RIBA FADHL
rumaysho.com
Dioptimalkan 12 menit yang laluLihat yang asliSegarkan
HomeMuamalahRiba dalam Emas, dll (Riba Fadhl)
Riba dalam Emas, dll (Riba Fadhl)
Jul 11, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MScMuamalah17
Pada pembahasan ini dan pembahasan selanjutnya kita akan melihat tentang macam-macam riba.
Riba itu ada dua macam bahkan lebih lengkapnya lagi kita dapat bagi menjadi tiga macam.
[Pertama] Riba Fadhl (riba karena adanya penambahan)
Keterangan mengenai riba fadhl terdapat dalam hadits berikut.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat. Bila barter dilakukan antara komoditi yang sama -misalnya kurma dengan kurma, emas dengan emas, gandum dengan gandum-, maka akad tersebut harus memenuhi dua persyaratan.
Persyaratan pertama, transaksi harus dilakukan secara kontan (tunai). Sehingga penyerahan barang yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi dan tidak boleh ditunda seusai akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walaupun hanya sejenak.
Misalnya, kurma kualitas bagus sebanyak 2 kg ingin dibarter dengan kurma lama sebanyak 2 kg pula, maka syarat ini harus terpenuhi. Kurma lama harus ditukar dan tanpa boleh ada satu gram yang tertunda (misal satu jam atau satu hari) ketika akad barter. Pembahasan ini akan masuk riba jenis kedua yaitu riba nasi’ah (riba karena adanya penundaan).
Persyaratan kedua, barang yang menjadi objek barter harus sama jumlah dan takarannya, walau terjadi perbedaan mutu antara kedua barang.
Misalnya, Ahmad ingin menukar emas 21 karat sebanyak 5 gram dengan emas 24 karat. Maka ketika terjadi akad barter, tidak boleh emas 24 karat dilebihkan misalnya jadi 7 gram. Jika dilebihkan, maka terjadilah riba fadhl.
Jika dua syarat di atas tidak terpenuhi, maka jual beli di atas tidaklah sah dan jika barangnya dimakan, berarti telah memakan barang yang haram.
Catatan:
Apakah riba hanya berlaku pada enam komoditi ribawi (yaitu emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) atau bisa juga berlaku pada komoditi yang lain?
Menurut jumhur (mayoritas ulama), riba juga berlaku pada selain enam komoditi tadi. Komoditi lain berlaku hal yang sama jika memiliki kesamaan ‘illah (alasan). Namun para ulama berselisih mengenai apa ‘illah dari masing-masing komoditi. Yang jelas mereka sepakat bahwa emas dan perak memiliki kesamaan ‘illah. Sedangkan kurma, gandum, sya’ir dan garam juga memiliki kesamaan ‘illah tersendiri.
Di antara pendapat yang ada mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanyaditimbang, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena ditakar. Jadi setiap barang yang ditimbang dan ditakar, berlaku hukum riba fadhl. Inilah pendapat Hanafiyah dan Hambali. (Lihat Al Mughni, 7/495)
Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya merupakanalat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena sebagaimakanan pokok yang dapat disimpan. Jadi setiap barang yang memiliki kesamaan seperti ini berlaku hukum riba fadhl semacam beras, jagung, dan sagu. Inilah pendapat Malikiyah. (Lihat Bidayatul Mujtahid, 7/182-183)
Pendapat yang lain mengatakan bahwa alasan berlakunya riba pada emas dan perak adalah karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan komoditi lain adalah sebagai bahan makanan. Jadi setiap barang yang termasuk bahan makanan pokok atau bukan, berlaku pula hukum riba. Inilah pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. (Lihat Mughnil Muhtaj dan Al Mughni)
Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa emas dan perak berlaku hukum riba karena keduanya adalah alat tukar jual beli, sedangkan empat komoditi lainnya adalah karena termasuk bahan makanan yang ditakar atau ditimbang.
Namun ada pendapat yang lebih bagus lagi sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalamSyarhul Mumthi’. Alasan berlakunya riba pada emas dan perak yaitu karena keduanya adalah emas dan perak, baik sebagai alat untuk jual beli atau tidak. Sedangkan empat komoditi lain termasuk komoditi riba karena merupakan bahan makanan yang ditakar atau ditimbang. Jadi jika kalung emas ingin ditukar dengan kalung emas –misalnya-, berlaku juga hukum riba, walaupun kalung bukan alat untuk jual beli.
Sebagaimana terdapat dalam hadits Fadholah bin ‘Ubaid Al Anshori, bahwa beliau pernah didatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada saat peperangan Khaibar. Fadholah ketika itu memiliki kalung yang terdapat permata dan emas. Kalung ini berasal dari ghonimah yang akan dijual. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memisahkan emas yang ada di kalung tersebut. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ
“Jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus sama timbangannya.” (HR. Muslim no. 1591)
Lalu bagaimanakah dengan uang kertas (mata uang)? Apakah juga berlaku hukum riba?
Jawabannya: Iya, keduanya dihukumi sama dengan emas dan perak. Sehingga ada beberapa ketentuan yang berlaku tatkala ingin menukar mata uang sebagaimana berlaku pada emas dan perak. Ketentuan tersebut adalah:
1. Tidak dibolehkan sama sekali untuk menukarkan uang kertas yang sama –seperti menukar rupiah dan rupiah- atau menukarkan uang kertas dengan yang beda jenis –seperti menukar dolar dan rupiah- dengan cara pembayaran diutang (kredit).
2. Tidak dibolehkkan untuk menukarkan uang yang sama dengan cara melebihkan sebagian dari yang lain, seperti menukarkan seratus ribu rupiah dengan seratus sepuluh ribu rupiah, ini tidak diperbolehkan.
3. Boleh menukarkan uang kertas yang berbeda jenis -misal dolar dan rupiah- dengan melebihkan salah satunya, asalkan dilakukan secara kontan (tunai). (Lihat penjelasan Fatwa Al Lajnah Ad Da’imah, 13/442, no. 3291)
-bersambung ke pembahasan Riba An Nasi’ah dan Riba Utang Piutang-
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Print PDF
Riba Karena PenundaanMenjual Barang Halal, Namun Dibeli Untuk Tujuan Haram
Lulusan S-1 Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan S-2 Polymer Engineering (Chemical Engineering) King Saud University, Riyadh, Saudi Arabia. Guru dan Masyaikh yang pernah diambil ilmunya: Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Sa'ad Asy-Syatsri dan Syaikh Shalih Al-'Ushaimi.
Artikel Terkait
Pinjam Bank dan Dana Talangan Haji
Sep 02, 2016 2
Renungan #05, Ancaman Bagi Pelaku Riba
Jun 10, 2016 0
Renungan #04, Riba Sama dengan Jual...
Jun 09, 2016 0
Dana Sosial untuk Pelebaran Jalan...
May 31, 2016 0
abdulmalik
assalammualaikum ustadz,,ana mau tanya ustadz…
apa hukum dari money changer ustadz…???
dan yang bekerja didalamnya…???
sukron ustadz…
jazakallah khoiran…..
Waalaikumussalam.
Lihat bahasan di sini:https://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3682-syarat-dalam-money-changer.html
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Rumaysho.com
abdulmalik
ana sudah baca ustadz…
tp klo pembayarannya lewat transfer kebank apakah boleh ustadz…???
karna ditempat ana bisa bayar lewat transfer ustadz…
syukron ustadz…
Choliva Abdurrohman
Bismillah,
Assalamu’alikum!
afwn ustadz,.anggota kluarga saya yg tinggal di jeddah punya usaha penjualan pulsa & penjualan barang elektronik.
jujur saya masih bingung dalam hal riba ini,
yang ingin saya tanyakan saudara sy trsebut membeli pulsa 10Riyal seharga 9 riyal 95 halalah, klo dia jual cash ke teman2nya harganya 10 Riyal, tp klo ngebon (byr tunda bln dpn gaji) harga 11 riyal. apakah ini boleh atau masuk riba?
lalu klo ada teman pesan brg elektronik misalkan hp, dia beli di toko sesuai pesanan 950 Riyal ongkos taxi 50 Riyal, jd pengeluaran dia 1000 Riyal, lalu dia bilang ke temennya klo harganya 1000(+ongkos taxi) & dia tawarkan ke temennya (dijual 1250) & temannya yg pesan tadi mau mencicilnya selama 4 bulan dengan memberikan uang muka padanya 250 Riyal, sisanya 1000 dia cicil 4 X (sebulan 250). apakah ini juga termasuk riba????
jazzakalloh penjelasannya semoga tambah ilmu & berkah,.
Wassalam,..
putri
Assalamu’alaikum ustadz, bgmn dg pembayaran dari rupiah ke dg dolar.
misal : saya mau ke Abu dhabi, tetapi pembayaran ticketnya dg dolar bukan rupiah. nah di sini saya harus menukar terlebih dahulu rupiah ke dolar. harga rupiah dan dolar punya selisih yg banyak. 1 USD = 11.600 ISD. apakah disini terkandung unsur riba ustadz, terima kasih
wassalam
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Tdk RIBA.
zixzuz zix
Saya mau nanya ustad. Saya biasa makan diwarung langganan saya. Stelah saya makan saya pun membayar. Trus pemilik warung bilang gk pnya kembalian dan uang saya pun diambil. Besoknya saya makan diearung itu trus krena uang kembalian sya belum dikembalikan saya pun tinggal bayar kurangannya. Lh pertanyaan saya. Apkah hal seperti ini termasuk riba?
Itu bukan riba.
Itu bukan riba.
ulum
assalamualaikum….
bagai mana dengan hukum., jika seseorang menitip barang pada kita tetapi kita meminta jasa atau imbalan atas penitipan barang tersebut,, apakah itu termasuk riba
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Tdk riba, itu masuk dalam akad pemberian jasa atau ijaroh.
Miftahuljannah
Assalamu’alaikum ustadz,
Saya mau tanya, bagaimana hukumnya dengan arisan kepemilikan investasi logam mulia? apakah itu juga jatuhnya riba?
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Bagaimana bentuk transaksinya?
erna
Assalamualaikum ustadz,saya mau tanya apakah membeli emas dan kemudian memakainya,laly ketika saya butuh dijual dan harga jual dengan harga waktu saya membeli berbeda sewaktu dujual harganya dikurangi ustadz,bagaimana ini hukumnya apakah riba?terimakasih ustadz Assalamualaikum
Wa’alaikumussalam.
Jual beli emas yang penting kontan.
Hafizh Nuur F
Assalamualaikum ustadz, bagaimakah dengan hukum tukar tambah emas batangan biasa dengan perhiasan emas spti cincin, kalung dll. biasanya kan klo sdh dlm bentuk perhiasan kan nilai lebihnya bertambah ? sekian terima kasih
Wa’alaikumussalam.
Ditukar langsung tdk boleh kecuali:
1- jika tunai
2- timbangannya sama.
Dukung 1000 Jilbab untuk Panggang GK
Rumaysho di Play Store
Krisis Air dan Jalan Sempit
Pembangunan Masjid Butuh 2 Milyar
Serial Hadits
Serial Fikih
Kitab Bulughul Maram
Fikih Wanita
Khutbah Jumat
Rekening Donasi
Follow Muhammad Abduh Tuasikal
Kajian 9 Kitab dalam 3 Hari
Kebiasaan Tidur Pagi Ternyata Berbahaya
Aug 13, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MSc614
Hukum Memajang Foto Makhluk Bernyawa
Mar 14, 2011Muhammad Abduh Tuasikal, MSc413
Risalah Talak (7), Ucapan Talak
May 04, 2012Muhammad Abduh Tuasikal, MSc300
Jul 31, 2009Muhammad Abduh Tuasikal, MSc265
Aug 29, 2010Muhammad Abduh Tuasikal, MSc232
Rumaysho.Com On Facebook
Tebar Jilbab dan Gamis Bekas
Siap Salurkan Fidyah dan Kafarat
Tanya Rumaysho
Kajian Umum
Akidah Muslim
Kajian Pendek
Serial Doa
Info Darush Sholihin
Download Audio Kajian Ustadz Abduh
101 Cara Mudah Mendidik Keluarga1001 Resep Obat Asli Indonesia150 Tanya Jawab Seputar Anak Islam1000 Mukjizat Rasulullah
Archives
Select Month September 2016 (22) August 2016 (39) July 2016 (31) June 2016 (42) May 2016 (37) April 2016 (29) March 2016 (45) February 2016 (32) January 2016 (32) December 2015 (43) November 2015 (41) October 2015 (40) September 2015 (35) August 2015 (37) July 2015 (31) June 2015 (29) May 2015 (34) April 2015 (56) March 2015 (44) February 2015 (40) January 2015 (30) December 2014 (40) November 2014 (47) October 2014 (47) September 2014 (40) August 2014 (37) July 2014 (40) June 2014 (37) May 2014 (37) April 2014 (36) March 2014 (43) February 2014 (52) January 2014 (43) December 2013 (43) November 2013 (37) October 2013 (39) September 2013 (42) August 2013 (40) July 2013 (42) June 2013 (40) May 2013 (40) April 2013 (35) March 2013 (39) February 2013 (36) January 2013 (33) December 2012 (32) November 2012 (40) October 2012 (42) September 2012 (35) August 2012 (30) July 2012 (32) June 2012 (34) May 2012 (36) April 2012 (32) March 2012 (30) February 2012 (28) January 2012 (33) December 2011 (36) November 2011 (31) October 2011 (35) September 2011 (24) August 2011 (28) July 2011 (19) June 2011 (29) May 2011 (32) April 2011 (30) March 2011 (25) February 2011 (27) January 2011 (26) December 2010 (29) November 2010 (32) October 2010 (40) September 2010 (31) August 2010 (45) July 2010 (33) June 2010 (35) May 2010 (43) April 2010 (41) March 2010 (44) February 2010 (40) January 2010 (41) December 2009 (42) November 2009 (39) October 2009 (54) September 2009 (18) August 2009 (48) July 2009 (51) June 2009 (9) May 2009 (8) April 2009 (14) March 2009 (14) February 2009 (19) January 2009 (29) December 2008 (18) November 2008 (1)
Berlangganan Artikel
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
Lupa atau Tertidur dari ShalatPuasa Syawal Yuk, Mumpung Ada KesempatanPemuda, Tulang Punggung BangsaDiblokir Teman
Pakai Bahasa Indonesia yang BaikDalam Sepekan Dibutuhkan 1000 JilbabPengusaha Komputer Berqurban di Hari Tasyriq TerakhirDi Halaman Pemda Gunungkidul Saat Idul Adha 1437 H
Saat Senja di ParangtritisKapan Idul Adha 1437 H di Saudi Arabia?Faedah Ngaji: Kesalahan Wanita Berkaitan dengan HaidhFaedah Ngaji: Seputar Darah Haidh
Bagaimana Jika Adzan Saja Dan Tidak Ada Jamaah,Tolong Menolong Dalam Islam, Apakah Baik Orang Yang Memuju Muji Kan Orang Lain, Darah Masih Keluar Setelah Masa Nifas, Jin Dalam Islam, Ayat Alquran Tentang Aku Bersamamu Dimanapun Kau Berada, Doa Untuk Boss Yg Lalai Dlm Memberi Hak Kpda Anak Buah, Dalil Kotoran Lembu Dan Kambing Dan Ayam Najis Apa Gk, Tayamum Untuk Prang Demam, Doa Membaca Yasin Untuk Al, Mencuci Najis Dengan Air Mustakmal, Shalat Sunnah Yang Di Anjurkan, Bolehkah Makan Makanan Ulang Tahun,Sunnah Nabi Ketika Berbuka Puasa, Zakat Hasil Padi,Jangan Menunda Sholat, Kata Kata Adek Tersayang,Apakah Kendaraan Termasuk Bidah, Jika Engkau Tidak Malu Berbuatlah Sesukamu, Bersahur Ketika Adzan Subuh
Copyright 2014 Rumaysho.com / All rights reserved
HomeBelajar IslamAqidahAkhlaqTafsir Al Qur’anManajemen QolbuAmalanJalan KebenaranKeluargaMuslimahTeladanHukum IslamUmumMuamalahPuasaShalatThoharohZakatWarisHaji UmrahFaedah IlmuIlmu UshulNaskah KhutbahKhutbah JumatKhutbah Hari RayaKhutbah UmumBuku TamuMy FamilyKajian IslamSosialWebsite IslamBisnisRegistrasi