APAKAH PEMERINTAH TERMASUK TAGHUT

Apakah Pemerintah Yang Berhukum Selain Hukum Allah Adalah Termasuk Taghut?

Ada beberapa point penting yang harus kita fahami dalam masalah ini:

Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin.

(Syarh Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin).

Menvonis para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci masalah ini;

Apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah  atau selainnya maka dia kafir, tetapi apabila dia berhukum dengan mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, tetapi karena ambisi terhadap dunia, maka dia adalah fasiq.

(Lihat kembali makalah “Hukum Islam Vs Hukum Jahiliyyah” dalam Al Furqon edisi 11/Th.III, “Fitnah Takfir” edisi 10/Th. III, “Berhukum Dengan Hukum Allah” edisi 8/Th. IV).

Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah menvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan?! Harus terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya?!

Sudahkah kita menegakkan hujjah kepada mereka?! Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan dan taklid buta?!

Anggaplah  juga bahwa pemerintah adalah taghut dan kafir, tetap tidak bisa kita pukul rata bahwa  setiap para pegawai pemerintahnya adalah kafir.

Sungguh ini adalah pemikiran menyimpang Khawarij yang sesat, karena haramnya wala'(loyalitas) kepada orang-orang kafir bukan berarti haramnya muamalah dengan mereka dalam hal-hal yang mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir, lantas bagaimana kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat?!

(Lihat tulisan “Pemboikotan Produk Orang Kafir” edisi 12/Th. IV)

Read more https://konsultasisyariah.com/98-hukum-menjadi-pns.html

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

WA'ALAIKUMSALAM ATAUKAH WA'ALAIKUMUSSALAM