Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 25, 2018

RUKUN NIKAH DAN SYARAT NIKAH, ISLAMQA

Apa rukun akad nikah dan syarat-syaratnya? Alhamdulillah Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga: 1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah seperti adanya hubungan mahram dari keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau pihak laki-laki adalah orang kafir sementara wanitanya muslimah atau semacamnya. 2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya. 3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya. Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah: 1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya. 2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّ

SYARAT SAH NIKAH ADA 5

5 Syarat Sahnya Akad NikahSebuah akad nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut: Ta'yin Az Zaujain, adanya keridhaan dari kedua mempelai, adanya wali, adanya saksi, tidak terdapat hal yang menghalangi keabsahan nikah Sebuah akad nikah dikatakan sah jika memiliki 5 syarat berikut: 1. Ta’yin Az Zaujain, menyebutkan secara pasti individu pasangan yang dinikahkan, bukan dengan ungkapan yang membuat ragu. Tidak boleh wali nikah hanya mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya“, padahal ia memiliki banyak anak. Harus disebutkan secara pasti anaknya yang mana yang ia nikahkan, dengan menyebutkan namanya. Misal dengan mengatakan: “saya nikahkan anda dengan anak saya, Aisyah“, ini sah.Tidak boleh juga sekedar menyebutkan: “saya nikahkan anda dengan anak saya yang besar (atau yang kecil)“, yang memungkinkan salah paham. 2. Adanya keridhaan dari kedua mempelai 3. Adanya wali, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam: لا نكاح إلا بولي “tidak ada pernikahan kecua

SIAPAKAH WALI HAKIM DALAM NIKAH

Siapakah Wali Hakim dalam Nikah? Wali Hakim dalam Nikah Pertanyaan 1: saya telah menikah dengan suami saya secara siri dan yang menikahkan kami adalah wali hakim. Sah kah pernikahan saya dengan suami saya ustad…? Email: chint******adilla@yahoo.co.id Pertanyaan 2: saya dengan dia nikah sirih tanpa wali orang tua laki2 , walinya wali hakim dan saksi 2 orang teman saya, karna orang tuanya tidak setuju dengan saya, bagaimana menurut pandangan pak ustadz apakah sah atau tidak pernikahan saya ini! Email : ron******7@gmail.com Pertanyaan 3: Status kakak saya janda dari suami yg ke-4, kemudian dia menikah lg dg mantan suami yg ke-3 secara siri dengan wali hakim tanpa sepengetahuan saya sebagai walinya yg sah, mengingat bapak dan paman saya telah meninggal dunia. chol****@gmail.com Komentar konsultasisyariah.com Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Ada beberapa pertanyaan yang mampir di meja redaksi konsultasisyariah.com yang kasusnya seperti di atas. Kami

WALI NIKAH UNTUK JANDA

Tentang wali nikah Janda bgm ?? Assalamu'alaikum wr wb masih tentang mewakilkan wali nikah, saya ada pertanyaan ustadz,.. sahkah jika seorang janda melakukan akad nikah dengan walinya adalah wali hakim? sementara walinya sendiri (ayah kandung, kakak kandung,...) masih ada. saya pernah mendengar bahwa jika seorang janda hendak menikah lagi maka berhak atas dirinya untuk memberikan kuasa pada wali hakim untuk menikahkan dirinya, namun bbrp hari yg lalu saya mendengar dr acara siraman rohani pagi hari bhw tdk sah pernikahan dengan wali hakim jika wali dr pihak perempuan masih ada (sesuai daftar wali yg 8), walau seorang janda sekalipun. meskipun dengan alasan menghindari zina. mohon jawabannya. atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih wassalamu'alaikum wr wb nandh ************************* Jawab : Alaykumusalam wr wb, Mas Nandh, tentang 'Janda' yang menikah, maka ada 2 pendapat yang sama-sama memiliki dalil kuat. Pendapat (1) - mengatakan

SAKSI DAN WALI NIKAH

Saksi dan Wali dalam Nikah Melanjutkan pembahasan sebelumnya mengenai fikih nikah. Saat ini kita memasuki serial ketiga dari pembahasan Al Qodhi Ahmad bin Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i dalam kitab matan Al Ghoyah wat Taqrib (matan Abi Syuja). Yang dibahas kali ini adalah mengenai syarat nikah yang mesti terdapat wali dan saksi. Abu Syuja’ rahimahullah berkata, Akad nikah tidaklah sah melainkan dengan wali dan dua saksi yang ‘adel (bukan orang fasik)[1]. Wali dan dua saksi tadi harus memenuhi 6 syarat: Islam[2]Baligh (dewasa)[3]Berakal[4]Merdeka (bukan hamba sahaya)Laki-laki [5]‘Adel (bukan orang yang fasik) Namun tidak perlu sampai mengislamakan si wali jika wanitanya adalah wanita dzimmi[6] (dari ahli kitab)[7]. Dan tidak perlu menyaratkan sifat ‘adel pada tuan dari hamba sahaya yang ingin dinikahi. Urutan wali nikah[8]: AyahKakek (ayah dari ayah)Saudara laki-laki kandungSaudara laki-laki seayahAnak dari saudara laki-laki kandung (keponakan)Anak dari saudara laki-laki seayah

HUKUM MENIKAH / NIKAH

Hukum Menikah Seorang pemuda/i pasti sangat menginginkan melangkahkan kakinya menuju pelaminan.  Namun sebelum melangkahkan kaki ke sana, hendaklah dikuasai terlebih dahulu hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Dan kali ini Rumaysho.com akan mengangkat bahasan nikah ini dari fikih Syafi’i, matan Abi Syuja’ dengan pemberian catatan-catatan kaki yang dianggap perlu. Nikah[1] adalah suatu hal yang disunnahkan bagi yang membutuhkannya[2]. Bagi orang yang merdeka, ia bisa menikahi (mengumpulkan) empat istri[3]. Untuk hamba sahaya, ia bisa mengumpulkan dua. Dan tidak boleh seorang yang merdeka menikahi hamba sahaya wanita kecuali dengan dua syarat: (1) tidak adanya mahar untuk orang yang merdeka dan (2) untuk menjaga diri dari zina.[4] [1] Nikah secara bahasa berarti ‘adh dhomm’ atau ‘al jam’i = mengumpulkan. Secara istilah syar’i, nikah adalah istilah dari akad yang masyhur yang terdiri dari rukun dan syarat. Nikah sendiri jika dimutlakkan bisa bermakna akad dan bermakna menyetubuhi (men

TINDAKAN HAJR (BOIKOT)

Ibnu Taimiyyah berkata  ((Hajr ini bervariasi penerapannya, sesuai dengan kondisi para pelaksananya, tergantung kuat atau lemahnya kekuatan mereka. Demikian juga banyak atau sedikitnya jumlah mereka. Sebab, tujuan dari hajr adalah memberi hukuman dan pelajaran bagi orang yang di-hajr, sekaligus agar orang umum tidak melakukan seperti perbuatan orang yang di-hajr. Jika maslahatnya lebih besar -dimana praktek hajr terhadap pelaku maksiat mengakibatkan berkurangnya keburukan- maka kala itu hajr disyari’atkan. Namun, apabila orang yang di-hajr, demikian juga orang lain tidak berhenti dari kemaksiatannya, bahkan semakin menjadi-jadi, dan pelaku hajr itu sendiri lemah, sehingga mudharat yang timbul lebih besar daripada kemaslahatan, maka hajr tidaklah disyari’atkan, bahkan sikap lemah lembut kepada sebagian orang lebih bermanfaat daripada penerapan hajr untuk kondisi semacam ini. Terkadang, penerapan hajr kepada sebagian orang lebih bermanfaat dibandingkan bersikap lemah lembut. Karena it

HUKUM TIDUR DI MASJID

Hukum Tidur di Masjid Tanya:  Ustadz, Apa hukum tiduran didalam Masjid? Dari Abu Muhammad Jawaban: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du, Pertama, orang yang sedang beri’tikaf boleh tidur di masjid dengan sepakat ulama. Dalam fikih i’tikaf dinyatakan, يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء Dibolehkan bagi orang yang i’tikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88). Orang yang melakukan i’tikaf, disyariatkan untuk menetap di masjid dan tidak boleh keluar masjid, kecuali jika ada hajat yang tidak memungkinkan dilakukan di masjid. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan, وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةِ الْإِنْسَانِ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika i’tikaf sama sekali tidak masuk rumah, kecuali karena menunaikan hajat manusia. (HR. Muslim 297). Kedua, hukum tidur bagi selain orang i’tikaf. Mayoritas ulama berpendapat, b

JAMAAH TABLIGH

USIR JAMA'AH TABLIGH DARI PINTU-PINTU RUMAH KALIAN 📂 Pertanyaan ; (Soal dibacakan oleh moderator untuk asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiry -hafidzhahulloh) ◆ Sang penanya ini menganggap bahwa dirinya masih awam dan dia mengeluh tentang banyaknya jama’ah tabligh yang berdatangan di depan rumahnya dan dia tidak mengetahui apa yang harus dia perbuat terhadap mereka? ✔️ Jawaban asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiry ❶ Pertama ; hendaklah anda bersama orang-orang yang berilmu –sebagaimana yang telah lewat (penyebutannya)- yang mereka dikenal dengan kekokohan manhaj dan keyakinan yang shohih, ambillah (ilmu) dari mereka dan belajarlah. ❷ Kedua ; Usirlah mereka (firqoh tabligh tersebut), katakan kepada mereka :“Saya tidak menginginkan kalian dan jangan lagi kalian (datang kemari) selama-lamanya. Saya bukan termasuk golongan kalian dan kalian bukan termasuk bagian dari kami. Pergilah kalian karena kami tidak menginginkan kalian”. ✘✘ Jama’ah tabligh adalah jama’ah bid’ah lagi sesat dan menyesatkan, (k

SHALAT SYURUQ / ISYRAQ

KAJIAN UNTUK SHALAT SYURUQ 1. Tata Cara Shalat Isyroq/Syuruq https://rumaysho.com/784-meraih-pahala-haji-dan-umroh-melalui-shalat-isyroq.html 2. Bolehkah Wanita melakukan shalat isyroq dirumah? https://rumaysho.com/15673-shalat-isyraq-bolehkah-dilakukan-wanita-di-rumah.html 3. Kapan waktu Shalat Isyroq/Syuruq? https://asysyariah.com/waktu-shalat-isyraq/ 4. Adakah tuntunan Shalat Syuruq/Isyraq? https://www.google.co.id/amp/s/www.dakwatuna.com/2013/09/16/39371/hadits-tentang-shalat-isyraq-dhaifkah/amp/