Postingan

Menampilkan postingan dari April 17, 2016

BID'AH 'UMAR DAN IMAM SYAFI'I

Gambar
‘ Umar dan Imam Syafi’i Berbicara tentang Bid’ah Hasanah Kata-kata yang sudah sangat masyhur dan telah dianggap berasal dari Umar bin Khottob dan Imam Asy Syafi’i. Sebagaian orang lantas menyangka selama bid’ah itu baik, maka tidaklah masalah diamalkan. Karena bid’ah menurutnya ada yang baik (bid’ah hasanah) dan ada bid’ah yan jelek (bid’ah sayyi’ah). Lantas segala amalan pun yang tanpa tuntunan cuma sekedar dibangun atas landasan niat baik menjadi legal. ________________________________________________ Khalifah ‘Umar dan Imam Syafi’i Berbicara Mengenai Bid’ah Hasanah ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu ketika menghidupkan shalat tarawih secara berjama’ah, beliau berkata, ﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔُ ﻫَﺬِﻩِ “Sebaik-baik bid’ah adalah ini ”. [1] Imam Syafi’i rahimahullah berkata, ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﺑﺪﻋﺘﺎﻥ : ﺑﺪﻋﺔ ﻣﺤﻤﻮﺩﺓ، ﻭﺑﺪﻋﺔ ﻣﺬﻣﻮﻣﺔ، ﻓﻤﺎ ﻭﺍﻓﻖ ﺍﻟﺴﻨﺔ، ﻓﻬﻮ ﻣﺤﻤﻮﺩ، ﻭﻣﺎ ﺧﺎﻟﻒ ﺍﻟﺴﻨﺔ، ﻓﻬﻮ ﻣﺬﻣﻮﻡ “Bid’ah itu ada dua macam yaitu bid’ah mahmudah (yang terpuji) dan bid’ah madzmumah (yang tercela). Jika suatu am

MENGAPA BID'AH SESAT

Gambar
MENGAPA BID'AH SESAT Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Vonis bid’ah itu sesat, bukan pernyataan manusia biasa, namun itu prnyataan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.  Bahkan pernyataan ini sering beliau ulang-ulang dalam pengantar ceramah beliau. Setelah mengucapkan hamdalah dan memuji Allah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya mengatakan, ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ ﻓَﺈِﻥَّ ﺧَﻴْﺮَ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚِ ﻛِﺘَﺎﺏُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺧَﻴْﺮُ ﺍﻟْﻬُﺪَﻯ ﻫُﺪَﻯ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﺷَﺮُّ ﺍﻷُﻣُﻮﺭِ ﻣُﺤْﺪَﺛَﺎﺗُﻬَﺎ ﻭَﻛُﻞُّ ﺑِﺪْﻋَﺔٍ ﺿَﻼَﻟَﺔٌ “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan.” (HR. Muslim no. 867) Sebagai penganut setia Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kita tentu tidak berhak menggugat pernyataan beliau, ‘setiap bid’

8 MACAM SHALAWAT

Gambar
DELAPAN "SHALAWAT" YANG DICONTOHKAN RASULULLAH Salallahu 'alaihi wassalam ------------------------------------------------ Bismillah, Inilah Lafadz Shalawat Yang Diajarkan Oleh Rasulullah, Jangan Bershalawat Dengan Shalawat Buatan Manusia Sehebat Apapun Tokoh Tersebut, Karena Yang Wajib Kita Ikuti Adalah Nabi Muhammad Rasul Allah. Yang dimaksud dengan shalawat di sini adalah shalawat yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-hadits beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih (yang biasa dibaca oleh kaum muslimin dalam shalat mereka ketika tasyahhud), bukan shalawat-shalawat bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang datang belakangan, seperti shalawat nariyah, badriyah, barzanji dan shalawat-shalawat bid’ah lainnya. Karena shalawat adalah ibadah, maka syarat diterimanya harus ikhlas karena Allah Ta’ala semata dan sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [Lihat kitab “Fadha-ilush shalaati wassalaam” (hal. 3-4

LARANGAN MEMBUNUH SEMUT, LEBAH, HUD HUD, AN SURADI

Gambar
Semut termasuk salah satu binatang yang tidak boleh dibunuh menurut ajaran Islam. Dalam hadis dari Ibnu Abbas RA, beliau mengatakan, Rasulullah SAW melarang membunuh 4 jenis binatang: semut, lebah, Hudhud, dan Suradi . (HR Ahmad 3066, Abu Daud 526 dan disahihkan Syuaib Al-Arnauth). Kecuali, jika semut tersebut mengganggu atau membahayakan manusia. Mereka boleh diusir, jika tidak memungkinkan, boleh dibunuh. Namun, tentang cara membunuhnya, Nabi SAW melarang menggunakan api, karena yang boleh menghukum dengan api hanya Allah SWT. Dari Ibnu Mas'ud RA, para sahabat pernah singgah dalam salah satu safar beliau. Ternyata beliau melihat ada rumah semut yang dibakar. "Siapa yang membakar ini?" tanya beliau. "Kami," jawab para sahabat. Kemudian Nabi SAW bersabda, "TIdak boleh membunuh dengan api kecuali Rab pemilik api (Allah)." (HR Abu Daud 5270 dan disahihkan Al-Albani) Sabtu waktu terbaik Dhuha jl Sonopakis Lor Yogyakarta.

MENCUKUR RAMBUT SEBAGIAN DAN MEMBIARKAN SEBAGIAN (QOZA)

Gambar
APA ITU QOZA Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang. Di zaman sekarang, banyak model qoza’ terutama dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja. Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang. ﻋَﻦْ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﻣَﻮْﻟَﻰ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻧَّﻪُ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ – ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari) Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik

SENYUM ADALAH SEDEKAH

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu , dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺗَﺒَﺴُّﻤُﻚَ ﻓِﻰ ﻭَﺟْﻪِ ﺃَﺧِﻴﻚَ ﻟَﻚَ ﺻَﺪَﻗَﺔٌ “Senyummu di hadapan saudaramu (sesama muslim) adalah (bernilai) sedekah bagimu “ (HR at-Tirmidzi (no. 1956), Ibnu Hibban (no. 474 dan 529) dll, dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban, dan dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “ash-Shahihah” (no. 572).

KHUTBAH JUM'AH MELUCU

Gambar
Khutbah dalam shalat Jum’at meskipun esensinya memiliki kesamaan dengan ceramah agama lainnya, yakni menyampaikan nasehat agama, namun ia tidak bisa disamakan begitu saja dengan kultum, tausiyah, maudzih hasanah atau apalah namanya dari ceramah agama. Karena khutbah Jum’at itu memiliki syarat dan rukun, dan juga kesunnahan-kesunnahan yang harus dijaga selama berlangsungnya khutbah. Sebut saja dalam khutbah ada syarat khatib harus suci dari hadats, menutup aurat dan lainnya. Khutbah Jum’at juga memiliki rukun seperti membaca hamdallah, bershalawat kepada Nabi, berwasiat taqwa dan lainnya, juga ada kesunnahan memegang tongkat, menyampaikan khutbah dengan kalimat yang ringkas dan jelas dan juga adanya kemakruhan menggerakan-gerakkan tangan bagi khatib ketika berkhutbah. [1] Sehingga tentu saja prilaku ‘menyamakan’ Khutbah dengan ceramah biasa adalah sebuah kekeliruan. Sifat Khutbah Jum’at Jumhur ulama sepakat berpendapat bahwa mengeraskan suara ketika khutbah adalah sunnah. [2] Da

HARI KARTINI

Gambar

SIFAT SHALAT NABI (16)

MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Imam  Nawawi  berkata,  “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab  Syafi’i  ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit. Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh ) dan lemah. Pendapat ketiga dalam madzhab Sya

SIFAT SHALAT NABI (16)

MENGGERAKKAN JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD Bagaimana hukum menggerak-gerakkan jari telunjuk ketika tasyahud? Apakah disunnahkan? Berikut tinjauan kami berdasarkan pendapat dalam madzhab Syafi’i. Imam  Nawawi  berkata,  “Apakah jari telunjuk digerak-gerakkan ketika berisyarat? Dalam madzhab  Syafi’i  ada beberapa pendapat. Inilah pendapat terkuat dalam madzhab Syafi’i dan tidak terjadi perselisihan kuat dalam madzhab itu sendiri, pendapat ini pun menjadi pendapat mayoritas ulama, isyarat jari tersebut tidak digerak-gerakkan. Seandainya digerakkan, hukumnya makruh, namun tidak membatalkan shalat karena gerakannya sedikit. Pendapat kedua dalam madzhab Syafi’i lainnya, menggerakkan jari itu diharamkan. Jika digerakkan shalatnya tidak batal karena gerakannya sedikit. Sedangkan ada pendapat lainnya yang menyatakan bahwa haram digerak-gerakkan, akibatnya membuat shalat batal. Namun pendapat terakhir ini adalah pendapat yang syadz (nyleneh ) dan lemah. Pendapat ketiga dalam madzhab Sya