Postingan

Menampilkan postingan dari November 5, 2017

HUKUM MENGEDARKAN KOTAK INFAQ SAAT KHUTBAH JUM'AT

Hukum Edarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jum'at Salah satu keistimewaan hari jum'at karena di dalamnya terdapat shalat Jum'at. Shalat Jum'at harus dikerjakan secara berjama'ah dan diawali dengan khutbah. Bahkan para Malaikat, ketika imam naik mimbar, akan menutup buku catatannya guna mendengarkan khutbah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ “Maka apabila imam telah keluar (dan memulai khutbah), malaikat hadir dan ikut mendengarkan dzikir (khutbah).” (Muttafaq 'alaih; al Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850) Yakni, para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah imam naik mimbar. Masih dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَ

HUKUM MEMUTAR KOTAK INFAQ PADA HARI JUMAT

Hukum Memutar Kotak Infaq pada Hari Jum’at Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz المرور بصندوق خيري أمام الصفوف يوم الجمعة Hukum Memutarkan Kotak Infak di Depan Shaf Shalat Pada Hari Jumat لنا صندوق خيري لصالح المسجد، ويوجد رجل مخصص لهذا الصندوق يدور به على صفوف المصلين قبل الصلاة، وخاصة يوم الجمعة، فما حكم هذا العمل، علماً بأن بعض المصلين يجد شيئاً من الحرج؟ Pertanyaan, “Kami memiliki kotak infak untuk kepentingan masjid. Ada petugas khusus yang yang bertugas memutarkannya di depan jamaah masjid sebelum shalat dimulai terutama pada hari Jumat. Apa hukum perbuatan semisal ini mengingat sebagian jamaah kurang setuju dengan hal ini?” هذا فيه نظر؛ لأن معناه سؤال للمصلين وقد يحرجهم ويؤذيهم بذلك، فكونه يطوف عليهم ليسألهم حتى يضعوا شيئاً من المال في هذا الصندوق لمصالح المسجد لو تَرك هذا يكون أحسن، Jawaban Ibnu Baz, “Hal ini perlu mendapatkan rincian. Memutarkan kotak infak itu bermakna meminta-minta kepada jamaah masjid yang hendak menunaikan shalat. Boleh jadi hal ini menyusahkan dan me

POSISI KAKI SAAT SUJUD

Posisi Kaki Saat Sujud Bagaimana posisi kaki yang benar ketika sujud? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai posisi kaki saat sujud. Apakah tumit dirapatkan ataukah sejajar dengan lutut, direnggangkan? Pertama, dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki dan tidak merapatkan tumit. Ini merupakan pendapat syafiiyah dan hambali. An-Nawawi mengatakan, قال أصحابنا ويستحب أن يفرق بين القدمين قال القاضي أبو الطيب قال أصحابنا يكون بينهما شبر Para ulama madzhab syafiiyah mengatakan, dianjurkan untuk memisahkan  kedua kaki. Al-Qadhi Abu Thib mengatakan, para ulama madzhab kami menganjurkan, jarak kedua kaki sekitar satu jengkal. (Radhatut Thalibin, 1/259). Kedua, dianjurkan untuk merapatkan kedua kaki dan tumit ketika sujud. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. (Hasyiyah Ibnu Abidin, 1/233). Pendapat yang Lebih Kuat Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini adalah dianjurkan untuk merapatkan kedua tumit ketika sujud. Karena posis

KEDUA TUMIT DIRAPATKAN KETIKA SUJUD

Kedua Tumit Dirapatkan Saat Sujud? Tanya: Apakah dalil tentang merapatkan kedua tumit ketika sujud, itu shahih? 08164632795 Jawab: Syaikh Bakar Abu Zaid -hafizhahullahu Ta’ala- berkata: “Masalah yang kedua: Menggabungkan kedua tumit dalam sujud. Masalah ini diberikan judul seperti ini, kadang dengan judul “Merapatkan kedua tumit dalam sujud,” kadang dengan, “Mengumpulkan kedua tumit,” dan kadang dengan, “Menggabungkan kedua kaki.” Saya telah memeriksan ke sejumlah kitab yang masyhur dalam mazhab fiqhi yang empat mengenai keadaan kedua kaki ketika sujud, apakah dirapatkan atau dipisahkan. Akan tetapi saya tidak mendapatkan keterangan apa-apa dari mazhab Al-Hanafiah dan Al-Malikiah. Dalam mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah saya mendapatkan keterangan disunnahkannya memisahkan antara keduanya, dan Asy-Syafi’i menambahkan, “Dipisahkan dengan jarak sejengkal.” An-Nawawi -rahimahullahu Ta’ala- berkata dalam Ar-Raudhah (1/259), “Saya berkata: Ashhab kami (Asy-Syafi’iyah) berkata:

CARA SUJUD DALAM SHALAT

Perbaiki Sujud Anda! Karena Itulah Keadaan Paling Dekat Dengan Allah Oleh: Ustadz Abu Abdillah Ahmad Zain, Lc Saudaraku pembaca… Keadaan kita yang paling dekat dengan Allah Ta’ala adalah ketika sujud maka sempurnakanlah sujud kita. عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ «أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ» Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Keadaan paling dekat seorang hamba dari rabbnya adalah ketika dia dalam keadaan sujud, maka perbanyak doa (di dalamnya).” (HR. Muslim) Saudaraku Pembaca… Mari kita lihat hadits-hadits berikut. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – «أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ» Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma ber

KAPAN WAKTU MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK KETIKA TASYAHUD

Kapan Waktunya Menggerakkan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud? Tanya: Bismillaah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakaatuh, Kaifa haaluk ya Ustadz ? Ana ada pertanyaan seputar masalah fiqh dalam sholat, mohon penjelasannya: Penjelasan tentang menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Mohon penjelasan & beserta pendapat yang rajih. Semoga bisa menambah khazanah/referensi seputar permasalahan fiqih. Wassalamu’alaikum. Jazaakallaahu khairan katsiro. (Abu ‘Abdillah) Jawab: Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu. Alhamdulillah khair. Disunnahkan menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahhud pada saat berdoa, karena datang di dalam hadits Wa’il bin Hujr radhiyallahu ‘anhu: أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ أُصْبُعَهُ فَرَأَيْته يُحَرِّكُهَا يَدْعُو بِهَا “Bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat jari beliau, maka aku melihat beliau menggerakkannya, seraya berdoa dengannya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’I, Ahmad dan dishahihkan Syeikh Al-Alb

MENGGERAKKAN TELUNJUK SAAT TAHAJUD

Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahhud Menggerakkan Telunjuk Saat Tasyahhud Pertanyaan: Melihat dalam praktek sholat, ada sebagaian orang yang menggerak-gerakkan jari telunjuknya ketika tasyahud dan ada yang tidak menggerak-gerakkan. mana yang paling rojih (kuat) dalam masalah ini dengan uraian dengan dalilnya?. Jawab: Permasalahan-permasalahan seperti ini, yang berkembang ditengah masyarakat merupakan salah satu permasalahan yang perlu dibahas secara ilmiah. Dalam kondisi mayoritas masyarakat yang jauh dari tuntunan agamanya, ketika mereka menyaksikan masalah-masalah sepertinya sering terjadi debat mulut dan mengolok-olok yang lainnya yang kadang berakhir dengan permusuhan atau perpecahan. Hal ini merupakan fenomena yang sangat menyedihkan tatkala akibat yang terjadi hanya disebabkan oleh perselisihan pendapat dalam masalah furu’, padahal kalau mereka memperhatikan karya-karya para ulama seperti kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawy. Kitab Al-Mughny karya Imam I