HUKUM NYANYIAN TANPA MUSIK

Hukum Nyanyian Tanpa Musik

Syaikh ‘Abdul Karim Khudair ditanya, “Apa hukum mendengar nyanyian tanpa musik?”
Beliau hafizhohullah menjawab, “Jika lafazh nyanyian itu haram, maka hukumnya haram walaupun tanpa musik (alat musik).

Jika lafazhnya mubah (boleh) dan tidak dinyanyikan sebagaimana cara-cara orang fasik (orang yang gandrung musik, pen) atau orang non Arab, maka seperti itu tidaklah mengapa. Sedangkan jika lantunannya mubah, namun dinyanyikan sebagaimana cara orang fasik dan pecandu musik, atau dengan cara yang tidak biasa dilakukan orang Arab, maka seperti itu terlarang sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Rajab dan ulama lainnya. Sedangkan jika lantunan tadi diiringi musik (alat musik), maka jelas haramnya.”

Sumber: http://www.khudheir.com/text/5485

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan