Hukum Meninggalkan Shalat Dengan Sengaja

MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA

Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Kakak saya tidak melaksanakan shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak? Perlu diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah.

Jawaban:
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi صلی الله عليه وسلم: "Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231), at-Tirmidzi, kitab al-Imam (2616), Ibnu Majah, kitab al-Fitan (3973) dengan isnad shahih).

"Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab al-Iman (82). "Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunan dengan isnad shahih, at-Tirmidzi, kitab al-Iman (2621), An-Nasa'i, kitab ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalah (1079)).

Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan Allah dan RasulNya serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya lebih besar daripada yang meninggalkannya karena meremehkan.
Untuk kedua kondisi tersebut, wajib atas para penguasa kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun di samping itu harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk karena meninggalkan shalat baik dia dunia maupun diakhirat kelak, dengan demikian diharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya.

Rujukan: Kitab ad-Da'wah, halman 93. Ibnu Baz. Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal 185-186, penerbit Darul Haq.

Fanpage Kami Falah Amnan Al Islam Klik disini.

Akun Kontak Kami Falah Amnan Al Islam klik disini.

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan