Postingan

Menampilkan postingan dari Mei 13, 2018

WANITA TIDAK PUASA KARENA MENYUSUI, QADHA ATAUKAH MEMBAYAR FIDYAH

Wanita tidak Puasa karena Menyusui, Qadha’ ataukah Fidyah? Pertanyaan: Bolehkah orang yang menyusui tidak berpuasa? Kapan dia harus meng-qadha‘-nya? Haruskah dia memberi makan orang miskin? Jawaban: Seorang ibu jika mengkhawatirkan anaknya jika (ia-ed.) berpuasa, karena hal itu akan mengurangi kandungan susu dan membahayakan anak, maka dia boleh berbuka, tetapi dia harus meng-qadha‘-nya setelah itu, karena posisinya seperti orang sakit. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Q.S. Al-Baqarah: 185). Jika halangan itu sudah tidak ada, maka dia harus meng-qadha‘-nya, baik di musim dingin karena waktunya pendek dan ud

HUKUM JUAL BELI DI TERAS MASJID

Hukum Jual Beli di Teras Masjid   Pertanyaan: Bismillah. Assalamu’alaikum. Ustadz, apakah teras luar masjid termasuk masjid yang kita dilarang berjualan di situ? Dan apa batasan suatu itu termasuk bagian dari masjid? Tolong dijawab, ustadz, karena di tempat ana terjadi konflik tentang masalah tersebut. Jazakallahu khairan. Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Tidak diragukan lagi bahwa masjid didirikan untuk menegakkan peribadahan kepada Allah Ta’ala; ber-tasbih, mendirikan shalat, membaca kalam Ilahi, dan berdoa kepada-Nya, فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ رِجَالُُ لاَّتُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَبَيْعٌ عَن ذِكْرِ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَآءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَاْلأَبْصَار “Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk

HUKUM JUAL BELI DI LINGKUNGAN DAN HALAMAN MASJID

HUKUM JUAL BELI DI LINGKUNGAN DAN HALAMAN MASJID Pertanyaan, “Apa hukum berjualan di halaman masjid?” Jawaban, “Sesungguhnya, halaman dan pelataran masjid serta daerah kanan dan kiri masjid, demikian pula bangunan yang ditambahkan ke masjid serta semua yang bersambung dengan masjid, baik berada di luar atau pun di dalam bangunan masjid, itu dinilai sebagai lingkungan masjid menurut pendapat yang paling kuat. Adapun ketentuan yang berlaku untuk lingkungan masjid itu sama dengan ketentuan yang berlaku untuk masjid, sehingga tidak diperbolehkan mengadakan transaksi jual beli di tempat tersebut atau pun mengumumkan barang yang hilang. Ketentuan ini berlaku, baik lingkungan masjid tersebut digabungkan kepada masjid secara permanen –yang dibuktikan dengan adanya bangunan atau pagar yang mengelilingi lingkungan masjid– atau pun tidak dikelilingi dengan pagar asalkan batas-batas lingkungan masjid telah diketahui secara pasti. Di lingkungan masjid tersebut, kita diperbolehkan shalat dengan b

HUKUM JUAL BELI DI MASJID AL MANHAJ

JUAL BELI DI KOMPLEK MASJID, MENJUAL BUKU-BUKU HAROKAH     Ada beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyinggung masalah masjid. Salah satunya adalah jual-beli di dalamnya. Yang ana tahu, kalau ada transaksi di dalam masjid, maka hendaknya dido’akan agar tidak mendapatkan berkah. 1. Bagaimana hadits tersebut? Apakah sampai derajat shahih atau banyak yang meriwayatkannya? 2. Ada ustadz yang mengatakan, bahwa masjid dimulai dengan pagar atau gerbang. Oleh karena itu, berjual-beli di kompleks masjid terkena hadits itu. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa masjid itu di mulai dengan temboknya. Jika demikian, tidaklah mengapa berjual beli di teras, halaman, atau serambi masjid. Saat ini banyak pedagang yang menggelar dagangan mereka di serambi, di parkir, dan di komplek masjid. Sebenarnya, bagaimana batasan masjid yang dimaksudkan dengan hadits Rasulullah tersebut? 3. Bagaimana hukum menjual buku yang padanya terdapat kritikan ulama, seperti tafsir Sayyid Quthub, bu

HUKUM JUAL BELI DIMASJID

Larangan Jual Beli di Masjid Ada suatu larangan yang jarang diperhatikan oleh setiap pedagang, yaitu larangan jual beli di masjid atau di lingkungan masjid. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ اللَّهُ عَلَيْكَ “Bila engkau mendapatkan orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan bila engkau menyaksikan orang yang mengumumkan kehilangan barang di dalam masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.”[1] Dahulu, Atha’ bin Yasar bila menjumpai orang yang hendak berjualan di dalam masjid, beliau menghardiknya dengan berkata, “Hendaknya engkau pergi ke pasar dunia, sedangkan ini adalah pasar akhirat.”[2] Termasuk juga terlarang adalah berjualan

DILARANG KAJIAN SEBELUM JUMATAN

Dilarang Kajian di Masjid Sebelum Jumatan Benarkah kajian di hari jumat dilarang? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Terdapat hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan, أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ التَّحَلُّقِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَبْلَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الشِّرَاءِ وَالْبَيْعِ فِى الْمَسْجِدِ Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengadakan kajian di hari jumat, sebelum jumatan. Dan beliau melarang jual beli di masjid. (HR. Nasai 722 dan dihasankan al-Albani) Para ulama menyebutkan, latar belakang mengapa kita dilarang mengadakan kajian sebelum jumatan adalah agar tidak mengganggu kegiatan jumatan. Karena ketika hari jumat, kita dianjurkan untuk hadir jumatan di awal waktu. Jika di sana ada kajian, akan mengganggu mereka yang hendak hadir jumatan. Kita akan simak keterangan Adzim Abadi dalam Aunul Ma’bud. Beliau menukil 3 penjelasan ulama, [1] keterangan al-Khathabi. Beliau mengat

DOA MEMINTA PERLINDUNGAN DARI SANTET DAN SIHIR

Doa Meminta Perlindungan dari Santet dan Sihir Mau tahu doa agar kita terlindungi dari santet dan sihir? Ini amat baik sekali jika bisa dibaca dan diamalkan. Do’a yang biasa diucapkan Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  untuk meminta perlindungan untuk Hasan dan Husain, yaitu: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلِّ شَيْطَانٍ وَهَامَّةٍ ، وَمِنْ كُلِّ عَيْنٍ لاَمَّةٍ “‘Audzu bi kalimaatillahit taammati min kulli syaithonin wa haammatin wa min kulli ‘ainin laammatin (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang telah sempurna dari godaan setan, binatang beracung dan dari pengaruh ‘ain yang buruk).”  (HR. Bukhari, no. 3371). Dalam hadits Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  berkata, dulu bapak kalian yaitu Nabi Isma’il dan Ishaq meminta perlindungan pada Allah dengan do’a tersebut. Yang dimaksud dengan berlindung dengan kalimat Allah adalah Al-Qur’an, ada pula yang menyatakan nama dan sifat Allah. Kalimat Allah sendiri disifatkan dengan sempurna karena tak mungki

HUKUM SIKAT GIGI SAAT PUASA

Sikat Gigi Saat Puasa Pembahasan Menyinggung : 1. Hukum Sikat Gigi Saat Puasa 2. Hukum Bersiwak saat Puasa 3. Hukum Sikat Gigi Menggunakan Pasta Gigi / Dodol 4. Menyinggung Istinsya q Saat Berwudhu Istinsyaq : Menghirup Air Kedalam Hidung Istintsar : Meniupkan Air Dari Hidung Pertanyaan: Bolehkah Sikat gigi saat puasa? Jawaban: Gosok Gigi Ketika Puasa dan Hukum Memakai Odol Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun di luar puasa, baik di pagi hari maupun siang hari. Dalilnya: 1). Hadis dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari, no. 887) 2). Hadis dari A’isyah radliallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ، مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ “Bersiw

DOA BERBUKA YANG BENAR DAN YANG SALAH

Doa Berbuka Yang Benar dan Yang Salah Pertanyaan: Assalamualaiku, Ustadz 1. Dari Ibnu Abbas, ia berkata : “Nabi  shallalllahu ‘alaihi wa sallam  apabila  berbuka  (puasa) beliau mengucapkan:  Allahumma Laka Shumna wa ala Rizqika Aftharna, Allahumma Taqabbal Minna Innaka Antas Samiul ‘Alim. ” (artinya: Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa dan atas rezeki dari-Mu kami berbuka. Ya Allah! Terimalah amal-amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui). (Riwayat Daruqutni di kitab  Sunan -nya, Ibnu Sunni di kitabnya  ‘Amal Yaum wa- Lailah  No. 473. Thabrani di kitabnya  Mu’jamul Kabir ). 2. Dari Anas, ia berkata, “Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam  apabila berbuka beliau mengucapkan, ‘Bismillah,  Allahumma Laka Shumtu Wa Alla Rezekika Aftartu .” (artinya: Dengan nama Allah, Ya Allah karena-Mu aku berbuka puasa dan atas rezeki dari-Mu aku berbuka). (Riwayat Thabrani di kitabnya  Mu’jam Shogir , Hal. 189 dan  Mu’jam Auwshath ). 3. Dari Muadz bin Zuhrah, bahwasanya telah s

BANTAHAN

MELURUSKAN SOFYAN TSAURI (Mantan Napi Teroris) . Di acara ILC tvone hari selasa, 15 Mei 2018 kemarin Sofyan Tsauri seorang mantan napi teroris membuat pengakuan bahwa selama 13 tahun ia menjadi polisi kemudian banting setir bergelut dalam dunia terorisme, dikarenakan ajaran #Takfiri yang ia baca dari kitab karya Imam Muhammad bin Abdul Wahhab yang berjudul "ad-Durar as-Saniyyah". Dan poin inilah yang ingin saya coba luruskan melalui tulisan ini agar tidak menjad fitnah yang lebih besar karena acara ILC disiarkan secara nasional. Sekilas mengenai Imam Muhammad bin Abdul Wahhab, beliau adalah seorang ulama Saudi yang bersama Muhammad bin Saud menyatukan suku-suku di Arab Saudi menjadi satu buah dinasti bernama Emirat Diriyah melalui dakwah Tauhidnya, yang kemudian menjadi cikal bakal terbentuknya Kingdom of Saudi Arabia (KSA). Yang menjadi ciri dari Kitab Tauhid Imam Muhammad bin Abdul Wahhab yaitu pengajaran Aqidah yang hanya mengacu pada Al Quran dan Hadits berdasarkan pe