KEDUA TUMIT DIRAPATKAN KETIKA SUJUD

Kedua Tumit Dirapatkan Saat Sujud?

Tanya:
Apakah dalil tentang merapatkan kedua tumit ketika sujud, itu shahih?
08164632795

Jawab:
Syaikh Bakar Abu Zaid -hafizhahullahu Ta’ala- berkata:
“Masalah yang kedua: Menggabungkan kedua tumit dalam sujud.
Masalah ini diberikan judul seperti ini, kadang dengan judul “Merapatkan kedua tumit dalam sujud,” kadang dengan, “Mengumpulkan kedua tumit,” dan kadang dengan, “Menggabungkan kedua kaki.”
Saya telah memeriksan ke sejumlah kitab yang masyhur dalam mazhab fiqhi yang empat mengenai keadaan kedua kaki ketika sujud, apakah dirapatkan atau dipisahkan. Akan tetapi saya tidak mendapatkan keterangan apa-apa dari mazhab Al-Hanafiah dan Al-Malikiah. Dalam mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah saya mendapatkan keterangan disunnahkannya memisahkan antara keduanya, dan Asy-Syafi’i menambahkan, “Dipisahkan dengan jarak sejengkal.”
An-Nawawi -rahimahullahu Ta’ala- berkata dalam Ar-Raudhah (1/259), “Saya berkata: Ashhab kami (Asy-Syafi’iyah) berkata: Disunnahkan untuk memisahkan antara kedua kaki.” Abu Ath-Thayyib berkata: Ashhab kami berkata: Jarak antara keduanya adalah sejengkal. (1)” Selesai
Adapun Al-Hanabilah, maka Al-Burhan Ibnu Muflih (2) -rahimahullahu Ta’ala- berkata dalam Al-Mubdi’ (1/457), “Antara kedua lutut dan kedua kakinya dipisahkan, karena jika beliau u bersujud maka beliau memisahkan antara kedua pahanya. Sedangkan Ibnu Tamim dan selainnya menyebutkan bahwa beliau menggabungkan kedua tumitnya.” Selesai”
Kemudian beliau -hafizhahullah- menjelaskan lemahnya hadits Aisyah yang mendukung pendapat Ibnu Tamim dari sisi ilmu hadits, dan keterangannya bisa dilihat di sini. Kemudian beliau berkata:
“Kesimpulannya: Asal hadits Aisyah ini terdapat dalam Shahih Muslim dan selainnya tapi tanpa lafazh, “Merapatkan kedua tumitnya,” dan hal ini tidak pernah disebutkan dalam hadits-hadits sahabat yang panjang lagi masyhur ketika mereka mengisahkan sifat shalat Nabi r. Lafazh ini, “Beliau merapatkan kedua tumitnya ketika sujud,” adalah syadz, yang Ibnu Khuzaimah -dan yang meriwayatkan darinya seperti Ibnu Hibban dan setelahnya- bersendirian dalam meriwayatkannya. Keadaan lafazh ini seperti yang Al-Hakim katakan, “Saya tidak mengetahui ada seorang pun yang menyebutkan penggabungan kedua tumit dalam sujud kecuali apa yang terdapat dalam hadits ini,” karena kalimat ini adalah hasil penelitian beliau yang menunjukkan syadz dan mungkarnya lafazh ini.” Selesai.
[Selesai nukilan dari risalah Laa Jadida fii Ahkam Ash-Shalah hal. 65-74 dengan sedikit perubahan]
______
(1)    Rujuk Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (3/373)
(2) Wafat tahun 884 H

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan