ADZAN MEMUTAR BADAN

Hukum adzan dengan memutar badan

Lajnah Daimah

Pertanyaan:
Apakah dibolehkan menggerakkan tubuh pada saat membaca "hayya 'ealassalaah" (di adzan) - atau hanya dengan menggerakkan kepala saja?

Jawaban:
Dibolehkan bagi orang yang mengumandangkan adzan (muadzin) dengan tanpa alat pengeras suara untuk memutar badannya ke arah kanan dan kiri dengan kedua kaki tetap/tidak bergerak pada saat membaca "hayya 'ala".

Hal ini diperbolehkan karena adzan yang demikian telah dilakukan oleh muadzin Rasulullah صلی الله عليه وسلم pada saat beliau صلی الله عليه وسلم berada di tempatnya dan karena hal ini adalah cara yang paling efektif untuk memanggil orang yang jauh dari mesjid agar mendengar panggilan shalat (adzan).

Kepunyaan Allah-lah Taufiq dan semoga salawat dan salam tercurahkan buat Rasulullah Muhammad صلی الله عليه وسلم, keluarganya dan para sahabatnya.

Rujukan:
question 2 from fatwa 9854 P58 volume 6 Fataawa of the Permanent Committee. Diterjemahkan dari: http://www.fatwaislam.com

Postingan populer dari blog ini

Anfiq unfiq alaik(a)

APAKAH KOTORAN KUCING NAJIS Ustadz Badru Salam

Derajat Hadits Rahasiakan Khitbah (Pertunangan) dan Umumkan Pernikahan