GANTI RUGI UNTUK BARANG RUSAK YANG DIBELI YELAH DIPERBAIKI
Tidak Ada Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki Jika si A menjual motor ke si B. Setelah sampai rumah si B, motor itu bermasalah, misal bagian lampunya atau dinamo starter yg sedikit rusak.. sehingga dipastikan, cacat itu dari si A.. setelah si B memperbaikinya, bisa nyala dengan baik. Tapi si B tetap minta ganti rugi, apakah si A harus tetap memberikannya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Dalam kajian mengenai fiqh jual beli, jika objek transaksi ada cacat, maka pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang. Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy) [الأرش]. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jek headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 20...