Postingan

Menampilkan postingan dari April 1, 2018

HUKUM MEMELIHARA ANJING

Cara Membersihkan Najis Anjing, Dan Hukum Memeliharanya Ditulis oleh ustadz Ahmad Anshori, Lc (Pengasuh PP. Hamalatul Quran DIY) ==== Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salam ‘ala Rasulillah, wa ba’du. Kita tak begitu asing dengan cara membersihkan najis. Cukup dibasuhkan air atau dihilangkan menggunakan benda lainnya yang dapat menghilangkan sifat kenajisan (warna, aroma dan rasa). Tapi untuk najis yang berasal dari anjing, mungkin sebagian kita belum begitu lumrah mengenalnya. Cara membersihkannya ada sedikit penekanan, tak seperti membersihkan najis lainnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan pada hadis berikut : Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ ، أُولاهُنَّ بِالتُّرَابِ “Sucikanlah bejana kalian apabila anjing minum padanya, dengan cara dibasuh tujuh kali. Cucian yang pertama dengan tanah (debu).” (Muslim no. 279). Dalam ha