Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 29, 2017

NASIHAT PERIHAL NAJIS TIDAKNYA KOTORAN KUCING

USTADZ ABDULLAH SHOLEH AL-HADRAMI ANGKAT BICARA TENTANG KENCING KUCING... Saat ini lagi marak dan viral pembahasan tentang najis tidaknya tai kucing dan kencingnya disebabkan fatwa seorang Ustadz yang mengatakan bahwa tai kucing dan kencingnya itu suci, tidak najis, dengan berdalil sabda Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bahwa “kucing itu tidak najis”. Kemudian Ustadz tersebut mengambil kesimpulan karena kucing tidak najis berarti tai dan kencing kucing juga tidak najis. Padahal para ulama dari empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali SEPAKAT bahwa tai dan kencing kucing itu najis. Bahkan para ulama Kibar seperti Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan lainnya juga berfatwa najis. Pertanyaannya adalah: 1. Siapa ulama yang berdalil dengan hadits diatas akan sucinya tai dan kencing kucing. Ataukah hanya ijtihad pribadi sang Ustadz ? 2. Jika kita lapang dada menyikapi perbedaan pendapat dalam masalah ini padahal menyelisihi madzhab yang empat bahk

REGISTRASI KARTU GAGAL

Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Harus Bagaimana? Selasa, 31 Oktober 2017 | 13:32 WIB KOMPAS.com - Per 31 Oktober 2017 ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomer Kartu Keluarga (KK). Namun ada saja yang sudah memasukkan dengan benar dan tetap gagal mendaftar. Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal, sebab ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah. Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444. "Seluruh data penduduk Indonesia, 261 juta orang, sudah digital. (Kalau NIK dan Nomor KK benar) mestinya tidak bermasalah. Sebaiknya coba dilakukan lagi pendaftarannya secara benar," ujarnya saat dihubungi KompasTekno, Selasa (31/10/2017). Ulang 5 kali S

PENJELASAN MENGENAI HADITS MEMATIKAN LAMPU KETIKA HENDAK TIDUR

Salah Kaprah tentang Hadits Mematikan Lampu Ketika Tidur Memang ada anjuran memadamkan api sebelum tidur. Namun anjuran tersebut bukanlah anjuran untuk memadamkan lampu listrik yang seperti ada saat ini. Ternyata ada yang salah kaprah dalam memahami hadits-hadits berikut. Tinjauan Hadits Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﻻَ ﺗَﺘْﺮُﻛُﻮﺍ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﻓِﻰ ﺑُﻴُﻮﺗِﻜُﻢْ ﺣِﻴﻦَ ﺗَﻨَﺎﻣُﻮﻥَ “Janganlah biarkan api di rumah kalian (menyala) ketika kalian sedang tidur.” (HR. Bukhari no. 6293 dan Muslim no. 2015) Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, ﺍﺣْﺘَﺮَﻕَ ﺑَﻴْﺖٌ ﺑِﺎﻟْﻤَﺪِﻳﻨَﺔِ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻫْﻠِﻪِ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ، ﻓَﺤُﺪِّﺙَ ﺑِﺸَﺄْﻧِﻬِﻢُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰُّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗَﺎﻝَ « ﺇِﻥَّ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫِﻰَ ﻋَﺪُﻭٌّ ﻟَﻜُﻢْ ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻧِﻤْﺘُﻢْ ﻓَﺄَﻃْﻔِﺌُﻮﻫَﺎ ﻋَﻨْﻜُﻢْ » “Ada sebuah rumah di Madinah terbakar mengenai penghuninya pada waktu malam. Kejadian tersebut lantas diceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “A

HUKUM MENGGUNAKAN PARFUM BERALKOHOL

Polemik Parfum Beralkohol Parfum adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma (aroma compound), fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Jumlah dan tipe pelarut yang bercampur dengan minyak wangi menentukan apakah suatu parfum dianggap sebagai ekstrak parfum, Eau de parfum, Eau de toilette, atau Eau de Cologne. Pelarut Parfum Sebagaimana sumber terpercaya yang kami peroleh dari Wikipedia[1], terdapat info sebagai berikut: “Minyak wangi biasanya dilarutkan dengan menggunakan solvent  (pelarut), namun selamanya tidak demikian dan jika dikatakan harus dalam solvent ini pun masih diperbincangkan. Sejauh ini solvent yang paling sering digunakan untuk minyak wangi adalah etanol atau campuran antara etanol dan air. Minyak wangi juga bisa dilarutkan dalam minyak yang sifatnya netral seperti dalam fraksi minyak kelapa, atau dalam larutan lak (lilin) seperti dalam minyak jojoba (salah satu jenis tanaman, pen).” Penjelasan

HUKUM BEKERJA DI PAJAK

Hukum Pajak dan Bekerja di Pajak Pertanyaan: Assalaamu’alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh Ustadz, saat ini saya bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Pekerjaan ini merupakan buah dari kuliah saya di perguruan tinggi kedinasan, sehingga saya harus menjalani masa ikatan dinas selama 10 tahun. Ustadz, yang ingin saya tanyakan adalah: Bagaimanakah hukum pajak menurut Islam?Bagaimana jugakah hukum penghasilan yang saya terima dari PNS Ditjen Pajak ini?Saran Ustadz terkait posisi saya? Syukran Ustadz. Semoga rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa terlimpahkan kepadamu. Maeda D Candra Jawaban: Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahklan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Saudara Maeda D Candra, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada anda dan keluarga. Agama Islam yang anda imani dan cintai ini adalah agama yang benar-benar menghormati hak asasi dan kepemilikan umat manusia. Karenanya Islam tidak membenarkan bagi siapapun untu

APAKAH PEMERINTAH TERMASUK TAGHUT

Apakah Pemerintah Yang Berhukum Selain Hukum Allah Adalah Termasuk Taghut? Ada beberapa point penting yang harus kita fahami dalam masalah ini: Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah basar yang menimpa para pemerintah pada zaman kita sekarang, maka hendaknya kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya sekali. Kita memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarh Tsalatsah Utsul hal. 159 oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin). Menvonis para pemerintah yang tidak berhukum dengan selain Allah dengan taghut berarti itu mengkafirkan mereka, ini jelas keliru karena madzhab salaf memerinci masalah ini; Apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah dari undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyyah, dengan mengingkari wajibnya berhukum dengan hukum Allah, atau berpendapat bahwa hukum Allah tidak relevan pada zaman sekar

HUKUM MENJADI PNS

HUKUM MENJADI PNS Pertanyaan: Assalamu’alaikum [1] Saya ingin bertanya kepada redaksi Al Furqon sebagai berikut: Bagaimana hukum bekerja sebagai pegawai negeri, karena sumber dana pemerintah selain dari dana halal juga dari dana yang tidak jelas seperti pariwisata, pajak? Apakah ada perincian lagi, kalau instasi pajak atau pariwisata tidak boleh tapi instasi lain boleh? Apakah kita termasuk wala’ (loyalitas –red) kepada taghut jika kita bekerja di sana? [2] Apakah ikhtilat (campur baur lawan jenis –red) di tempat kerja dapat dikatakan darurat karena hampir di semua tempat kita sulit menghindarinya? Jawab: Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh. Jawaban: [1] Dalam soal pertama ini ada tiga permasalahan penting yang membutuhkan keterangan yang jelas, apalagi pada zaman sekarang, dimana mayoritas manusia begitu ambisi mengejar dunia dan acuh terhadap hukum-hukum agama sehingga tidak memperdulikan lagi apakah pekerjaan yang dia geluti selama ini diridhai oleh Allah ataukah

KENAPA SETELAH SHALAT KITA ISTIGHFAR

Setelah Shalat kita Istighfar Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Allah Ta’ala menciptakan kita untuk tujuan agar kita beribadah. Allah berfirman, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku. (QS. ad-Dzariyat: 56) Ada banyak bentuk ibadah yang Allah perintahkan kepada kita. Dan kita sangat yakin, ketika kita melaksanakan sekian banyak ibadah itu, masih banyak kekurangan dan kesalahan. Inilah yang menjadi alasan terbesar, mengapa kita memohon ampun kepada Allah, seusai ibadah. Minta ampun karena kita menyadari, ibadah yang kita lakukan barangkali tidak sesuai yang dikehendaki oleh Allah. Menyadari adanya banyak kekurangan dari ibadah yang kita lakukan. Karena itulah, terdapat banyak perintah baik dalam al-Quran maupun hadis, agar kita mengakhiri amal kita dengan istighfar. Diantarannya, Pertama, seusai shalat tahajud, agar diakhiri dengan istighfar di waktu sahur Al

HUKUM MEMBACA HAMDALAH SETELAH SHALAT

Hukum Membaca Hamdalah Seusai Shalat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai shalat adalah membaca istighfar, dan bukan hamdalah. Tsauban Radhiyallahu ‘anhu menceritkan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ» قَالَ الْوَلِيدُ: فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ: ” كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ: تَقُولُ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ Setiap kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau beristighfar 3 kali, lalu membaca: اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ Al-Walid – perawi hadis – bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimana cara beristighfar?” Beliau mengatakan, تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ “Cukup kamu mengucapkan: Astaghfirullah… Astaghfir

HUKUM MEMBACA HAMDALAH SETELAH SHALAT

Hukum Membaca Hamdalah Seusai Shalat Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai shalat adalah membaca istighfar, dan bukan hamdalah. Tsauban Radhiyallahu ‘anhu menceritkan, كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ» قَالَ الْوَلِيدُ: فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ: ” كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ: تَقُولُ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ Setiap kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau beristighfar 3 kali, lalu membaca: اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ Al-Walid – perawi hadis – bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimana cara beristighfar?” Beliau mengatakan, تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ “Cukup kamu mengucapkan: Astaghfirullah… Astaghfir