BOLEHKAH MEMBAYAR ZAKAT BULANAN

Dilarang Zakat Dibayar Bulanan?

Bolehkah bayar zakat bulanan?. Misal saya memberikan donasi k keluarga miskin 500rb/bulan dan itu sy niatkan untuk zakat, apakah itu sah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Bahwa Allah – Ta’ala – menetapkan waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan ibadah. Ada ibadah yang dikerjakan seumur hidup sekali, seperti aqiqah atau khitan. Ada ibadah yang dikerjakan tahunan, seperti puasa ramadhan, shalat id, atau haji. Ada ibadah yang dikerjakan bulanan, seperti puasa ayyamul bidh. Ada ibadah yang dikerjakan per-pekanan, seperti jumatan. Dan ada ibadah yang dikerjakan harian, seperti shalat 5 waktu.

Ibadah zakat, waktu pelaksanannya juga berbeda-beda.

Zakat pertanian (zakat zira’ah) ditunaikan ketika panen. Dan waktu panen, bisa berbeda-beda antara satu petani dengan yang lainnya. Allah berfirman,

كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

Makanlah dari buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah zakatnya di hari panen. (QS. Al-An’am: 141)

Zakat mal (emas, perak, uang, dan perdagangan) dibayar setahun sekali.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ يَعْنِي فِي الذَّهَبِ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Jika kamu punya 200 dirham dan sudah mengendap selama setahun maka ada kewajiban zakat 5 dirham. Dan kamu tidak memiliki kewajiban zakat untuk emas, kecuali jika kamu memiliki 20 dinar. Jika kamu memiliki 20 dinar, dan sudah genap selama setahun, maka zakatnya ½ dinar. Lebih dari itu, mengikuti hitungan sebelumnya.” (HR. Abu Daud 1573 & dishahihkan al-Albani).

Hadis ini secara tegas menunjukkan bahwa zakat dinar, dirham – termasuk mata uang – dilakukan setahun sekali. Sehingga, idealnya zakat mal dibayar pertahun, dan bukan bulanan. Karena zakat mal itu amal tahunan dan bukan amal bulanan.

Read more https://konsultasisyariah.com/30632-tidak-boleh-zakat-dibayar-bulanan.html

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan