Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 22, 2017

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Rumaysho

Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Apakah kotoran kucing itu najis, begitu pula kencingnya? Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud no. 75, Tirmidzi no. 92, An Nasai no. 68, dan Ibnu Majah no. 367. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa

DILARANG MENGGAMBAR TENGKORAK

Dilarang Menggambar Tengkorak? Bagaimana hukum menggambar tengkorak? Apakah termasuk gambar makhluk bernyawa yang terlarang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat banyak dalil yang melarang kita menggambar makhluk bernyawa. Ancamannya, orang yang menggambarnya akan diminta untuk memberi ruh kelak di hari kiamat. Dan itu tidak mungkin mampu dia lakukan. Setelah itu dia akan diazab. Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ “barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa), ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ “semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di ne

HUKUM MENGGAMBAR MAKHLUK BERNYAWA

Hukum Menggambar Makhluk Bernyawa Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Wal Ifta’ Pada asalnya tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Baik itu dalam bentuk ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto[1]. Berdasarkan hadits-hadits yang shahih tentang larangan perbuatan tersebut dan adanya ancaman bagi pelakunya dengan azab yang keras. Selain itu juga pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi sarana menuju kesyirikan terhadap Allah. Yaitu seseorang merendahkan diri di depan gambar tersebut, dan bert-taqarrub kepadanya, dan mengagungkan gambar tersebut dengan pengagungan yang tidak layak kecuali kepada Allah Ta’ala. Selain itu juga, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah. Selain itu juga sebagian gambar dapat menimbulkan fitnah (keburukan), seperti gambar selebriti, gambar wanita yang tidak berpakaian, model terkenal, atau semacam itu. Dan hadit

HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA DI UANG KERTAS

HUKUM GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA PADA UANG KERTAS Bagaimana tentang hukum uang kertas yang bergambar ? [1] Sebuah kaedah agama yang berbunyi  اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ Artinya : “Kesulitan membawa kemudahan”. Maksud dari kaedah ini adalah bahwa hukum-hukum syari’at yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan bagi hamba maka syari’at islam meringankannya agar bisa dilakukan dengan mudah, misalnya dalam masalah uang kertas yang ada gambarnya maka kalau sulit dihindari, dimana tidak mungkin kita kerja dapat duit lalu duitnya kita buang karena ada makhluk bernyawanya, maka disini ada kemudahan sehingga boleh menggunakanya.  [2] Ada kaedah juga berbunyi :  الضًّروراتُ تبيح المحظورات  Artinya : “keterpaksaan itu menghalalkan perkara yang haram” Maksud dari kaedah ini adalah , Apabila terjadi keterpaksaan atau kemudaratan maka pada saat kondisi demikian yang haram pun berubah menjadi halal sebatas kemudaratan tersebut ada. Contoh dalam kasus uang kertas yang ada gambarnya,

RASA SAKIT RASULULLAH DUA KALI LIPAT SAKIT MANUSIA LAIN

Rasa Sakit Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Dua Kali Lipat Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu dia berkata: Aku pernah menjenguk Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika sakit, sepertinya beliau sedang merasakan rasa sakit yang parah. Maka aku berkata: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ لَتُوعَكُ وَعْكًا شَدِيدًا؟ قَالَ: «أَجَلْ، إِنِّي أُوعَكُ كَمَا يُوعَكُ رَجُلاَنِ مِنْكُمْ» قُلْتُ: ذَلِكَ أَنَّ لَكَ أَجْرَيْنِ؟ قَالَ: «أَجَلْ، ذَلِكَ كَذَلِك “Sepertinya anda sedang merasakan rasa sakit yang amat berat”, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “iya benar, aku sakit sebagimana rasa sakit dua orang kalian [dua kali lipat]”, aku berkata, “oleh karena itukah anda mendapatkan pahala dua kali lipat.” Beliau menjawab, “Benar, karena hal itu”.[1]   Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  adalah yang paling berat ujiannya dan yang paling sabar. عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ النَّاسِ أَشَدُّ بَلَاءً؟ قَالَ: «الأَنْبِيَا

DEMAM BERASAL DARI PANASNYA NERAKA JAHANNAM

Makna Hadits: Demam Berasal Dari Panasnya Neraka Jahannam  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, إن الحمى من فيح جهنم ”Sesungguhnya penyakit demam (panas) adalah berasal dari panas neraka jahanam.” [1]   Maknanya agar bisa mengingatkan tentang panas api neraka Jahannam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan, من فيح أو فوج جهنم بمعنى سطوع حرها ووهجه، واختلف في نسبتها إلى جهنم فقيل حقيقة، واللهب الحاصل في جسم المحموم قطعة من جهنم وقد قدر الله ظهورها بأسباب تقتضيها ليعتبر العباد بذلك، كما أن أنواع اللذة والفرح من نعيم الجنة أظهرها في هذه الدار عبرة ودلالة. وقيل بل الخير مورد التشبيه والمعنى أن حر الحمى شبيه. بحر جهنم تنبيهاً للنفوس على شدة حر النار “Dari panas atau bagian neraka Jahannam, maknanya nyala/lidah api dan radiasi panasnya. Ulama berselisih mengenai penisbatan dengan neraka jahannam. Ada yang berpendapat bahwa ini penisbatan secara hakikat, sehingga jilatan api adalah memang bagian dari Jahannam. Allah telah menakdirkan munculnya dengan sebab-sebab

PENGHAPUS DOSA

4 Penghapus Dosa Ibnu Taimiyah rahimahullah memberikan pelajaran amat bagus tentang apa saja amalan yang bisa menghapuskan dosa. Penjelasan tersebut begitu ringkas dan sederhana yang semoga dapat menyentuh hati kita sehingga tidak terus berlarut dalam kubangan dosa. Abul ‘Abbas Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, Dosa dapat terhapus dengan beberapa hal yaitu: Pertama: Taubat. Kedua: Istighfar yang tidak tercakup dalam taubat. Sesungguhnya Allah mengampuni dan mengijabahi do’a hamba-Nya walaupun ia hanya beristihfar tanpa menyertakan taubat di dalamnya. Namun jika taubat disertai dengan istighfar, maka itu lebih sempurna. Ketiga: Amalan sholih yang menghapuskan dosa. Amalan yang lebih bermanfaat adalah amalan yang sifatnya umum maupun khusus (dalam menghapuskan suatu  dosa).  … Pengampunan dosa di sini diperoleh jika seseorang mengikutkan kejelekan dengan kebaikan. Yang dimaksud hasanaat (kebaikan) adalah sesuatu yang dianjurkan oleh Allah melalui lisan Nabi-Nya shallallahu ‘ala

AIR KENCING TERASA MENETES SAAT SHALAT

Gambar
Terasa Air Kencing Menetes Saat Shalat, Harus Bagaimana? Sering merasakan ada air kencing menetes saat kita selesai wudhu atau sedang shalat? Hal ini membuat sangat waswas dan membuat kita repot untuk berganti celana, wudhu ulang, atau bahkan membatalkan shalat. Berhati-hatilah karena kondisi seperti ini bisa jadi salah satu godaan syetan untuk membingungkan orang yang beribadah, juga agar merasa berat dalam melaksanakan ibadah. Mengingat was-was adalah tipuan setan, sebagian ulama mengatakan jika ada perasaan seperti air kencing menetes saat shalat maka jangan dituruti, dan tetap yakin bahwa wudhu kita tidaklah batal. Karena semakin dituruti, akan menimbulkan was-was yang lebih besar lagi. Karena itu, kita perlu memperbanyak meminta perlindungan kepada Allah dari godaan setan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meyakinkan diri bahwa wudhu kita tidak batal atau tidak waswas dengan perasaan adanya air kencing menetes: 1. Jangan buang air kec

BOLEHKAN MELAKUKAN SHALAT DI WAKTU TERLARANG

Shalat Sunnah yang Punya Sebab Masih Boleh Dilakukan Setelah Shalat Ashar Shalat sunnah yang punya sebab masih boleh dilakukan di waktu terlang shalat. Contoh shalat tahiyatul masjid masih boleh dilakukan setelah Shalat Ashar atau setelah Shalat Shubuh, walau itu waktu terlarang shalat karena ada sebab. Para ulama menyatakan terlarangnya shalat setelah ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari dan setelah Shubuh sampai matahari meninggi. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Para ulama sepakat untuk shalat yang tidak punya sebab tidak boleh dilakukan di waktu terlarang ter

WAKTU TERLARANG SHALAT

Lima Waktu Terlarang Shalat Ada lima waktu terlarang untuk shalat. Ini butuh dipahami supaya kita tidak melakukan shalat di sembarang waktu. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ ، وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ “Tidak ada shalat setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah shalat ‘Ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827) Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ “Ada tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang k

SHALAT SUNNAH RAWATIB SETELAH ASHAR

Nabi Rutinkan Shalat Sunnah Badiyah Ashar Dua Rakaat Memang benar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa rutinkan shalat sunnah ba’diyah Ashar. Apakah jadi anjuran bagi kita umatnya? Baca keterangan dalam bahasan berikut ini. Kita sudah tahu ba’d ‘Ashar adalah waktu terlarang shalat sebagaimana keterangan dalam tulisan berikut ini. LIMA WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT   Namun … Ada riwayat yang menyebutkan, Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan, مَا تَرَكَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ عِنْدِى قَطُّ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah pernah meninggalkan dua raka’at sesudah ‘Ashar di sisiku sama sekali.” (HR. Bukhari, no. 591 dan Muslim, no. 835) Juga kata ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, صَلاَتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى بَيْتِى قَطُّ سِرًّا وَلاَ عَلاَنِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ “Ada dua shalat yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah shallallahu

HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU

Gambar
HUKUM MENDENGARKAN MUSIK DAN LAGU SERTA MENGIKUTI SINETRON Oleh Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek ? Jawaban Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan keharamannya.  Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. “Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”.[Luqman : 6] Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata :  “Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu”. Penafsiran seorang sa