MERAPATKAN MATA KAKI KETIKA SHALAT

Haruskah Merapatkan Mata Kaki Ketika Shalat?
Merapatkan Mata Kaki Ketika Shalat

Yang harus diikuti dalam meluruskan shaf adalah merapatkan mata kaki dengan mata kaki orang yang di samping, bukan kepala jari-jari kaki. Demikian itu karena badan ini disangga oleh mata kaki, sedangkan jari kaki satu dengan yang lain berbeda-beda, ada kaki yang panjang dan ada kaki yang pendek, sehingga tidak mungkin untuk mengukur kelurusan shaf secara tepat kecuali dengan mata kaki.

Sedangkan merapatkan mata kaki satu dengan mata kaki lain dalam shalat, tidak diragukan lagi, diriwayatkan dalam hadits dari para shahabat radhiallahu ‘anhum bahwa mereka meluruskan barisan dengan merapatkan mata kaki satu dengan mata kaki yang lain. Atau setiap orang dari mereka merapatkan mata kakinya dengan mata kaki orang yang ada di sampingnya untuk memastikan kelurusan shaf. Sebenarnya tindakan itu bukan maksud itu sendiri, tetapi sesuatu yang dilakukan untuk maksud lain, seperti yang dikatakan oleh ahlul ilmi. Maka dari itu, jika shaf telah dibentuk dan manusia berdiri, maka setiap orang harus merapatkan mata kakinya dengan mata kaki teman di sampingnya agar kelurusan shaf benar-benar terpenuhi. Namun, ini bukan berarti bahwa kita harus selalu merapatkan mata kaki di semua aktivitas shalat.

Sebagian manusia ada yang berlebih-lebihan dalam melakukan hal ini, lalu merapatkan mata kakinya dengan mata kaki orang di sampingnya, membuka kakinya lebar-lebar, sehingga terbuka celah yang lebar antara betis dengan betis orang di sampingnya. Hal itu bertentangan dengan sunnah, karena tujuannya adalah agar betis dan mata kaki rapat dan lurus.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Read more https://konsultasisyariah.com/2729-merapatkan-mata-kaki-ketika-shalat.html

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan