lemahnya kekuatan mereka. Demikian juga banyak atau sedikitnya jumlah mereka. Sebab, tujuan dari hajr adalah memberi hukuman dan pelajaran bagi orang yang di-hajr, sekaligus agar orang umum tidak melakukan seperti perbuatan orang yang di-hajr. Jika maslahatnya lebih besar -dimana praktek hajr terhadap pelaku maksiat mengakibatkan berkurangnya keburukan- maka kala itu hajr disyari’atkan. Namun, apabila orang yang di-hajr, demikian juga orang lain tidak berhenti dari kemaksiatannya, bahkan semakin menjadi-jadi, dan pelaku hajr itu sendiri lemah, sehingga mudharat yang timbul lebih besar daripada kemaslahatan, maka hajr tidaklah disyari’atkan, bahkan sikap lemah lembut kepada sebagian orang lebih bermanfaat daripada penerapan hajr untuk kondisi semacam ini. Terkadang, penerapan hajr kepada sebagian orang lebih bermanfaat dibandingkan bersikap lemah le...