SAH KAH SHOLAT DI BELAKANG PEROKOK ?

SAHKAH SHALAT DIBELAKANG PEROKOK? 

Sah tidaknya shalat dibelakang perokok, terjadi perbedaan pendapat. Namun pendapat yang kuat adalah sah shalat dibelakang ahlul hisap. 

Syekh Muhammad bin Shaalih al-'Utsaimin rahimahullah berkata: 

الصلاة تصح خلف المدخن , وصلاة المدخن صحيحة , ومن صحت صلاته : صحت إمامته ؛ لأن المقصود أن يكون إماما لك ، وهذا يكون بصحة الصلاة , ولهذا لو وجدت شخصاً يشرب الدخان , أو حالق اللحية , أو يتعامل بالربا , أو ما شابه ذلك : فلا حرج عليك أن تصلي معه ، وصلاتك صحيحة .

" مجموع فتاوى الشيخ ابن عثيمين " ( 15 / السؤال رقم 1003 ) ."

Shalat di belakang seorang perokok adalah sah, dan shalat perokok itu sah. Jika salat seseorang sah, maka sah baginya untuk menjadi imam, karena hakikatnya ia menjadi imam dalam shalat, dan hal itu baru sah jika salatnya sendiri sah. Oleh karena itu, jika Anda menemukan seseorang yang merokok, mencukur jenggot, atau melakukan riba, dan sebagainya, maka tidak mengapa Anda shalat bersamanya, dan shalat Anda sah. (Majmoo' Fataawa al-Syaikh Ibnu 'Utsaimin (15/soal no. 1003).

Walaupun sah shalatnya dibelakang imam perokok, namun para penguasa atau para pengambil kebijakan, jangan mengangkat para pecandu rokok menjadi imam. 

Berkata Syekh Bin Baz rahimahullah, 

أما إمامة شارب الدخان وغيره من العصاة في الصلاة : فلا ينبغي أن يتخذ مثله إماماً ، بل المشروع أن يختار للإمامة الأخيار من المسلمين المعروفين بالدين والاستقامة ؛ لأن الإمامة شأنها عظيم ؛ ولهذا قال النبي صلى الله عليه وسلم : ( يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله ، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة ، فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة ، فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلما ) الحديث ، رواه مسلم في صحيحه ، وفي الصحيحين عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال لمالك بن الحويرث وأصحابه : ( إذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم وليؤمكم أكبركم ) .

لكن اختلف العلماء رحمهم الله هل تصح إمامة العاصي والصلاة خلفه ، فقال بعضهم : لا تصح الصلاة خلفه ؛ لضعف دينه ونقص إيمانه ، وقال آخرون من أهل العلم : تصح إمامته والصلاة خلفه ؛ لأنه مسلم قد صحت صلاته في نفسه فتصح صلاة من خلفه ؛ ولأن كثيراً من الصحابة صلوا خلف بعض الأمراء المعروفين بالظلم والفسق ، ومنهم ابن عمر رضي الله عنهما قد صلى خلف الحجاج وهو من أظلم الناس ، وهذا هو القول الراجح ، وهو صحة إمامته والصلاة خلفه ، لكن لا ينبغي أن يتخذ إماما مع القدرة على إمامة غيره من أهل الخير والصلاح .

" فتاوى الشيخ ابن باز " ( 12 / 123 – 127 )"
 

Adapun orang-orang yang MEROKOK atau orang-orang yang durhaka lainnya yang menjadi imam shalat, maka orang-orang seperti itu TIDAK BOLEH DIANGKAT MENJADI IMAM, bahkan yang disyariatkan adalah memilih orang-orang terbaik di antara kaum muslimin untuk menjadi imam shalat, yaitu orang-orang yang dikenal karena ketaatan dan ketakwaannya, karena menjadi imam shalat adalah suatu hal yang penting. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Hendaklah orang-orang menjadi imam shalat bagi mereka yang lebih banyak ilmu Al-Qur’an. Jika mereka sama dalam ilmu Al-Qur’an, maka hendaklah mereka menjadi imam shalat bagi mereka yang lebih banyak ilmu Sunnah. Jika mereka sama dalam ilmu Sunnah, maka hendaklah mereka menjadi imam shalat bagi mereka yang lebih dahulu berhijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka hendaklah mereka menjadi imam shalat bagi mereka yang lebih dahulu masuk Islam.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya). Dalam Shahih bin Huwairits diriwayatkan pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Malik bin Huwairits dan para sahabatnya, “Jika telah tiba waktu shalat, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah orang yang paling tua di antara kalian mengimami shalat.” 

Para ulama berbeda pendapat tentang sah tidaknya seorang yang berdosa menjadi imam shalat dan sah tidaknya shalat di belakangnya. Sebagian mereka berpendapat bahwa shalat di belakangnya tidak sah, karena lemahnya akidah dan lemahnya iman. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa sah baginya menjadi imam shalat dan shalat di belakangnya sah, karena ia adalah seorang muslim yang shalatnya sah dengan sendirinya, maka shalat di belakangnya pun sah, karena banyak sahabat yang shalat di belakangnya yang dikenal sebagai pemimpin yang zalim dan jahat, seperti Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu yang shalat di belakangnya al-Hajjaj termasuk orang yang zalim. Ini adalah pendapat yang benar, yaitu shalatnya sah, sebagaimana shalat orang-orang yang shalat di belakangnya. Akan tetapi, ia TIDAK BOLEH DIANGKAT MENJADI IMAM padahal memungkinkan untuk mengangkat orang lain yang baik dan shaleh. (Fataawa al-Syaikh Ibnu Baaz (12/123-127)). 

Dan Syekh Bin Baz rahimahullah ditanya, 

ما حكم الصلاة خلف العاصي كحالق اللحية وشارب الدخان ؟ .

فأجاب :

Apa hukumnya shalat di belakang orang yang durhaka (pelaku maksiat), seperti orang yang mencukur jenggot atau merokok? 

Beliau menjawab: 

اختلف العلماء في هذه المسألة : فذهب بعضهم إلى عدم صحة الصلاة خلف العاصي ؛ لضعف إيمانه وأمانته ، وذهب جمع كبير من أهل العلم إلى صحتها ، ولكن لا ينبغي لولاة الأمر أن يجعلوا العصاة أئمة للناس مع وجود غيرهم ، وهذا هو الصواب ؛ لأنه مسلم يعلم أن الصلاة واجبة عليه ويؤديها على هذا الأساس فصحت صلاة من خلفه ، والحجة في ذلك ما ثبت في الحديث الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال في الصلاة خلف الأمراء الفسقة : ( يصلون لكم فإن أحسنوا فلكم ولهم وإن أساءوا فلكم وعليهم ) – رواه البخاري الأذان ( 662 ) - ، وجاء عنه عليه الصلاة والسلام أحاديث أخرى ترشد إلى هذا المعنى ، وصلى بعض الصحابة خلف الحجاج وهو من أفسق الناس ؛ ولأن الجماعة مطلوبة في الصلاة ، فينبغي للمؤمن أن يحرص عليها ، وأن يحافظ عليها ولو كان الإمام فاسقاً ، لكن إذا أمكنه أن يصلي خلف إمام عدل : فهو أولى ، وأفضل ، وأحوط للدين .

" فتاوى الشيخ ابن باز " ( 6 / 400 )"

Para ulama berbeda pendapat tentang masalah ini. Sebagian berpendapat bahwa shalat di belakang pelaku maksiat tidak sah, karena ia lemah iman dan tidak dapat dipercaya. Akan tetapi, sebagian besar ulama berpendapat bahwa shalat di belakang pelaku maksiat adalah sah, tetapi PARA PENGUASA TIDAK BOLEH MENGANGKAT PELAKU MAKSIAT UNTUK MENGIMAMI ORANG-ORANG KETIKA ADA ORANG LAIN YANG DAPAT MELAKUKANNYA. Ini adalah pendapat yang benar, karena orang tersebut adalah seorang muslim yang mengetahui bahwa shalat itu wajib baginya dan ia melakukannya atas dasar itu. Maka shalat di belakangnya sah. Dalilnya adalah hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang shalat di belakang penguasa yang tidak bermoral: “Mereka mengimami kalian, jika mereka berbuat baik, maka itu untuk kalian dan untuk mereka, dan jika mereka berbuat jahat, maka itu untuk kalian dan untuk mereka.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adhaan (662). Dan ada hadits-hadits lain yang di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan sebagian sahabat shalat di belakang al-Hajjaj, meskipun ia termasuk orang yang paling jahat. Karena shalat berjamaah itu wajib, maka hendaknya seorang mukmin bersemangat untuk melakukannya dan shalat berjamaah secara teratur, meskipun imamnya seorang yang FASIK. Akan tetapi, jika memungkinkan shalat di belakang imam yang ADIL, maka hal itu lebih utama dan lebih utama, serta lebih berhati-hati dalam menjalankan ibadah. (Fataawa al-Syaikh Ibnu Baaz (6/400)). 

AFM

Copas dari berbagai sumber

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

LAFADZ ISTIGHFAR