KREDIT LEWAT PIHAK KETIGA (BANK)
Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank) Apakah boleh kredit lewat piha ketiga atau dikenal dengan leasing? Biasa kita menemukan hal ini dalam jual beli kredit kendaraan atau rumah. Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank. Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya. Yang Harus Dipahami Terlebih Dahulu Di awal pembahasan kali ini, kita akan melihat terlebih dahulu praktek jual beli yang terlarang yaitu menjual barang yang belum selesai diserahterimakan atau masih berada di tempat penjual . Contohnya adalah R...