Postingan

POST TERBARU

NASEHAT UNTUK PEMUDA MASJID

Mas Mba Pemuda sekalian, jika boleh saya menulis menasehati untuk diri saya sendiri dan untuk siapa saja yang membaca ini. Mari monggo kita mulai menjadi seseorang yang berguna di usia muda. Kita bersosial masyarakat sejak usia muda. Tidak perlu menjadi tua dulu baru kita menjadi orang yang bermanfaat untuk sesama kiwo tengen kita. Tidak harus orang tua, malah justeru orang² yang muda yang kudu dari muda untuk mengetahui segala jenis kegiatan sosial masyarakat menguasai segala acara. Untuk Momen ini contohnya di orang yang meninggal, apalagi yang meninggal adalah salah satu orang yang insyaAllah baik di masa akhir hidupnya dengan menyibukkan diri di Masjid dan Mushola. Tidak perlu kita harus disuruh, dipaksa, di minta. Namun segera kita selo atau kita selakan waktu kita untuk mengambil suatu perkerjaan yang bisa kita kerjakan. Jika kita bingung apa yang akan dikerjakan, maka kita mendekat dan ketahui sekeliling keadaan apa yang perlu bisa kita bantu. Jika belum mampu maka kita ajak yan...

SAH KAH SHOLAT DI BELAKANG PEROKOK ?

SAHKAH SHALAT DIBELAKANG PEROKOK?  Sah tidaknya shalat dibelakang perokok, terjadi perbedaan pendapat. Namun pendapat yang kuat adalah sah shalat dibelakang ahlul hisap.  Syekh Muhammad bin Shaalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata:  الصلاة تصح خلف المدخن , وصلاة المدخن صحيحة , ومن صحت صلاته : صحت إمامته ؛ لأن المقصود أن يكون إماما لك ، وهذا يكون بصحة الصلاة , ولهذا لو وجدت شخصاً يشرب الدخان , أو حالق اللحية , أو يتعامل بالربا , أو ما شابه ذلك : فلا حرج عليك أن تصلي معه ، وصلاتك صحيحة . " مجموع فتاوى الشيخ ابن عثيمين " ( 15 / السؤال رقم 1003 ) ." Shalat di belakang seorang perokok adalah sah, dan shalat perokok itu sah. Jika salat seseorang sah, maka sah baginya untuk menjadi imam, karena hakikatnya ia menjadi imam dalam shalat, dan hal itu baru sah jika salatnya sendiri sah. Oleh karena itu, jika Anda menemukan seseorang yang merokok, mencukur jenggot, atau melakukan riba, dan sebagainya, maka tidak mengapa Anda shalat bersamanya, dan shalat Anda sah. (Majmoo' F...

METODE TERBAIK UNTUK MENGHAFAL AL QURAN

Metode terbaik untuk menghafal Al Qur'an adalah metode Rasulullah ﷺ. Yaitu :  1. Membacanya disaat shalat, baik shalat siang maupun malam.

METODE MENGHAFAL AL QURAN

 HAFALAN METODE SALAFUSHALIH Pertama : Pengulangan Kedua : Mengikat Ketiga :  Muroja'ah Sumber dari :  https://youtu.be/1pmKnfYur4I?si=Z_RvH_R4sYt74CFX Jika ingin menghafal maka hendaknya ia : 1. Memulai medengarkan bacaan yang bagus. Setelah itu ia mulai menghafal untuk 1 hari. Hafalan dilakukan selalu dari ayat Pertama di halaman tersebut sampai ayat pertama pada halaman berikutnya agar bisa mengikat hafalan tersebut. Mengikat antara satu halaman dengan halaman sebelumnya. Jika telah menghafal satu halaman dengan mutqin. Bedakan antara hafal secara mutqin dengan hafal hanya sekedar gambaran. Hafalan secara gambaran hanya dengan meletakkan mushaf hafalan sudah tidak tenang, ini hanya gambaran bukan benar-benar hafal. 1. Setelah menghafal bagian ini, saatnya tutup mushaf, kemudian ulangi hafalan tersebut 40 kali. Pengulangan tidak dilakukan saat sedang menghafal, pengulangan dilakukan setelah hafalan meyakinkan dengan mutqin. Selesailah hari ini satu halaman. 2. Besok, ha...

IMAM BERBALIK , KAPAN IMAM BERBALIK

Fikih Seputar Berbaliknya Imam Selesai Salat Imam Berbalik,  Kapan berbaliknya? Boleh berputar ke kanan atau ke kiri. Bolehkah makmum pergi sebelum imam berbalik? Di antara adab bagi seorang imam salat jamaah setelah selesai salat adalah imam disunahkan berbalik menghadap kepada makmum. Salah satu dalilnya hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata, كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى صَلاَةً أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ “Biasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika setelah selesai salat, beliau menghadapkan wajahnya kepada kami.” (HR. Bukhari no. 845) Demikian juga hadis dari Al-Barra’ bin ‘Adzib radhiyallahu ‘anhu. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata, كُنَّا إِذَا صَلَّيْنَا خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَحْبَبْنَا أَنْ نَكُونَ عَنْ يَمِينِهِ ، يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ PPDB As Sakinah “Dahulu kami salat bermakmum bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan kami senang be...

FIQIH ZAKAT Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A

 0. Fiqih Zakat - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A. https://youtu.be/JoslUsDJ8fw?feature=shared 1. Fiqih Syafii #30: Fiqih Zakat (Bagian-1) - Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A https://youtu.be/atOGDpYXQBs?feature=shared 2. Fiqih Syafii #31 : Fiqih Zakat (Bagian-2) - Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A https://youtu.be/0x4L948K-tY?feature=shared 3. Fiqih Syafii #32: Serba-Serbi Zakat Perdagangan - Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A https://youtu.be/d82YNJbs5tU?feature=shared 4. Fiqih Syafii #33: Fiqih Zakat Saham - Ustadz Dr. Firanda Andirja, M.A https://youtu.be/M0_IEvAiLho?feature=shared 5. Fiqih Syafii #34: Yang Berhak dan Tidak Berhak Menerima Zakat - Ustadz Dr. Firanda Andirja M.A https://youtu.be/S44b4R-I2ts?feature=shared 6. Fiqih Syafii #35: Cara dan Adab Membayar Zakat - Ust. Dr. Firanda Andirja M.A https://youtu.be/ag8tT61srtk?feature=shared 7. Fiqih Syafii #36: Model-Model Shadaqah Sunnah - Ust. Dr. Firanda Andirja M.A https://youtu.be/caymE-MAn6w?feature=shared 8. 

KHUTBAH JUMAT - TIDAK MEMBACA SHALAWAT

 Pertanyaan: Saya pernah berkhutbah Jumat dengan menggunakan bonus khutbah yang ada dalam satu edisi majalah As-Sunnah. Kemudian, dalam khutbah itu -sebagaimana dalam bonus tersebut- saya tidak membaca shalawat Nabi. Seusai khutbah, salah satu jamaah menegur saya, dan mengatakan khutbah saya tidak sah. Sebabnya, karena tidak membaca shalawat Nabi. Sehingga hal itu sempat menjadikan keributan. Bagaimana keterangan sebenarnya? Jawaban: Masalah di atas berkaitan dengan rukun-rukun khutbah Jumat. Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Di dalam kitab Al-Fiqh ‘Alal Madzhabil Arba’ah (Fiqih Menurut Madzhab Empat) I/390-391, karya Abdurrahman al-Jaziri, disebutkan pendapat empat madzhab tentang rukun-rukun khutbah Jumat. Ringkasnya sebagai berikut: 1. Hanafiyyah. Mereka berpendapat, bahwa khutbah memiliki satu rukun saja. Yaitu dzikir yang tidak terikat atau bersyarat. Meliputi dzikir yang sedikit ataupun banyak. Sehingga untuk melaksanakan khutbah yang wajib, cukup dengan ucapan h...