Postingan

Menampilkan postingan dari September 11, 2016

KREDIT LEWAT PIHAK KETIGA (BANK)

Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank) Apakah boleh kredit lewat piha ketiga atau dikenal dengan leasing? Biasa kita menemukan hal ini dalam jual beli kredit kendaraan atau rumah. Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank. Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya. Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu  menjual barang yang belum selesai diserahterimakan  atau  masih berada di tempat penjual . Contohnya adalah Rizki memberi b

MURABAHAH YANG MENGANDUNG RIBA

Gambar
  Murabahah yang Mengandung Riba Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Dalam fikih muamalah dikenal istilah murabahah . Yang dimaksud murabahah adalah penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Jual beli ini dipraktekkan di beberapa bank syariah atau BPR saat ini. Bagaimana murabahah yang semestinya? Memahami Murabahah Murabahah sudah jelas dalam penjelasan di atas. Deskripsinya adalah sebagai berikut: Ruslan menjual mobil pada Ahmad. Dan ia memberitahukan harga belinya pada Ahmad 100 juta. Karena jasa Ruslan untuk membeli terlebih dahulu dan berani memberikan pada Ahmad secara cicilan, maka ia menjual mobil tersebut sebesar 120 juta. Artinya, Ruslan mendapat untung sebesar 20 juta dan Ahmad mengetahui hal ini. Ada istilah lain yang mirip murabahah. Kalau contoh di atas ditarik keuntungan. Ada jual beli yang sudah dikabarkan harga pembelian pada si pembeli sama

BAGAIMANA JIKA BELUM DI AQIQAHI KETIKA KECIL

Bagaimana Jika Belum Diaqiqahi Ketika Kecil? Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman. Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam  Liqo-at Al Bab Al Maftuh.  Posting kali ini adalah revisi dari posting sebelumnya. Semoga bermanfaat. [Pertama] Soal: Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya? Jawab: Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga dipe

PANDUAN IBADAH KURBAN (babgian 1)

Gambar
  Panduan Ibadah Qurban (bagian 1) Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2) Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; … By  Ammi Nur Baits, S.T. Allah  subhanahu wa ta’ala  berfirman yang artinya,  Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.”  (Qs. Al Kautsar: 2) Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah ( Taisirul ‘Allaam , 534,  Taudhihul Ahkaam  IV/450, &  Shahih Fiqih Sunnah  II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama  Al Udh-hiyah  yang bentuk jamaknya  Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis). Pengertian Udh-hiyah Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ka

PANDUAN IBADAH KURBAN (bagian 2)

Gambar
“Memurnikan Aqidah, Menebarkan Sunnah” Panduan Ibadah Qurban (bagian 2) Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Iedul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq) By  Ammi Nur Baits, S.T., B.A.  10 November 20 Hewan yang disukai dan lebih utama untuk diqurbankan Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Dalilnya adalah firman Allah ta’ala yang artinya,  “…barangsiapa yang mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah maka sesungguhnya itu adalah berasal dari ketakwaan hati.”  (Qs. Al Hajj: 32) Berdasarkan ayat ini Imam Syafi’i  rahimahullah  menyatakan bahwa orang yang berqurban disunnahkan untuk memilih hewan qurban yang besar dan gemuk. Abu Umamah bin Sahl mengatakan,  “Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.”  (HR. Bukhari secara mu’allaq namun disampaikan dengan kalimat tegas dan disambungkan sanadnya oleh Abu Nu’aim dalam  Al Mustakhra