Postingan

Menampilkan postingan dengan label Riba

MENYEWAKAN UANG DAN BMT

Menyewakan Uang dan BMT Di sebagian BMT menerapkan akad ijarah untuk uang. Istilahnya mereka menyewakan uang. Sehingga BMT berhak mendapat upah sewa, sesuai kesepakatan. Apakah ini dibenarkan? Misal sewa 1jt selama 1 bulan, wajib mengembalikan 1 juta dan biaya sewa 100rb. Katanya ini sdh dikonsultasikan k dewan syariahnya.. mohon penjelasan. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara konsekuensi dalam transaksi utang piutang (al-Qardh) adalah terjadinya perpindahan hak milik terhadap objek utang, dari pemberi utang ke penerima utang. Jika si A memberi utang beras kepada si B, maka beras ini menjadi hak milik si B. dan selanjutnya, si B bisa menggunakan beras itu untuk kepentingan apapun, termasuk dihabiskan. Berbeda dengan akad pinjam-meminjam (al-Ariyah), objek yang dipinjamkan tidak mengalami perpindahan kepemilikan. Sehingga peminjam tidak memiliki hak apapun terhadap barang itu, selain hak guna terhadap objek itu, selama waktu yang ...

DILARANG MEMANFAATKAN BARANG GADAI

Dilarang Memanfaatkan Barang Gadai untuk Utang? Tanya: Temen saya mau utang dengan gadai motornya, jika saya menerima motor gadai, bolehkah saya memanfaatkannya? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Transaksi gadai, digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad. Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan, akad ini sifatnya tambahan (‘aqd ziyadah). Bisa ditambahkan di akad apapun. Karena itu, akad ini tidak memberikan konsekuensi terhadap perpindahan kepemilikan barang gadai. Konsekuensi dari hal ini, [1] barang gadai statusnya amanah bagi murtahin (yang memberi utang). [2] barang gadai tetap menjadi milik rahin (yang berutang). [3] jika terjadi kegagalan, misalnya utang bermasalah atau transaksi yang dijamin bermasalah, barang gadai tidak otomatis pindah kepemilikan. [4] semua biaya perawatan barang gadai, ditanggung oleh rahin (yang berutang), ka...

ANCAMAN RIBA

Ancaman Bagi Pelaku Riba Renungan ayat kali ini akan diterangkan mengenai ancaman bagi pelaku riba. Ada yang diancam perang, sampai diingatkan dengan siksaan pada hari kiamat.   Beramal Shalih, Menunaikan Shalat, Mengeluarkan Zakat Sebelumnya Allah ingatkan bahwa riba itu hanya memusnahkan harta dan menghilangkan barakah harta. Hal ini berbeda jauh dengan sedekah, di mana sedekah dapat mengembangkan harta dan menambah berkahnya. Lalu disebutkanlah pujian bagi orang yang beriman, beramal shalih, menunaikan shalat dan membayar zakat. Mereka akan mendapatkan pahala dari Allah, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا ا...

RIBA DALAM KESEHARIAN

Ini alasan kenapa di Arab Saudi tidak ada pemungut pajak dan riba ⛔RIBA DALAM KESEHARIAN KITA⛔ Kaidah riba (identifikasi) adalah semua pertambahan keuntungan (semua yg memiliki pertambahan nilai) Makna bahasa : Riba = tambah Bunga riba hanya bisa dialokasikan utk kemashlahatan ummat. Dimakan haram. »Bunga tabungan = riba »Bunga deposito = riba »Asuransi = riba+gharar+maysir (judi) »Kartu kredit = riba »Leasing = riba+gharar+maysir (judi) »KPR = riba »Pegadaian =riba »Ojek online sistem virtual pay = riba »Lomba anak-anak yg pake uang pendaftaran, pemenang hadiah tdk sesuai, tdk semua dpt hadiah = riba+gharar+maysir (judi) »Gopay/Grabpay/eMoney/e-cash/T-cash/paytrend = riba+gharar ....masih banyak lagi. Kesemuanya haram. Beda riba dgn pajak: Riba = bertambahnya nilai Pajak = berkurangnya nilai Kedua-duanya berbahaya Janji Rasulullah = (dzolim) tidak akan masuk syurga orang yg menarik pajak "Sesungguhnya p...

SEBERAPA BESAR DOSA RIBA

BERAPA SIH BESARNYA DOSA RIBA? --------------------------------------- ● Tahukah Anda Berapa Besar Dosa Riba ? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً “Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu...

BELI BERAS DENGAN BERHUTANG BOLEH?

Tidak Boleh Beli Beras dengan Cara Berutang? Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Beras adalah salah satu dari enam benda ribawi. Sebagaimana kurma, gandum halus, gandum kasar dan garam. Ada aturan khusus yang berlaku pada enam benda ribawi tersebut. Sehingga wajar bila muncul keraguan, apakah boleh membeli beras dengan cara berutang. Mengingat ada hadis yang menyinggung, bahwa transaksi benda ribawi harus tunai atau kontan. Nabi shallallahualaihiwasallam bersabda, الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بال...

HUKUM PAYTREN

Hukum Paytren (Bagian 01) By  Ammi Nur Baits  - Skema MLM piramida Hukum Paytren Dalam Tinjaun Fikih Muamalah Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Salah satu diantara penyebab transaksi yang terlarang dalam islam adalah adanya gharar. Dalam hadis dari Abu Hurairah  radhiyallahu ‘anhu , beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ Bahwa Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  melarang jual beli gharar. (HR. Muslim 3881, Abu Daud 3378 dan yang lainnya). Mengenai pengertian gharar, dinyatakan oleh Syaikhul Islam dalam  al-Qawaid an- Nuraniyah , ...

APA HUKUM JUAL BELI KREDIT, KREDIT, KPR, KOTOR, MOBIL, DLL MERAPAT

KREDIT, KPR, KOTOR, MOBIL, DLL MERAPAT APA HUKUM JUAL BELI KREDIT? Pertanyaan : Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bagaimana hukumnya kalau kita menyewakan atau menjual barang dengan harga beda? Misalnya untuk sewa 1 bulan = 100.000 dan sewa 2 minggu = 70.000. Serta untuk menjual barang cash = 100.000, kredit selama 2 bulan @ 70.000. Bagaimana hukum keduanya (sewa atau beli harga beda)? Kalau hukumnya haram, bagaimana sebaiknya? Jazakallah atas petunjuknya, Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Jawaban: Wa’alaikumussalam Alhamdulillah, shalwat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Langsung saja, masalah hukum perkreditan yang ditanyakan di sini insya Allah boleh, walaupun terjadi perbedaan harga, asalkan transaksinya jelas. Ketika pembeli pergi membawa barang, telah ada kepastian pilihan harga yang ia ambil. Untuk lebih lanjutnya bisa baca artikel yang telah saya tulis tentang hkum jual beli kredit. Wassa...