APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Ustadz Badrus Salam :
#Masalah kencing kucing

Ketika beredar pendapat ana tentang kencing kucing bahwa ia suci berdasarkan hadits: ia (kucing) adalah suci. dan nabi memberi alasannya: karena ia selalu berkeliling diantaramu.
Sebagian orang meledek dan menyinyir dan menganggapnya sebagai sebuah kemungkaran.

Bismillah saya tanggapi:
Sebelumnya terima kasih buat antum yang memberi saya kritikan dalam masalah ini. Soal kritik mengkritik dalam masalah ilmiyah adalah perkara yang lumrah. Yang tidak lumrah itu adalah memaksakan pendapat dalam masalah ijtihadiyah yang tidak ada nashnya.

Pertama: Masalah ini bukanlah masalah yang menjadi ijma ulama, sehingga orang yang menyelisihinya dianggap sesat.
Para ulama berbeda pendapat apakah kencing dan kotoran hewan yang tidak halal dagingnya itu najis atau tidak.
Madzhab yang empat menyatakan kenajisannya diqiyaskan kepada kotoran keledai karena nabi megatakan bahwa ia najis.
Sedangkan Imam Asy Sya'biy, Imam Al Bukhari dan Dawud Adz Dzahiri berpendapat bahwa ia tidak najis. Karena tidak adanya dalil yang menyatakan kenajisannya.
Al Walid bin Muslim berkata: Aku bertanya kepada Al Auza'iy: Bagaimana kencing binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya seperti bighol dan keledai ? Beliau berkata: "dahulu mereka terkena itu di peperangan mereka, namun mereka tidak mencucinya sama sekali.

Yang rajih adalah pendapat jumhur. Wallahu a'lam

Namun untuk kucing, saya berpendapat bahwa ia tidak najis baik bekas minumnya atau kencing dan kotorannya sesuai alasan yang diberikan oleh nabi shallallahu alaihi wasallam.
Alasan saya adalah:

1. Nabi menghukumi secara mutlak tentang kucing:
إنها ليست بنجس
Sesunggunya ia (kucing) itu tidak najis.
Dlomir ha itu kembali kepada hirroh (kucing). Kalaulah yang suci itu bekas minumnya saja, tentu dlomirnya bukan ha tapi hu karena su'ru (bekas minum) itu bentuknya mudzakkar.
Tapi Nabi menyatakan bahwa kucing itu tidak najis secara mutlak. Ini ini mencakup semuanya. Karena dalil yang mutlak hendaknya dibawa kepada kemutlakannya sampai ada dalil yang mengikatnya.
Jika ada yang berkata bukankah sebab hadits itu tentang bekas minumnya, maka dijawab: yang dianggap itu adalah keumuman lafadz bukan kekhususan sebab.

2. Hadits tersebut khusus dalam masalah kucing, sehingga mengkhususkan pendapat imam yang empat yang berpendapat najis semua kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya.
Manthuq hadits lebih didahulukan dari pada qiyas. Dan jika pun diterima qiyas, namun itu bersifat umum. Sedangkan ini khusus untuk kucing. Dan dalil yang umum bila bertemu dengan dalil yang khusus maka keumumannya dikhususkan.

3. Nabi memberikan alasan mengapa kucing tidak najis: beliau bersabda:
إنما هي من الطوافين عليكم والطوافات
Sesungguhnya ia adalah binatang yang selalu berkeliling diantara kalian.
Maksud beliau adalah bahwa ia sulit untuk dihindari sedangkan sesuatu yang sulit dihindari tentunya mendatangkan kemudahan.
Namun yang harus diingat adalah bahwa kesucian kotoran kucing ini berkaitan dengan illat yang nabi sebutkan tadi yaitu sulit dihindari. Adapun jika illatnya hilang maka dihukumi najis sebagaimana pendapat jumhur ulama. Karena kaidah ushul fiqih berkata: hukum itu mengikuti illatnya, jikaillatnya ada maka hukum ada. Dan jika illatnya tidak ada maka hukumpun tidak ada.

Inilah pendapat saya dalam masalah kotoran dan kencing kucing.
Wallahu a'lam.

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=748700501990063&id=100005503590633

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

WA'ALAIKUMSALAM ATAUKAH WA'ALAIKUMUSSALAM