Postingan

Menampilkan postingan dari November 12, 2017

ADAB BERTETANGGA

🏡 ADAB TERHADAP TETANGGA Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du. 🌺 Hak dan kedudukan tetangga bagi seorang muslim sangatlah besar dan mulia. Sampai-sampai sikap terhadap tetangga dijadikan sebagai indikasi keimanan. Rasulullah Shallallahu ’alaihi Wa sallam bersabda: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia muliakan tetangganya." [HR. Bukhari 5589, Muslim 70] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan akhlak kepada tetangga sebagai salah satu acuan penilaian kebaikan seseorang. Karena dari itu kita harus serius memperhatikan masalah ini. 🌹 Di antara etika dan adab dengan tetangga yang selayaknya ditanamkan pada diri kita diantaranya : 💖 1. Mencintai Kebaikan Tetangga Sebagaimana Menyukai Kebaikan Untuk Diri Sendiri. Bergembira jika ia mendapat kebaikan dan kebahagiaan, serta menjauhi sikap dengki terhadapnya. Rasulullah shallallahu ’alaihi

MEMBACA BASMALAH SEBELUM TAYAMUM

Membaca Basmalah Sebelum Tayamum Apakah dianjurkan membaca basmalah ketika tayamum? Jika dianjurkan, kapan itu dilakukan? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Jumhur ulama – hanafiyah, malikiyah, syafiiyah, dan hambali – menganjurkan untuk membaca basmalah sebelum tayamum. Dan itu dilakukan sebelum menepukkan kedua tangan di media tayamum. Kita akan simak keterangan yang mewakili masing-masing madzhab, [1] Keterangan dalam madzhab hanafi, Dalam al-Jauharah an-Nirah – kitab madzhab hanafiyah – dinyatakan, وسنة التيمم أن يسمي الله تعالى قبل الضرب.. Sunah tayammum adalah membaca basmalah sebelum menepukkan kedua tangan… (al-Jauharah an-Nirah, 1/22). [2] Keterangan dalam madzhab Malikiyah, Dalam Hasyiyah al-Adawi – kitab madzhab maliki – dinyatakan, ويستحب له قبل أن يضرب بيديه الأرض أن يقول: بسم الله… Dianjurkan baginya sebelum menepukkan kedua telapak tangan di tanah untuk mengucapkan bismillah… (Hasyiyah al-Adawi, 1/229) [3] Keterangan dalam ma

BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT BULANAN

Dilarang Zakat Dibayar Bulanan? Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu. Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda. Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman, كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah za

DILARANG MEMBERI NAMA MASJID DENGAN AR RAHMAN

Dilarang Memberi Nama Masjid dengan Ar-Rahman ? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Kita mengimani bahwa Allah memiliki banyak nama, yang semuanya sempurna (al-Asma’ al-Husna). Allah berfirman, وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا “Hanyalah milik Allah al-Asma’ al-Husna, serulah Dia dengan nama itu.” (QS. Al-A’raf: 180) Dilihat dari kekhususannya, nama-nama Allah dibagi menjadi 2: [1] Nama Allah yang hanya khusus untuk Allah. Nama ini tidak boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Allah, ar-Rab, al-Ahad, al-Mutakabbir, al-Jabbar, al-A’laa (Yang Maha-Tinggi), Allamul Ghuyub (Yang mengetahui semua yang ghaib). [2] Nama Allah yang tidak khusus untuk Allah. Nama ini boleh digunakan untuk menyebut makhluk, seperti Sami’, Bashir, Ali, Hakim, atau Rasyid. Allah menyebut manusia dengan sami’ bashir (makhluk yang mendengar dan melihat). Allah berfirman, إِنَّا خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ نُطْفَةٍ أَمْشَاجٍ نَبْتَلِيهِ فَجَعَلْنَاهُ

KEMULIAAN SURAT AL FATIHAH

Keampuhan dan Kemuliaan Surat Al Fatihah Apa surat yang paling mulia dalam Al Quran? Jawabannya, surat Al Fatihah. Keampuhan dan kemuliaan surat tersebut akan ditunjukkan dalam artikel berikut ini. Al Fatihah, Surat Paling Mulia Abu Sa’id Rafi’ bin Al Mu’alla radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padaku, أَلاَ أُعَلِّمُكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ فِى الْقُرْآنِ قَبْلَ أَنْ تَخْرُجَ مِنَ الْمَسْجِدِ » . فَأَخَذَ بِيَدِى فَلَمَّا أَرَدْنَا أَنْ نَخْرُجَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّكَ قُلْتَ لأُعَلِّمَنَّكَ أَعْظَمَ سُورَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ . قَالَ ( الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ) هِىَ السَّبْعُ الْمَثَانِى وَالْقُرْآنُ الْعَظِيمُ الَّذِى أُوتِيتُهُ » “Maukah aku ajarkan engkau surat yang paling mulia dalam Al Qur’an sebelum engkau keluar masjid?” Lalu beliau memegang tanganku, maka ketika kami hendak keluar, aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau mengatakan, “Aku akan mengajarkanmu surat yang paling agung dalam Al Qur’an?” B

ZAKAT DIBAYAR BULANAN

Zakat Dibayar Bulanan Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu. Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda. Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman, كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di

ANCAMAN RIBA

Ancaman Bagi Pelaku Riba Renungan ayat kali ini akan diterangkan mengenai ancaman bagi pelaku riba. Ada yang diancam perang, sampai diingatkan dengan siksaan pada hari kiamat.   Beramal Shalih, Menunaikan Shalat, Mengeluarkan Zakat Sebelumnya Allah ingatkan bahwa riba itu hanya memusnahkan harta dan menghilangkan barakah harta. Hal ini berbeda jauh dengan sedekah, di mana sedekah dapat mengembangkan harta dan menambah berkahnya. Lalu disebutkanlah pujian bagi orang yang beriman, beramal shalih, menunaikan shalat dan membayar zakat. Mereka akan mendapatkan pahala dari Allah, إِنَّ الَّذِينَ آَمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqar

SIAPA SEBENARNYA WAHABI

Jadi sebenarnya siapa wahabi ? *Tahukah anda jika Wahabi suka Mengkafirkan? Saya tau ada kelompok yang suka mengkafirkan, dan tidak tanggung2, hampir seluruh Sahabat dan Istri Nabi di kafirkan, dan kelompok itu bukan bernama Wahabi *Tahukah anda jika Wahabi  haus darah dan sukamenumpahkan darah kaum muslimin? Saya tau ada kelompok yang suka membunuh dan meng- halal-kan darah kaum muslimin, diantaranya yang sedang terjadi di Suriah, dan kelomopok itu bukan bernama Wahabi *Tahukah anda jika Wahabi suka berbohong? Saya tau ada kelompok yang suka berdusta, bahkan dianggap salah satu ibadah dengan "Taqiyah/ Dusta", dan kelompok itu bukan bernama Wahabi *Tahukah anda jika Wahabi meng-Halal-kan kawin +kontrak? Ya saya tau ada kelompok yang beribadah dengan nikah Mut'ah/ nikah kontrak untuk beberapa jam saja, dan kelompok itu bukan bernama Wahabi *Tahukan anda jika Wahabi adalah Agama Tahayul? Saya tau ada kelompok yang meyakini Imam ke 12 yg akan muncul di Ak

RIBA DALAM KESEHARIAN

Ini alasan kenapa di Arab Saudi tidak ada pemungut pajak dan riba ⛔RIBA DALAM KESEHARIAN KITA⛔ Kaidah riba (identifikasi) adalah semua pertambahan keuntungan (semua yg memiliki pertambahan nilai) Makna bahasa : Riba = tambah Bunga riba hanya bisa dialokasikan utk kemashlahatan ummat. Dimakan haram. »Bunga tabungan = riba »Bunga deposito = riba »Asuransi = riba+gharar+maysir (judi) »Kartu kredit = riba »Leasing = riba+gharar+maysir (judi) »KPR = riba »Pegadaian =riba »Ojek online sistem virtual pay = riba »Lomba anak-anak yg pake uang pendaftaran, pemenang hadiah tdk sesuai, tdk semua dpt hadiah = riba+gharar+maysir (judi) »Gopay/Grabpay/eMoney/e-cash/T-cash/paytrend = riba+gharar ....masih banyak lagi. Kesemuanya haram. Beda riba dgn pajak: Riba = bertambahnya nilai Pajak = berkurangnya nilai Kedua-duanya berbahaya Janji Rasulullah = (dzolim) tidak akan masuk syurga orang yg menarik pajak "Sesungguhnya pemungut pajak (upeti) akan masuk neraka.” (Riwayat Ahma

RIWAYAT DUSTA TENTANG MAULID

RIWAYAT RIWAYAT DUSTA TENTANG MAULID NABI ' Inilah diantara riwayat-riwayat yang dianggap hadits oleh sebagian para penggemar dan pembela Maulid Nabi untuk membesarkan atau mengagungkan sekaligus membenarkan ritual Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, berikut ini nukilannya : ' 1. Abu Bakar ash-Shiddiq. Telah berkata Sayyidina Abu Bakar As-Shiddiq : “Barangsiapa yang menafkahkan satu dirham bagi menggalakkan bacaan Maulid Nabi saw., maka ia akan menjadi temanku di dalam syurga.” (sumber dari kitab anni’matul kubro ‘alaa al-’aalam fii maulid sayyidii waladii aadam karya Imam Syihabuddin Ahmad ibnu Hajar al-Haitami as-Syafii) ' 2. Umar bin Khattab al-Furqan Telah berkata Sayyidina ‘Umar : “Siapa yang membesarkan (memuliakan) majlis maulid Nabi saw. maka sesungguhnya ia telah menghidupkan Islam.” (sumber dari kitab anni’matul kubro ‘alaa al-’aalam fii maulid sayyidii waladii aadam karya Imam Syihabuddin Ahmad ibnu Hajar al-Haitami as-Syafii) ' 3. Utsman b

HUKUM MENJUAL KOTORAN AYAM

Hukum Menjual Kotoran Ayam   Pertanyaan :  "Ana mau tanya, bagaimana hukum jual beli kotoran ayam, kambing, sapi, atau yang semisalnya untuk dijadikan sebagai pupuk organik, apa diperbolehkan? bagaimana jika kotoran tersebut telah diolah, dicampur-campur dengan bahan kimia, sehingga menjadi pupuk baru, apakah boleh dijual? Syukron, jazaakallaahu khoir" Jawab: Para Ulama telah bersepakat bahwasanya hewan yang haram untuk dimakan maka kotorannya adalah najis. Namun mereka berselisih tentang najis tidaknya kotoran dari hewan yang boleh dimakan seperti onta, kambing, sapi, ayam dan yang lainnya. Menurut madzhab yang masyhur dari madzhab As-Syafi'iyyah dan madzhab Al-Hanafiyah maka seluruh kotoran hewan adalah najis baik hewan yang haram untuk dimakan maupun hewan yang halal dimakan. Oleh karenanya mereka mengharamkan pula penjualan kotoran hewan karena hal itu merupakan penjualan benda najis, dan penjualan benda najis hukumnya haram. Al-Mawardi berkata : فَأَمَّا مَا