Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 3, 2018

SHALAT JUMAT GUGUR KARENA TELAH MELAKSANAKAN SHALAT IED

Shalat Jumat dan Shalat Zhuhur Gugur Karena Shalat Ied, Benarkah? Apakah tetap shalat Zhuhur bagi yang meninggalkan shalat Jumat karena telah melaksanakan shalat ied di pagi harinya? Atau kita katakan karena telah melaksanakan shalat ied di hari Jumat, shalat Jumat dan shalat Zhuhur boleh tidak dikerjakan. Karena sebagian orang memahami, kalau sudah shalat ied, maka tidak mengapa tidak shalat Jumat. Dan ketika itu tidak ada juga shalat Zhuhur. Jika Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) Bertepatan dengan Hari Jumat Ada beberapa dalil yang menyatakan bahwa bila hari raya bertepatan dengan hari jumat, jika telah melaksanakan shalat ied, maka boleh tidak shalat Jumat lagi. Beberapa dalil yang jadi pendukung sebagai berikut. Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy-Syamiy, ia berkata, “Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqam, أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْ

LEBARAN UNTUK ORANG MISKIN

Ramadhan, Boleh donk yang miskin makan enak.. Buka Puasa makan Kremes Lele. Telur Orak Arik Roti pencuci mulut (tanpa sabun) Makan enak meski tak ada uang. ___________________________ Coba orang orang pada baik sepanjang tahun, sebaik pada Bulan Ramadhan. Yang miskin pastinya tidak khawatir dengan yang namanya kelaparan. Yang tidak ada THR, yang tidak pegang uang, yang tidak mempunyai sesuatu yang wah dan baru di lebaran nanti, temen temen yang berkriteria ini jangan sedih ya. Falah menemani Anda, tidak hanya kita kok. Namun buanyak yang seperti kita. Tak perlu sedih tak perlu risau. Para Ulama dulu banyak yang miskin, banyak yang susah sekedar untuk makan. Para Ulama bahkan mereka ada yang dihinakan di mata manusia, bahkan tersingkir di keramaian hiruk pikuk gemerlap dunia. Ada pula Ulama yang sakit sakitan, ada yang lumpuh, ada yang sedemikian kesusahannya. Muslim itu jika beriman, mereka akan diberi cobaan. Semakin dia kuat beriman, semakin berat pula cobaan ini sudah pas

BERDIRI KETIKA ADA JENAZAH YANG LEWAT

Berdiri ketika Ada Jenazah yang Lewat Apa hukum tetap duduk, tidak berdiri ketika ada jenazah yang lewat? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat.. Yang dimaksud berdiri menghormati jenazah yang lewat adalah seseorang awalnya berada di posisi duduk atau selain berdiri, ketika ada jenazah lewat, dia berdiri dalam rangka menghormatinya. Pertama, makruh berdiri dalam rangka menghormati jenazah yang lewat, sampaipun ketika berada di kuburan. Ini merupakan pendapat resmi (al-mu’tamad) dalam madzhab Hanafiyah dan Hambali, serta pendapat mayoritas Syafi’iyah menurut nukilan sebagian ulama Syafi’iyah. Ibnu Hammam – ulama hanafiyah – mengatakan, القاعد على الطريق إذا مرت به ، أو على القبر إذا جيء به : فلا يقوم لها , وقيل يقوم , واختير الأول ؛ لما روي عن علي : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أمرنا بالقيام في الجنازة ، ثم جلس بعد ذلك وأمرنا بالجلوس Orang yang duduk di te

ATURAN INDAH HUTANG PIUTANG

Aturan Indah tentang Utang Piutang Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du, Allah berfirman di bagian akhir surat al-Baqarah, وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah: 280). Mulai ayat 275 hingga 279, Allah menjelaskan bahaya riba bagi umat. Kemudian di ayat 280, Allah menjelaskan aturan utang-piutang. Ketika posisi orang yang berutang tidak mampu membayar utangnya, ayat di atas memberikan 2 pilihan untuk orang yang memberi utang, Pertama, memberi waktu tenggang Allah tetapkan, batas pemberian waktu tenggan sampai si pengutang mendapat kemudahan untuk melunasi utangnya. Al-Qurthubi menyebutkan, ayat ini turut terkait kasus yang dialami bani Tsaqif dengan Bani al-Mughirah. Ketika Bani T

MENCELA PEMIMPIN, CIRI KHAS KHAWARIJ

Mencela Pemimpin, Ciri Khas Kelompok Khawarij Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi 13 July 2016 5 Comments Mencela pemimpin merupakan ciri khas manhaj yang ditempuh oleh kaum khawarij. Awalnya hanya sekedar mengkritik dan membeberkan aib pemimpin di atas mimbar, seminar, koran dan medsos tetapi membengkak hingga tiada lain terminal akhirnya kecuali memberontak pemimpin. Jelas kiranya, metode ini menyelisihi petunjuk Nabi dalam mengingkari penguasa dan merupakan sumber segala fitnah/kerusakan sepanjang sejarah sebagaimana dikatakan imam Ibnu Qayyim dalam I’lam Muwaqqi’in (3/7). Sebagai bukti bahwa metode seperti itu adalah metode yang diterapkan kaum khawarij adalah riwayat imam Tirmidzi dan selainnya dari Ziyad bin Kusaib Al-Adawi, katanya: كُنْتُ مَعَ أَبِيْ بَكْرَةَ تَحْتَ مِنْبَرِ أَبِيْ عَامِرٍ وَهُوَ يَخْطُبُ وَعَلَيْهِ ثِيَابٌ رِقَاقٌ, فَقَالَ أَبُوْ بِلاَلٍ: انْظُرُوْا إِلَى أَمِيْرِنَا يَلْبَسُ لِبَاسَ الْفُسَّاقِ, فَقَالَ أَبُوْ بَكْرَةَ : اسْكُتْ! سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ

TELAT BAYAR SPP SEKOLAH

Telat Bayar SPP Sekolah Apa hukumnya jika wali murid telat bayar SPP sekolah? Apakah wali murid berdosa? Ini banyak terjadi d kota kami.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Ketika seorang wali murid memasukkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan, dan dia diwajibkan untuk membayar, maka status akadnya adalah ijarah (transaksi jasa). Dimana lembaga pendidikan berstatus sebagai penyedia jasa belajar, sementara wali murid sebagai klien yang berhak mendapat layanan jasa pembelajaran dengan membayar senilai tertentu. Karena itulah, aturan yang berlaku dalam akad ini, dikembalikan kepada kesepakatan semua pihak. Seperti berapa nilai uang gedung (biaya sewa gedung), nilai SPP, waktu pembayarannya, atau lainnya. Termasuk rincian layanan yang diberikan, seperti berapa hari masuk sekolah, fasilitas apa saja yang diberikan, dst. Ini semua kembali kepada kesepakatan, yang selanjutnya mengikat kedua pihak. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْمُسْل