HUKUM KENTUT KETIKA MEMBACA AL QUR'AN

HUKUM KENTUT KETIKA MEMBACA AL QURAN

Kentut Ketika Membaca al-Qur’an
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Ada 3 hal yang perlu dibedakan,

[1] Membaca al-Quran dalam kondisi hadats kecil, dengan catatan, tanpa menyentuh. Seperti membaca dengan hafalan

[2] Mengentuh al-Quran dalam kondisi hadats kecil

[3] Membaca al-Quran dalam kondisi hadats besar

Untuk membaca al-Quran dalam kondisi hadats kecil
Baik hadats kecil yang muncul sebelum membaca atau di tengah membaca. Ulama sepakat hukumnya dibolehkan, selama tidak menyentuh mushaf.

An-Nawawi menuliskan,
ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺮﺃ ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻓﺈﻥ ﻗﺮﺃ ﻣﺤﺪﺛﺎ ﺟﺎﺯ ﺑﺈﺟﻤﺎﻉ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻓﻴﻪ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻣﻌﺮﻭﻓﺔ
Dianjurkan untuk membaca al-Quran dalam kondisi suci. Jika ada yang membaca al-Qur’an dalam kondisi hadats kecil, hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. Hadis tentang ini banyak sekali, terkenal.

Bahkan orang yang membaca al-Quran dalam kondisi hadats, tidak disebut mengamalkan yang makruh.

An-Nawawi melanjutkan keterangannya dengan menukil pernyataan Imam al-Haramain
ﻗﺎﻝ ﺇﻣﺎﻡ ﺍﻟﺤﺮﻣﻴﻦ ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺍﺭﺗﻜﺐ ﻣﻜﺮﻭﻫﺎ ﺑﻞ ﻫﻮ ﺗﺎﺭﻙ ﻟﻸﻓﻀﻞ ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺗﻴﻤﻢ
Imam al-Haramain mengatakan, “Tidak bisa disebut melakukan yang makruh” (at-Tibyan, hlm. 73).

Diantara dalil yang menunjukkab bolehnya membaca al-Quran dalam kondisi hadats adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma , beliau bercerita,

Bahwa beliau pernah tidur di rumah Maimunah – istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam –, yang merupakan bibinya Ibnu Abbas. Ketika masuk tengah atau sepertiga malam terakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Beliau duduk, mengusap aroma kantuk dari wajah beliau, kemudian beliau membaca 10 ayat terakhir di surat Ali Imran. Kemudian beliau menuju wadah air yang digantung, lalu beliau wudhu sempurna dan shalat tahajud. (HR. Bukhari 4295 & Muslim 763)

Ketika bangun tidur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kondisi hadats. Namun beliau langsung membaca al-Quran, 10 ayat terakhir surat Ali Imran. Para ulama memahami hadis ini, boleh membaca al-Quran dalam kondisi hadats.

Imam Bukhari membuat judul Bab ketika mencantumkan hadis ini,
ﺑَﺎﺏ ﻗِﺮَﺍﺀَﺓِ ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥِ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﺤَﺪَﺙِ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ
Bab bacaan al-Quran ketika dalam kondisi hadats atau yang lainnya. (Shahih Bukhari, 1/327).

Sementara untuk masalah menyentuh al-Quran pada saat hadats dan membaca al-Qur’an bagi yang hadats besar, diperselisihkan ulama.
Jika kita mengambil pendapat yang melarang menyentuh al-Quran bagi yang sedang hadats, maka begitu hadats, al-Quran harus kita letakkan di tempat yang aman. Meskipun bacaan tetap dilanjutkan.

Berhenti Sejenak, Ketika Kentut Keluar
Kemudian, sebagian ulama mengingatkan, pada saat kentut itu keluar, agar bacaan al-Quran sementara dihentikan, kemudian dilanjutkan kembali setelah kentut selesai.

Imam az-Zarkasyi mengatakan,
ﻭﺗﻜﺮﻩ ﺍﻟﻘﺮﺍﺀﺓ ﺣﺎﻝ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺮﻳﺢ
“Dimakruhkan untuk terus membaca ketika kentut keluar.” (al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, 1/459).

Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

falahamnan.blogspot.com

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan