APAKAH DARAH MEMBATALKAN SHALAT?

APAKAH DARAH YANG KELUAR AKIBAT TERLUKA DAPAT MEMBATALKAN WUDHU DAN SHOLAT?

Oleh Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz, Lc,MA :

Keluarnya darah akibat terluka atau mimisan TIDAK MEMBATALKAN wudhu karena darah tsb (selain darah haidh dan nifas) bukan termasuk benda najis sebagaimana dinyatakan sebagian para ulama, spt imam Syaukani, syaikh Al-Albani dan syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahumullah.

Diantara hal yg memperkuat pendapat ini adalah sbg berikut:

1) Hukum asal segala sesuatu adalah suci kecuali jika ada dalil syar'i yg menunjukkan bahwa sesuatu tsb najis. Dan ternyata tidak ada satu dalil pun yg menunjukkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kaum muslimin (para sahabat) agar mereka membersihkan darah selain darah haidh dan nifas.

2) Apa yg pernah terjadi pada diri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu anhum, tatkala mereka melakukan sholat, sedangkan tubuh dan pakaian mereka berlumuran darah akibat sayatan pedang dan tusukan tombak dan anak panah yg dilontarkan orang2 musyrik. Mereka tetap melanjutkan sholatnya tanpa membersihkan darah terlebih dahulu dari tubuh dan pakaian mereka, dan mereka juga tidak mengulangi wudhu mereka.

3) Hasan Al-Basri (ulama Tabi'in) berkata: "Dahulu kaum muslimin (yakni para Sahabat) melaksanakan sholat dalam keadaan luka-luka mereka mengalirkan darah."

Berdasarkan argumen2 ini dapat disimpulkan bahwa keluarnya darah selain haidh dan nifas tidak membatalkan wudhu dan sholat karena ia tidak najis.

Demikian jawaban yg dapat kami sampaikan. Smg mudah dipahami dan menjadi ilmu yg bermanfaat.

Wallahu a'lam bish-showab wahuwa waliyyu at-taufiq.

Sumber: http://m.salamdakwah.com/baca-forum/apakah-darah-yang-keluar-akibat-terluka-dapat-membatalkan-wudhu-dan-sholat---.html

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan