MENCUKUR RAMBUT SEBAGIAN DAN MEMBIARKAN SEBAGIAN (QOZA)
APA ITU QOZA
Qoza’ adalah memotong rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian lainnya tidak dipotong atau dibiarkan panjang.
Di zaman sekarang, banyak model qoza’ terutama dilakukan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.
Qoza’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, qoza’ biasanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yang dilarang.
ﻋَﻦْ ﻧَﺎﻓِﻊٍ ﻣَﻮْﻟَﻰ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻧَّﻪُ ﺳَﻤِﻊَ ﺍﺑْﻦَ ﻋُﻤَﺮَ – ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ – ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ
Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama
ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋُﻤَﺮَ ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ
Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qoza’ adalah :
ﻳُﺤْﻠَﻖُ ﺑَﻌْﺾُ ﺭَﺃْﺱِ ﺍﻟﺼَّﺒِﻰِّ ﻭَﻳُﺘْﺮَﻙُ ﺑَﻌْﺾٌ
Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
Rasulullah juga pernah melihat qoza’ secara langsung lalu beliau melarangnya.
ﺭﺃَﻯ ﺭﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺻَﺒِﻴّﺎً ﻗَﺪْ ﺣُﻠِﻖَ ﺑَﻌْﺾُ ﺷَﻌْﺮِ ﺭَﺃﺳِﻪِ ﻭَﺗُﺮِﻙَ ﺑَﻌْﻀُﻪُ ، ﻓَﻨَﻬَﺎﻫُﻢْ ﻋَﻦْ ﺫَﻟِﻚَ ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺍﺣْﻠِﻘُﻮﻩُ ﻛُﻠَّﻪُ ، ﺃَﻭِ ﺍﺗْﺮُﻛُﻮﻩُ ﻛُﻠَّﻪُ
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau pengobatan.
Wallahu a’lam bish shawab
famahamnan.blogspot.com
________________________________________________
APA ITU QOZA?
Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah , qaza’ adalah menggundul (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain.
Di sini ada beberapa model:
Mencukur habis secara berurutan, yaitu mencukur bagian samping kanan, lalu bagian samping kiri, bagian depan kepala dan tengkuknya.
Mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya.
Mencukur bagian sampingnya lalu membiarkan bagian tengahnya.
Ibnul Qayyim menyatakan bahwa model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan.
Mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum qaza’ adalah makruh.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang dalam keadaan rambutnya sebagian gundul, sebagian lainnya dibiarkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau bersabda pada orang yang model rambutnya seperti itu,
“Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Namun jika untuk mengikuti model orang kafir, berarti dihukumi haram. Karena tasyabbuh (mengikuti gaya) orang kafir adalah haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka. ”
Oleh karena itu jika melihat ada orang yang model rambutnya adalah qaza’, hendaknya kita perintahkan agar ia menggundul seluruh rambut kepalanya. Kemudian beri saran setelah itu, jika ingin mencukur rambut lagi, hendaklah mencukur seluruhnya atau membiarkan seluruhnya. ( Syarhul Mumthi’ , 1: 167-168).
Juga ada keterangan dari Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (1: 347), “Qaza’ dihukumi makruh.
Yang dimaksud qaza’ adalah model rambut yang hanya menggundul sebagian rambut saja. Hal ini terlarang berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam shahihain, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’ .”
Dalil-dalil yang melarang model rambut qaza’,
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’ .” (HR. Bukhari no. 5921 dan Muslim no. 2120)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar mengatakan,
ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻧَﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉِ . ﻗَﺎﻝَ ﻗُﻠْﺖُ ﻟِﻨَﺎﻓِﻊٍ ﻭَﻣَﺎ ﺍﻟْﻘَﺰَﻉُ ﻗَﺎﻝَ ﻳُﺤْﻠَﻖُ ﺑَﻌْﺾُ ﺭَﺃْﺱِ ﺍﻟﺼَّﺒِﻰِّ ﻭَﻳُﺘْﺮَﻙُ ﺑَﻌْﺾٌ .
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” (HR. Muslim no. 2120)
Dalam keterangan yang lain, Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, -pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan). …
Ulama madzhab Syafi’iyah melarang qaza’ secara mutlak termasuk laki-laki dan perempuan.” ( Syarh Shahih Muslim, 14: 101)
Kesimpulan dari pembahasan ini ada dua:
1- Kalau sekedar bermodel qaza’, maka itu makruh.
2- Kalau mengikuti gaya orang kafir termasuk mengikuti model Mohawk Balotelli, berarti haram. Hendaknya ia mencukur rambut kepala seluruhnya.
Bagaimana dengan model rambut cepak?
Jawabannya sama dengan di atas. Jika modelnya adalah menggundul sebagian rambut kepala dan meninggalkan sebagian lainnya, maka disebut qaza’ dan itu terlarang.
Semoga diberi kepahaman. Hanya Allah yang memberi taufik.
-----
SUMBER : https://rumaysho.com/10094-hukum-rambut-mohawk-dan-qaza-gaya-rambut-balotelli.html