Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan Apa derajat keshohihan hadits ﺃﺳﺮﻭﺍ ﺍﻟﺨﻄﺒﺔ ﻭﺃﻋﻠﻨﻮﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ "Sembunyikanlah khitbah (pertunangan) dan umumkanlah pernikahan"..? Saya bermaksud untuk melangsungkan khitbah (pertunangan), bukan akad nikah. Apakah lebih baik untuk tidak mengadakan pesta pertunangan..? Saya tahu bahwa mengumumkan akad atau pernikahan itu wajib, lalu bagaimana dengan khitbah (pertunangan)..? Hadits ini diriwayatkan oleh al-Daylami dalam Musnad al-Firdaus dengan lafadz, ﺃﻇﻬﺮﻭﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺃﺧﻔﻮﺍ ﺍﻟﺨِﻄﺒﺔ "Umumkanlah pernikahan dan rahasiakanlah khitbah (pertunangan)." Ini adalah hadits dha'if ( lemah ) sebagaimana yang...