Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 14, 2018

KERINGANAN SHALAT KETIKA HUJAN

Rukhsah (Keringanan) Ketika Hujan, Masih Adakah di Zaman Sekarang? Pertanyaan: Misalnya ketika hujan gerimis, khususnya sore hari, terdengar adzan maghrib, lalu shalat Maghrib didirikan. Selesai shalat, kemudian dilaksanakan shalat Isya dijamak dengan Maghrib. Sebagai bentuk kasih sayang kepada orang-orang yang shalat (di masjid) ketika hujan turun. Apakah hal ini tetap berlaku sedangkan waktu telah berubah tidak sebagaimana zaman dahulu? Zaman sekarang, tersedia berbagai perlengkapan untuk berbagai hal bagi sebagian orang. Misalnya, banyak peralatan yang dapat membantu kita sampai ke masjid, atau semacamnya. Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz menjawab: Ya tetap berlaku. Hal ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah Ta’ala. Jika suatu ketika hujan turun, boleh menjama’ shalat (di masjid). Hal ini sebagai rukhshah. Bahkan dianjurkan untuk menjama’ shalat dalam rangka kasih sayang kepada orang-orang yang shalat, serta memudahkan mereka. Juga karena tidak adanya perlindungan bagi mereka

HUKUM MEMINJAM UANG MASJID

Bolehkah Meminjam Uang Masjid?   Sering kali, dijumpai masjid yang memiliki uang kas yang berlimpah. Tak jarang, ada orang yang menemui bendahara masjid, dengan maksud ingin meminjam uang masjid untuk keperluan biaya anaknya yang mau masuk sekolah, untuk keperluan pembiayaan berobat di rumah sakit, atau yang lainnya. Bolehkah bendahara masjid meminjamkan uang masjid untuk kepentingan semisal di atas? Jawabannya ada di tulisan singkat berikut ini. Harta yang dikumpulkan untuk membiayai kebutuhan masjid adalah harta wakaf, sehingga bendahara masjid tidak diperbolehkan untuk meminjam uang tersebut untuk keperluan dirinya atau pun meminjamkan uang tersebut kepada orang lain. Bendahara masjid adalah orang yang mendapatkan amanah untuk membelanjakan uang masjid untuk kebutuhan yang telah ditetapkan oleh orang yang berinfak, yang dalam hal ini adalah segala kebutuhan masjid. Oleh sebab itu, tidak boleh bagi bendahara masjid untuk mengeluarkan uang masjid selain untuk kepentingan tersebut.

INFAQ UNTUK KEGIATAN SOSIAL

Menggunakan Infaq Masjid untuk Kegiatan Sosial Bolehkah menggunakan dana infaq masjid untuk kegiatan sosial. Misalnya, untuk bagibagi sembako bagi masyarakat miskin sekitar masjid? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Setiap orang yang memasukkan infak ke kotak masjid tanpa maklumat apapun akan memahami bahwa infak ini akan digunakan untuk kepentingan masjid. Kecuali jika di sana tertulis yang lain. Misal, tertulis: “Donasi untuk Muslim Rohingya” atau semacamnya. Tanggung jawab pengelola infak adalah menyalurkannya sesuai dengan amanah yang diberikan pemberi infaq. Ketika yang memberi infak meyakini itu untuk masjid, itulah peruntukan infak yang diamanahkan. Karena itu, kotak infak masjid tidak diperbolehkan disalurkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. Infak ini hanya untuk kemaslahatan masjid. Pertanyaan ditujukan kepada Lajnah Daimah, هل يجوز أخذ الوقف ‏(‏إكمال المسجد مثلا‏)‏ وصرفه على المساكين، مع العلم أن هذا الوقف مخصص لبناء المسجد‏؟‏ Bol