Postingan

POST TERBARU

PANDUANG QURBAN / KURBAN

  Panduan Qurban Saat ini Rumaysho.com akan menampilkan panduan qurban secara ringkas. Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat. Secara bahasa  udhiyah  berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i,  udhiyah  adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah  Ta’ala  pada hari  nahr  (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus. Istilah  qurban  lebih umum dari  udhiyah .  Qurban  adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan  udhiyah  dan  qurban  yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk  qurban  adalah

RUKUN KHUTBAH JUMAT MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI'I

  Rukun Khutbah Jumat Menurut Madzhab Syafi’i Apa saja yang termasuk dalam rukun khutbah Jum’at? Disebutkan sebelumnya bahwa rukun khutbah hendaklah diucapkan dengan bahasa Arab. Baca juga:  Syarat Khutbah Jumat Adapun rukun khutbah tersebut ada lima sebagai berikut: 1-  Mengucapkan  Alhamdulillah , dengan bentuk ucapan apa pun yang mengandung pujian pada Allah. 2-  Bershalawat pada Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  dengan ucapan apa pun yang menunjukkan shalawat. Di sini dipersyaratkan nama Nabi Muhammad  shallallahu ‘alaihi wa sallam  disebut secara jelas, seperti menyebut dengan Nabi, Rasul atau Muhammad. Tidak cukup dengan  dhomir  (kata ganti) saja. 3-  Wasiat takwa dengan bentuk lafazh apa pun. Ketiga rukun di atas adalah rukun dari dua khutbah. Kedua barulah sah jika ada ketiga hal di atas. 4-  Membaca salah satu ayat dari Al Quran pada salah satu dari dua khutbah. Ayat yang dibaca haruslah jelas, tidak cukup dengan hanya membaca ayat yang terdapat huruf  muqotho’ah  (seperti

Panduan Bagi Takmir dalam Memilih Imam Shalat

  Panduan Bagi Takmir dalam Memilih Imam Shalat Sering terjadi ketegangan di beberapa masjid dalam menentukan siapa yang berhak jadi imam. Bagaimana solusi yang bisa anda berikan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat beberapa hadis shahih yang memberikan panduan dalam memilih imam. Diantaranya, [1] Hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا كَانُوا ثَلاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ Jika mereka berjumlah tiga orang, hendaknya salah satu jadi imam. Dan yang paling berhak jadi imam adalah yang paling banyak hafalannya. (HR. Muslim 1077). [2] Hadis dari Abu Mas’ud al-Badri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rincian, يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِى الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْب

TATA CARA SHALAT WITIR

  Apa itu Shalat Witir? Shalat Witir adalah salah satu shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk kita kerjakan. Secara istilah, Shalat Witir adalah shalat yang dikerjakan pada rentang waktu antara shalat isya’ dan terbitnya fajar. ( al-Khulashah al-Fiqhiyyah ‘ala Madzhabi as-Sadati as-Syafi’iyyah , hlm. 165) Dinamakan witir karena shalat tersebut ditutup dengan satu rakaat, berbeda dengan shalat-shalat yang lain. ( al-Fiqhu al-Manhaji  1/216) Di antara dalil yang mendasari diperintahkannya Shalat Witir adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ أَوْتِرُوا فَإِنَّ اللهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ “Wahai ahlul quran, kerjakan lah Shalat Witir karena Allah itu ganjil dan suka dengan yang ganjil.”  (HR. Abu Dawud, no. 1416) Waktu Pelaksanaan Shalat Witir Shalat Witir dapat dikerjakan dalam rentang waktu antara Shalat Isya’ sampai terbitnya fajar shadiq. Namun yang lebih utama dikerjakan setelah akhir shalat malam. ( al-Fiqhu al-Manhaji  I/217) Jika seseorang menj