Mengeringkan Air Bekas Wudhu

MENGERINGKAN ANGGOTA WUDU SETELAH BERWUDU

Apakah dibolehkan mengeringkan anggota badan dengan handuk atau tissu setelah berwudu?

Alhamdulillah
Dibolehkan bagi seseorang, apabila hendak berwudu untuk mengeringkan anggota wudunya, karena asal hukum dari perbuatan ini adalah boleh.

Ibnu Qudamah, rahimahullah, berkata dalam kitab Al-Mughni, 1/195,
'Tidak mengapa mengeringkan anggota badan yang basah karena wudu atau mandi dengan tissu. Inilah yang dikatakan oleh Imam Ahmad.

Pendapat tentang dibolehkannya menggunakan tissu setelah berwudu dikatakan oleh Utsman, Al-Hasan bin Ali dan Anas, serta banyak ulama lainnya, dan pendapat inilah yang lebih benar, karena asal dari masalah ini adalah boleh.'

Syekh Ibnu Utsaimin, rahimahullah pernah ditanya tentang hukum mengeringkan anggota wudu. Beliau menjawab, 'Mengeringkan anggota wudu tidak mengapa, karena asalnya adalah tidak ada larangan. Asal pada hal selain ibadah, baik berupa transaksi, perbuatan, benda-benda adalah halal dan boleh, hingga ada dalil yang melarangnya. Jika ada yang berkata, 'Bagaimana jawaban anda terhadap hadits Maimunah radhiallahu anha, saat dia menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mandi, lalu dia berkata, aku bawakan kepadanya sapu tangan, namun beliau menolaknya dan cukup mengusap air (di tubuhnya) dengan tangannya?'

Maka jawabnya adalah bahwa perbuatan Nabi shallallahu alaihi wa sallam merupakan kasus khusus yang mengandung beberapa kemungkinan;
Apakah karena sebab sapu tangannya, atau karena benda tersebut tidak bersih, atau beliau takut sapu tangan tersebut menjadi basah oleh air, dan basahnya dia dengan air tidak layak, atau ada kemungkinan-kemungkinan lainnya.

Akan tetapi dia (Maimunah) membawakan sapu tangan tersebut kepada beliau boleh jadi menunjukkan bahwa kebiasaannya adalah mengeringkan anggota badannya, kalau tidak, dia tidak akan membawakan benda itu kepadanya."

Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/93.
Wallahua'lam.

Islamqa.com

Mengelap Bekas Air Wudhu dengan Handuk?
Do'a Wudhu Yang Sesuai Al Hadits

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha , beliau menceritakan,
ﻛَﺎﻥَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺧِﺮْﻗَﺔٌ ﻳُﻨَﺸِّﻒُ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟْﻮُﺿُﻮﺀِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki handuk yang beliau guunakan untuk mengeringkan badan setelah wudhu.

Status Hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh Turmudzi dalam sunannya (no. 53), dan beliau menilai ada perawinya yang dhaif. Setelah menyebutkan hadis tersebut, Turmudzi mengatakan,
ﺣﺪﻳﺚ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻟﻴﺲ ﺑﺎﻟﻘﺎﺋﻢ ﻭ ﻻ ﻳﺼﺢ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺒﺎﺏ ﺷﻲﺀ ﻭﺃﺑﻮ ﻣﻌﺎﺫ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ ﻫﻮ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﺃﺭﻗﻢ ﻭﻫﻮ ﺿﻌﻴﻒ ﻋﻨﺪ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ
Hadis A’isyah tersebut tidak shahih, dan tidak ada riwayat yang shahih yang menjelaskan masalah ini dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Mu’adz, kata para ulama, namunya Sulaiman bin Arqam. Dia perawi yang dhaif menurut para ahli hadis. (Sunan Turmudzi, 1/74).

Hadis ini juga dinilai dhaif oleh al-Albani.
Kemudian terdapat hadis lain, dari Salman al-Farisi Radhiyallahu ‘anhu , beliau menceritakan,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﻓَﻘَﻠَﺐَ ﺟُﺒَّﺔَ ﺻُﻮﻑٍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻓَﻤَﺴَﺢَ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬَﻪُ
Suatu ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian beliau membalik jubahnya yang terbuat dari wol, yang beliau pakai, kemudian beliau mengusap wajahnya.

Status Hadits
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Majah dalam sunannya (no. 468), dari jalur al-Wadhain bin Atha, dari Mahfudz bin Al-Qamah, dari Salman.
Ada dua cacat dalam sanad hadis ini,

Pertama , al-Wadhain bin Atha orang yang shaduq (jujur), namun Sayyiul Hifdz (hafalannya buruk), sebagaimana keterangan Ibnu Hajar dalam at-Taqrib.

Kedua , Mahfudz bin al-Qamah dari Salman tidak bersambung. Termasuk riwayat mursal sebagaimana keterangan dalam at-Tahdzib.
Hanya saja, mengingat ada hadis lain yang menguatkan, sehingga sebagian ulama menilainya hasan. (Sifat Wudhu Nabi, Fahd ad-Dausiri, hlm 43).

Ada juga hadis dari Maimunah yang meceritakan cara mandi junub yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di akhir keterangannya, Maimunah mengatakan,
ﻓَﺄَﺗَﻴْﺘُﻪُ ﺑِﺎﻟْﻤِﻨْﺪِﻳﻞِ ﻓَﺮَﺩَّﻩُ
Seusai mandi, saya bawakan untuk beliau sehelai handuk, namun beliau menolaknya. (HR. Nasai 255, Muslim 748 dan yang lainnya).

Hukum Mengeringkan Anggota Wudhu
Berangkat dari hadis di atas, ulama berbeda pendapat tentang hukum mengeringkan anggota wudhu seusai berwudhu. Mereka sepakat, mengeringkan anggota wudhu tidak mempengaruhi keabsahan wudhu, hanya saja mereka berbeda pendapat apakah hukumnya mubah ataukah makruh.

An-Nawawi menyebutkan keterangan al-Muhamili ketika membahas hukum mengeringkan anggota wudhu,
ﻭﻧﻘﻞ ﺍﻟﻤﺤﺎﻣﻠﻲ ﺍﻹﺟﻤﺎﻉ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺨﻼﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺮﺍﻫﺔ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Al-Muhamili menyebutkan keterangan adanya sepakat ulama bahwa mengeringkan anggota wudhu tidak haram. Perbedaan hanya dalam masalah apakah itu dimakruhkan ataukah tidak. Allahu a’lam.

Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan daftar ulama yang berpendapat boleh dan ulama yang berpendapt makruh. Beliau mengatakan,
ﻓﻲ ﻣﺬﺍﻫﺐ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻓﻲ ﺍﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻗﺪ ﺫﻛﺮﻧﺎ ﺃﻥ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻓﻲ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻧﻪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺗﺮﻛﻪ ﻭﻻ ﻳﻘﺎﻝ ﺍﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻭﺣﻜﻲ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ ﺍﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺘﻨﺸﻴﻒ ﻋﻦ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻔﺎﻥ ﻭﺍﻟﺤﺴﻦ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﻭﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﻭﺑﺸﻴﺮ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﺴﻌﻮﺩ ﻭﺍﻟﺤﺴﻦ ﺍﻟﺒﺼﺮﻱ ﻭﺍﺑﻦ ﺳﻴﺮﻳﻦ ﻭﻋﻠﻘﻤﺔ ﻭﺍﻻﺳﻮﺩ ﻭﻣﺴﺮﻭﻕ ﻭﺍﻟﻀﺤﺎﻙ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﺜﻮﺭﻱ ﻭﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﺮﺃﻯ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﺳﺤﺎﻕ
Mengenai madzhab para ulama tentang mengeringkan anggota badan setelah wudhu. Kami telah singgung bahwa yang shahih dalam madzhab kami (Syafiiyah), dianjurkan untuk ditinggalkan. Tidak kita katakan hukumnya makruh. Ibnul Mundzir menyebutkan ulama yang berpendapat mengeringkan anggota wudhu hukumnya mubah, Utsman bin Affan, Hasan bin Ali, Anas bin Malik, Basyir bin Abi Mas’ud, Hasan al-Bashri, Ibnu Sirin, Alqamah, al-Aswad, Masruq, ad-Dhahaq, Malik, at-Tsauri, ulama Kufah, Ahmad, dan Ishaq.

Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa ulama yang menilai makruh,
ﻭﺣﻜﻲ ﻛﺮﺍﻫﺘﻪ ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻟﻴﻠﻰ ﻭﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﺴﻴﺐ ﻭﺍﻟﻨﺨﻌﻲ ﻭﻣﺠﺎﻫﺪ ﻭﺃﺑﻰ ﺍﻟﻌﺎﻟﻴﺔ ﻭﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﻛﺮﺍﻫﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﻐﺴﻞ
Yang berpendapat makruh diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, Abdurrahman bin Abi Laila, Said bin Musayib, an-Nakhai, Mujahid, dan Abul Aliyah. Sementara Ibnu Abbas berpendapat, makruh ketika wudhu dan tidak makruh untuk mandi. (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 1/462)
Pendapat yang lebih kuat – Allahu a’lam – adalah pendapat yang menyatakan mubah. Berdasarkan kaidah hukum asal, bahwa segala sesuatu hukumnya mubah, hingga ada dalil yang menunjukkan bahwa itu terlarang.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber Konsultasisyariah.com

Mengeringkan Anggota Badan Setelah Berwudhu, Bolehkah?

Sebagian orang menganggap bahwa kita tidak boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu dengan handuk, kain, dan sejenisnya karena akan terluput dari keutamaan wudhu yang dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits berikut ini:
ﺇِﺫَﺍ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢُ – ﺃَﻭِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦُ – ﻓَﻐَﺴَﻞَ ﻭَﺟْﻬَﻪُ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻦْ ﻭَﺟْﻬِﻪِ ﻛُﻞُّ ﺧَﻄِﻴﺌَﺔٍ ﻧَﻈَﺮَ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﺑِﻌَﻴْﻨَﻴْﻪِ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ – ﺃَﻭْ ﻣَﻊَ ﺁﺧِﺮِ ﻗَﻄْﺮِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ - ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻏَﺴَﻞَ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﺧَﺮَﺝَ ﻣِﻦْ ﻳَﺪَﻳْﻪِ ﻛُﻞُّ ﺧَﻄِﻴﺌَﺔٍ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻄَﺸَﺘْﻬَﺎ ﻳَﺪَﺍﻩُ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﺃَﻭْ ﻣَﻊَ ﺁﺧِﺮِ ﻗَﻄْﺮِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ - ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻏَﺴَﻞَ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﺧَﺮَﺟَﺖْ ﻛُﻞُّ ﺧَﻄِﻴﺌَﺔٍ ﻣَﺸَﺘْﻬَﺎ ﺭِﺟْﻠَﺎﻩُ ﻣَﻊَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ – ﺃَﻭْ ﻣَﻊَ ﺁﺧِﺮِ ﻗَﻄْﺮِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ – ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺨْﺮُﺝَ ﻧَﻘِﻴًّﺎ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺬُّﻧُﻮﺏِ
“Jika seorang hamba yang muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen.)” (HR. Muslim no. 244).

Mereka beranggapan, jika air bekas wudhu yang masih menempel di anggota badan dikeringkan, maka mereka tidak bisa mendapatkan keutamaan dibersihkan dari dosa (kesalahan) bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terakhir.
Benarkah anggapan semacam ini?

Berkenaan dengan masalah ini, terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama tentang makruh-nya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu. [1]

Pendapat pertama menyatakan bahwa hukumnya makruh. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha ketika menggambarkan tata cara mandi wajib (mandi janabah) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dalam hadits tersebut Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
ﺛُﻢَّ ﺃَﺗَﻴْﺘُﻪُ ﺑِﺎﻟْﻤِﻨْﺪِﻳﻞِ ﻓَﺮَﺩَّﻩُ
“Kemudian aku ambilkan kain untuk beliau, namun beliau menolaknya” (Muttafaq ‘alaihi. Lafadz hadits ini milik Muslim no. 317).

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya mubah (boleh), baik setelah berwudhu atau setelah mandi. Para ulama yang berpendapat seperti ini berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
ﻛَﺎﻥَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺧِﺮْﻗَﺔٌ ﻳُﻨَﺸِّﻒُ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﻮُﺿُﻮﺀِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki kain yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah berwudhu” (HR. At-Tirmidzi no. 53, dan beliau mendha’ifkan hadits ini. Namun yang lebih tepat, hadits ini memiliki penguat sehingga dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 4706).

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺗَﻮَﺿَّﺄَ، ﻓَﻘَﻠَﺐَ ﺟُﺒَّﺔَ ﺻُﻮﻑٍ ﻛَﺎﻧَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻪِ، ﻓَﻤَﺴَﺢَ ﺑِﻬَﺎ ﻭَﺟْﻬَﻪُ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya, pen.)” (HR. Ibnu Majah no. 468 dengan sanad yang hasan).

Para ulama yang membolehkan berargumentasi bahwa hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha di atas tidak bisa digunakan sebagai dasar makruhnya mengeringkan anggota badan setelah berwudhu atau mandi.

Hal ini karena penolakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut mengandung banyak kemungkinan, misalnya karena kainnya yang kotor (tidak bersih), atau beliau tidak ingin kain tersebut basah terkena air, atau alasan-alasan lainnya. Selain itu, hadits Maimunah radhiyallahu ‘anha ini justru mengisyaratkan bahwa di antara kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau biasa mengeringkan anggota badan setelah berwudhu sehingga Maimunah pun menyiapkan kain untuk beliau. Isyarat ini dikuatkan oleh hadits ‘Asiyah radhiyallahu ‘anha yang menyatakan bahwa beliau memiliki kain khusus yang biasa beliau gunakan untuk menyeka air setelah berwudhu. [2]

Kesimpulannya, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mengeringkan atau menyeka anggota badan setelah berwudhu hukumnya boleh (mubah) dan tidak makruh.
Syaikh Abu Malik mengatakan, ” Boleh mengeringkan anggota badan setelah berwudhu karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya adalah mubah. ” [3]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang mengabarkan tentang keutamaan berwudhu dalam hadits riwayat Muslim di atas sehingga beliau adalah orang yang paling paham dalam masalah ini dan paling paham bagaimanakah cara meraih keutamaannya.

Oleh karena itu, antara terhapusnya dosa bersamaan dengan tetesan air wudhu yang terahir dengan mengeringkan anggota badan setelah berwudhu, tidaklah saling bertentangan. Wallahu a’lam.

Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, MSc.
Catatan kaki:
[1] Lihat Shifat Wudhu’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
karya Fahd bin Abdurrahman Ad-Dausri, hal. 42-43.
[2] Lihat Shahih Fiqh Sunnah 1/127.
[3] Shahih Fiqh Sunnah 1/126.
Penulis: M. Saifudin Hakim
Sumber artikel Muslim.Or.Id

Mengelap Bekas Wudhu dengan Handuk

Banyak ulama yang berpendapat bolehnya menyeka anggota wudhu dengan handuk atau semisalnya.
Diantaranya adalah Utsman bin Affan, Anas bin Malik, Hasan bin Ali, Hasan al-Basri, Ibnu Sirin, Asy-Sya’bi, Ishaq bin Rahawaih, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, dan salah satu pendapat Madzhab Asy-Syafii. Ini juga berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar.

Dalil yang menguatkan pendapat mereka: Pertama , hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha , beliau mengatakan:
ﻛَﺎﻥَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺧِﺮْﻗَﺔٌ ﻳُﻨَﺸِّﻒُ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻟﻮُﺿُﻮﺀِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki handuk kecil yang beliau gunakan untuk mengeringkan anggota badan setelah wudhu.” (HR. Turmudzi, An-Nasai dalam al-Kuna dengan sanad shahih. Hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ , 4706).

Kedua , hadis dari Salman al-Farisi,
ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ‏« ﺗﻮﺿﺄ، ﻓﻘﻠﺐ ﺟﺒﺔ ﺻﻮﻑ ﻛﺎﻧﺖ ﻋﻠﻴﻪ، ﻓﻤﺴﺢ ﺑﻬﺎ ﻭﺟﻬﻪ
Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu, kemudian beliau membalik jubah wol yang beliau pakai, dan beliau gunakan untuk mengusap wajahnya. (HR. Ibn Majah 468. Fuad Abdul Baqi mengatakan: Dalam Zawaid sanadnya shahih dan perawinya tsiqat . Al-Albani menilai hasan).

Sementara itu, sebagian ulama lain berpendapat makruh mengeringkan anggota wudhu dengan handuk .
Mereka berdalil dengan hadis dari Maimunah radhiyallahu ‘anha , ketika beliau menjelaskan tata cara mandi junub Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam hadis tersebut, Maimunah mengatakan:
ﻓَﻨَﺎﻭَﻟْﺘُﻪُ ﺍﻟْﻤِﻨْﺪِﻳﻞَ ﻓَﻠَﻢْ ﻳَﺄْﺧُﺬْﻩُ
“Kemudian aku ambilkan handuk , namun beliau tidak menggunankannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun hadis ini tidaklah menunjukkan hukum makruh mengeringkan anggota badan setelah wudhu. Karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggunakan handuk setelah mandi, tidaklah menunjukkan bahwa itu dibenci.
Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber artikel KonsultasiSyariah.com

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan