Sifat Shalat Nabi (13)

CARA DUDUK TASYAHUD AWWAL DAN AKHIR

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kali ini kita akan melanjutkan bahasan mengenai sifat shalat Nabi. Yang dibahas adalah mengenai tasyahud awwal dan bagaimanakah bentuk duduknya. Juga dibahas mengenai bentuk duduknya dibanding dengan tasyahud akhir.

31- Setelah itu melakukan raka’at kedua seperti raka’at pertama hingga sampai pada tasyahud awwal.
Bagaimanakah duduk pada tasyahud awwal dan tasyahud akhir?

IMAM NAWAWI
Imam Nawawi menjelaskan bahwa duduk pada tasyahud awwal yaitu dengan duduk iftirosy. Sedangkan duduk pada tasyahud akhir adalah dengan duduk tawarruk. Termasuk pula duduk pada shalat yang hanya dua raka’at (seperti pada shalat Shubuh, -pen), duduk tasyahud akhirnya adalah dengan tawarruk. (Al Majmu’, 3: 298).

Ulama Syafi’iyah mengemukakan alasan kenapa duduknya seperti itu berdasarkan hadits dari Abu Humaid ketika menjelaskan tata cara shalat kepada sepuluh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺟَﻠَﺲَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺘَﻴْﻦِ ﺟَﻠَﺲَ ﻋَﻠَﻰ ﺭِﺟْﻠِﻪِ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻭَﻧَﺼَﺐَ ﺍﻟْﻴُﻤْﻨَﻰ ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺟَﻠَﺲَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺮَّﻛْﻌَﺔِ ﺍﻵﺧِﺮَﺓِ ﻗَﺪَّﻡَ ﺭِﺟْﻠَﻪُ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ ﻭَﻧَﺼَﺐَ ﺍﻷُﺧْﺮَﻯ ﻭَﻗَﻌَﺪَ ﻋَﻠَﻰ ﻣَﻘْﻌَﺪَﺗِﻪِ
“Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirosy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk). ” (HR. Bukhari no. 828).

Dalam hadits ini untuk duduk raka’at terakhir, tidak dijelaskan apakah untuk shalat yang hanya dua, tiga atau empat raka’at. Pokoknya, di raka’at terakhir, duduknya adalah tawarruk.

Hikmahnya seperti apa?
Kenapa sampai tasyahud awwal dengan iftirosy sedangkan tasyahud akhir dengan tawarruk?

Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat, duduk iftirosy pada tasyahud awwal dan duduk tawarruk pada tasyahud akhir agar tidak ada kerancuan mengenai jumlah raka’at. Yang termasuk sunnah adalah memperingan tasyahud awwal dan duduknya adalah dengan iftirosy karena setelah itu lebih mudah untuk berdiri ke raka’at berikutnya. Sedangkan untuk tasyahud kedua (tasyahud akhir) yang disunnahkan adalah diperlama. Sehingga duduknya ketika itu tawarruk. Duduk tawarruk lebih memungkinkan untuk duduk lama, juga bisa memperbanyak do’a kala itu. Makmum masbuk pun akan tahu jika melihat saat itu berada di tasyahud awwal ataukah akhir. (Al Majmu’, 3: 299).

Bagaimana jika ada makmum masbuk dan mendapatkan imam berada pada raka’at terakhir, apakah ia duduk tawarruk ataukah iftirosy?

Sebagaimana tertera dalam Al Umm dari pendapat Imam Syafi’i, juga jadi pendapat yang dianut Imam Al Ghozali dan mayoritas ulama Syafi’iyah, makmum masbuk yang telat tersebut melakukan duduk iftirosy karena ia bukan berada di akhir shalat.

Sedangkan ulama Syafi’iyah lainnya berpendapat, ia mengikuti duduknya imam yaitu tawarruk.
Begitu pula jika ada makmum masbuk dari shalat Maghrib yang melakukan tasyahud hingga empat kali, maka di tiga tasyahud pertama, ia lakukan duduk iftirosy. Sedangkan tasyahud akhir (yang keempatnya), ia melakukan duduk tawarruk. Demikian pendapat dari ulama Syafi’iyah. (Idem).

Bagaimana bisa lakukan tasyahud sampai empat kali?
Ini bisa terjadi jika makmum mendapati shalat imam setelah ruku’ pada raka’at kedua. Maka ia tasyahud pertama kali ketika imam tasyahud awwal di raka’at kedua. Lalu ia tasyahud kedua kalinya ketika imam tasyahud akhir. Kemudian ia melakukan lagi tasyahud ketiga ketika berada pada raka’at kedua baginya. Lalu ia melakukan tasyahud keempat ketika raka’at terakhir (raka’at ketiga) baginya.

Semoga bermanfaat.
,l
Referensi:
Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
***
Sumber Rumaysho.com

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan