Postingan

GANTI RUGI UNTUK BARANG RUSAK YANG DIBELI YELAH DIPERBAIKI

Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang. Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 20...

YASINAN

YASINAN Pertanyaan . Dalam kesempatan yang baik ini, kami ingin bertanya berkaitan dengan masalah yang kami hadapi dengan jama’ah kami. Yaitu berkaitan dengan pembacaan surat Yasin (Yasinan) di tempat orang yang meninggal dunia. Jama’ah kami, saat ini sedang bimbang mengenai hal tersebut. Satu sisi para da’i ada yang memperbolehkan Yasinan, sedangkan lainnya ada yang melarang dan menyatakan bid’ah. Untuk itu kami ingin mengklarifikasikan hal tersebut. 1. Apakah hukum dan dalilnya yang menyatakan Yasinan diperbolehkan? 2. Apakah hukum dan dalilnya yang menyatakan Yasinan dilarang dan bid’ah? Demikianlah pertanyaan kami, semoga redaksi dapat memberikan jawaban sehingga dapat menyatukan aqidah jama’ah kami. Atas jawaban dan perhatian redaksi, kami ucapkan jazakumullahu khairan katsira. Suhen Jl. Domba Rt 28/16 Hadimulyo Barat, Metro Barat. (Surat ke meja Redaksi tentang Yasinan, juga datang dari saudara Budiman, Bekasi, yang meminta agar kami me...

HUKUM MEKAKUKAN SALAM HANYA SATU KALI

55. HUKUM MELAKUKAN SALAM HANYA SATU KALI Pertanyaan: Seseorang mengimami karm lalu ia salam hanya satu kali ke kanan. Bolehkah melakukan salam hanya satu kali? Apakah ada dalilnya dalam as-Sunnah? Jawaban: Mayoritas ulama berpendapat bahwa satu kali salam sudah mencukupi, berdasarkan hadits yang menunjukkan hal tersebut. Sekelompok ulama yang lainnya berpendapat bahwa wajib melakukan dua salam, berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai hal tersebut dari Nabi ﷺ. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ 'Shalatlah kalian (dengan tatacara) sebagaimana kalian melihat aku shalat. ”” Pendapat kedua inilah yang benar. Adapun pendapat yang membolehkan satu kali salam, maka pendapat ini lemah, karena hadits-hadits yang menerangkan tentang itu lemah dan hadits-hadits tersebut tidak secara jelas menerangkan kebolehannya: Seandainya hadits-hadits tersebut shahih,niscaya akan dikatakan sebagai hadits syadz, artinya hadits yang menyalahi hadits-hadits lain yang lebi...

ADAB DALAM NIKAH

11 Adab Dalam Akad Nikah Adab-adab Dalam Akad Nikah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh Adakah kebiasaan para salaf setelah akad nikah, istri melakukan sungkem (cium tangan) suami di hadapan para tamu undangan? Bagaimana pula dengan kedua mempelai sungkem kepada orang tua di hadapan tamu undangan. Hal semacam ini nampaknya sudah menjadi adat di masyarkat. Mohon penjelasannya. Dan bagaimanakah adab akad nikah? Dari: Bambang Jawaban: Wa’alaikumussalam warahamatullah wabarakatuh Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah Akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman, وَأَخَ...

ADAKAH HADITS TENTANG MERAHASIAKAN LAMARAN?

Merahasiakan Lamaran, Hadisnya Dhaif? Hadis Tentang Merahasiakan Lamaran? Benarkah ada hadis yang menganjurkan merahasiakan lamaran? Bagaimana bunyi hadisnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang anda maksud adalah hadis yang diriwayatkan ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dengan lafadz, أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة Umumkan pernikahan dan rahasiakan lamaran. Namun hadis ini dhaif sebagaimana keterangan al-Baihaqi dalam sunannya (7/290). Ada seorang perawi bernama Ummu Alqamah yang majhul. (Silsilah ad-Dhaifah, no. 2494). Sementara untuk hadis yang shahih, adanya perintah mengumumkan nikah tanpa ada pernyataan merahasiakan lamaran. Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْل...

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ORANG JUNUB, WANITA HAID DAN NIFAS

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ORANG JUNUB, WANITA HAID DAN NIFAS Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat “Artinya : Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.” Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an” DLA’IF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas) Berkata Imam Bukhari, “Ismail (bin Ayyaasy) munkarul hadits (apabila dia meriwayatkan hadits) dari penduduk Hijaz dan penduduk Iraq” [1] Saya berkata : Hadits di atas telah diriawayatkan oleh Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah seorang penduduk Iraq. Dengan demikian riwayat Ismai...

HUKUM NYADRAN

Hukum Nyadran Sebelum Puasa Ramadhan Pertanyaan: Assalamu’alaikum Apakah nyadran sebelum puasa itu bagian dari ibadah atau ritual yang di benarkan oleh ajaran Islam ? terimakasih atas jawabannya. Dari: Wiwik Suzuki Jawaban: Wa alaikumus salam Nyadran Menurut Islam Sebelum membahas hukum nyadran, kita akan melihat bagaimana pengertian nyadran. Dalam wikipedia versi jawa dinyatakan, Nyadran iku salah siji prosèsi adat budhaya Jawa awujud kagiyatan setaun sepisan ing sasi Ruwah wiwit saka resik-resik saréan leluhur, mangsak panganan tertamtu kaya déné apem, ater-ater lan slametan utawa kenduri. Jeneng nyadran iki asalé saka tembung sraddha, nyraddha, nyraddhan, banjur dadi nyadran. [http://jv.wikipedia.org/wiki/Nyadran] Terjemahnya kurang lebih, ‘Nyadran adalah salah satu prosesi adat jawa dalam bentuk kegiatan tahunan di bulan ruwah (sya’ban), dari mulai bersih-bersih makam leluhur, masak makanan tertentu, seperti apem, bagi-bagi maka...