Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 27, 2016

Aurat Wanita

Aurat Wanita Menurut Madzhab Syafi’i Manakah aurat wanita? Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya. Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i. Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ﺍﺣْﻔَﻆْ ﻋَﻮْﺭَﺗَﻚَ ﺇِﻻَّ ﻣِﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻚَ ﺃَﻭْ ﻣَﺎ ﻣَﻠَﻜَﺖْ ﻳَﻤِﻴﻨُﻚَ “Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki. ” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. ( Al Majmu’ , 3: 119). Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). ( Idem ). Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat

Hukum Melafadzkan Niat (Usholli, Nawaitu …)

Hukum Melafadzkan Niat (Usholli, Nawaitu …) Sahabat –Al Faruq- Umar bin Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata, ”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,’ Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya’. ” (HR. Bukhari & Muslim). Inilah hadits yang menunjukkan bahwa amal seseorang akan dibalas atau diterima tergantung dari niatnya. Setiap Orang Pasti Berniat Tatkala Melakukan Amal Niat adalah amalan hati dan hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Niat itu tempatnya di dalam hati dan bukanlah di lisan , hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama sebagaimana yang dinukil oleh Ahmad bin Abdul Harim Abul Abbas Al Haroni dalam Majmu’ Fatawanya. Set

Madzi - Wadi - Mani - Keputihan

Gambar
MENGENALI CAIRAN YANG KELUAR DARI FARJIMU (Madzi - Wadi - Mani - Keputihan) ---------------------------------------------------- Kenalilah 4 Cairan Yang Keluar Dari Farjimu Banyak dari kita yang belum paham dengan benar tentang beberapa hal yang terkait dengan cairan yang keluar dari tubuhnya, Entah karena alasan malu untuk menanyakannya atau hal lain. Perkara ini harus dipelajari dengan betul oleh muslimah yang sudah baligh, Karena berhubungan erat dengan masalah najis dan kesucian yang berhubungan dengan ibadah kita seperti shalat. Kaum wanita diciptakan dengan banyak keunikan yang tidak dimiliki oleh kaum Laki-laki. Antara lain mengalami keluarnya darah haid, nifas dan istihadhah dari area paling sensitif yang dimilikinya. Selain darah, ada pula 4 cairan lain yang keluar dari area yang sama yang akan kita bahas di bawah ini. ● Pertama : Madzi Cairan ini encer dan berwarna putih, Keluar karena dorongan syahwat dan tidak menyebabkan tubuh menjadi lemas. Umumnya tidak terasa s

Mengeringkan Air Bekas Wudhu

Gambar
MENGERINGKAN ANGGOTA WUDU SETELAH BERWUDU Apakah dibolehkan mengeringkan anggota badan dengan handuk atau tissu setelah berwudu? Alhamdulillah Dibolehkan bagi seseorang, apabila hendak berwudu untuk mengeringkan anggota wudunya, karena asal hukum dari perbuatan ini adalah boleh. Ibnu Qudamah, rahimahullah , berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/195, 'Tidak mengapa mengeringkan anggota badan yang basah karena wudu atau mandi dengan tissu. Inilah yang dikatakan oleh Imam Ahmad. Pendapat tentang dibolehkannya menggunakan tissu setelah berwudu dikatakan oleh Utsman, Al-Hasan bin Ali dan Anas, serta banyak ulama lainnya , dan pendapat inilah yang lebih benar, karena asal dari masalah ini adalah boleh.' Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengeringkan anggota wudu. Beliau menjawab, 'Mengeringkan anggota wudu tidak mengapa, karena asalnya adalah tidak ada larangan. Asal pada hal selain ibadah, baik berupa transaksi, perbuatan, benda-benda adalah halal

Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja

MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA Syaikh Ibnu Baz Pertanyaan : Kakak saya tidak melaksanakan shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak? Perlu diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah. Jawaban : Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi صلی الله عليه وسلم: "Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231), at-Tirmidzi, kitab al-Imam (2616), Ibnu Majah, kitab al-Fitan (3973) dengan isnad shahih). "Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihny

Hukum Shalat Menahan Kentut

HUKUM SHALAT SAMBIL MENAHAN KENTUT , BAGAIMANA JIKA SESEORANG SHALAT MENAHAN KENTUT, APAKAH SHALATNYA SAH? Ada hadits yang bisa menjawab hal ini, yaitu hadits dari ‘Aisyah. Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻻَ ﺻَﻼَﺓَ ﺑِﺤَﻀْﺮَﺓِ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﻭَﻻَ ﻭَﻫُﻮَ ﻳُﺪَﺍﻓِﻌُﻪُ ﺍﻷَﺧْﺒَﺜَﺎﻥِ “Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan akhbatsan (kencing atau buang air besar). ” (HR. Muslim no. 560). Bagi ulama yang berpendapat bahwa khusyu’ termasuk dalam kewajiban dalam shalat, berarti maksud kata “laa” dalam hadits menunjukkan tidak sahnya shalat dengan menahan kencing. Sedangkan menurut jumhur atau mayoritas ulama bahwa khusyu’ dihukumi sunnah, bukan wajib. Sehingga “laa” yang dimaksud dalam hadits adalah menafikan kesempurnaan shalat atau hadits itu diartikan “tidak sempurna shalat dari orang yang menahan kencing”. JIKA DEMIKIAN BAGAIMANA HUKUM MENAHAN KENCING ATAU BUANG AIR

Sifat Shalat Nabi (11)

TENTANG DUDUK DIANTARA SUJUD , Assalamu'alaikum.. 26- Setelah sujud pertama kemudian duduk antara dua sujud. Bentuk duduknya adalah iftirosy, yaitu kaki kiri diduduki dan kaki kanan ditegakkan. Dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy disebutkan, ﺛُﻢَّ ﺛَﻨَﻰ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻭَﻗَﻌَﺪَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﺛُﻢَّ ﺍﻋْﺘَﺪَﻝَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺮْﺟِﻊَ ﻛُﻞُّ ﻋَﻈْﻢٍ ﻓِﻰ ﻣَﻮْﺿِﻌِﻪِ ﻣُﻌْﺘَﺪِﻻً ﺛُﻢَّ ﺃَﻫْﻮَﻯ ﺳَﺎﺟِﺪًﺍ “Kemudian kaki kiri dibengkokkan dan diduduki. Kemudian kembali lurus hingga setiap anggota tubuh kembali pada tempatnya. Lalu turun sujud.”(HR. Tirmidzi no. 304 dan Abu Daud no. 963, 730. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih). Duduk saat shalat adalah duduk iftirosy kecuali pada tasyahud akhir, duduknya adalah duduk tawarruk, yaitu dengan duduk di lantai, lantas kaki kiri dikeluarkan dari sisi kaki kanan. Juga hal ini disebutkan dalam hadits Abu Humaid As Sa’idiy, ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺟَﻠَﺲَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﺟَﻠَﺲَ ﻋَﻠَﻰ ﺭِﺟْﻠِﻪِ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻭَﻧَﺼَﺐَ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﻠَﺲَ

Sifat Shalat Nabi (10)

CARA SUJUD 23- Lalu turun sujud dan bertakbir tanpa mengangkat tangan. Sujud yang dilakukan adalah bersujud pada tujuh anggota tubuh. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺃُﻣِﺮْﺕُ ﺃَﻥْ ﺃَﺳْﺠُﺪَ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﺒْﻌَﺔِ ﺃَﻋْﻈُﻢٍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺠَﺒْﻬَﺔِ – ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻧْﻔِﻪِ – ﻭَﺍﻟْﻴَﺪَﻳْﻦِ ، ﻭَﺍﻟﺮُّﻛْﺒَﺘَﻴْﻦِ ﻭَﺃَﻃْﺮَﺍﻑِ ﺍﻟْﻘَﺪَﻣَﻴْﻦِ “ Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. ” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490) Kebanyakan ulama berpendapat bahwa dahi dan hidung itu seperti satu anggota tubuh. Untuk lima anggota tubuh lainnya wajib bersujud dengan anggota tubuh tersebut. Imam Nawawi rahimahullah berkata , “Jika dari anggota tubuh tersebut tidak menyentuh lantai, shalatnya berarti tidak sah. Namun jika kita katakan wajib bukan

Ditengah Berdiri Shalat Mengambil Barang Yang Jatuh

DITENGAH BERDIRI SHALAT MENGAMBIL BARANG YANG JATUH , Assalamu'alaikum warahmatullah Bagaimana jika seseorang di tengah-tengah shalat mengambil tisu yang jatuh, sehingga ia mesti membungkuk? Apakah dibolehkan? , Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pernah ditanya bagaimana jika ada seseorang melakukan shalat Zhuhur, lantas tisu yang ia miliki jatuh sedangkan ia dalam posisi berdiri. Kemudian ia mengambil tisu tersebut. Apakah shalatnya batal dengan melakukan gerakan seperti itu? , Syaikh Muhammad rahimahullah menjawab, Iya. Shalatnya batal karena gerakan tersebut. Ketika ia melakukannya, berarti ia membungkuk sampai membentuk ruku’. Berarti ia menambah gerakan ruku’ saat posisi berdiri. Akan tetapi jika ia tidak tahu, tidak ada dosa untuknya. , ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻻ ﺗُﺆَﺍﺧِﺬْﻧَﺎ ﺇِﻥْ ﻧَﺴِﻴﻨَﺎ ﺃَﻭْ ﺃَﺧْﻄَﺄْﻧَﺎ , “Ya Rabb kami, janganlah hukum kami ketika kami lupa atau keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286). , Oleh karena itu, jika ada tisu terjatuh, maka biarkanlah dan silakan diambi

Sifat Shalat Nabi (13)

CARA DUDUK TASYAHUD AWWAL DAN AKHIR Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kali ini kita akan melanjutkan bahasan mengenai sifat shalat Nabi. Yang dibahas adalah mengenai tasyahud awwal dan bagaimanakah bentuk duduknya. Juga dibahas mengenai bentuk duduknya dibanding dengan tasyahud akhir. 31- Setelah itu melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama hingga sampai pada tasyahud awwal. Bagaimanakah duduk pada tasyahud awwal dan tasyahud akhir? IMAM NAWAWI Imam Nawawi menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al Majmu’, 3: 298). Ulama Syafi’iyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺟَﻠَﺲَ ﻓ