Postingan

Menampilkan postingan dari November 19, 2017

APA BENAR HARTA SUAMI HARTA ISTRI JUGA

Uang Suami, Uang Istri; Uang Istri, Uang Suami Apa benar, harta suami berarti harta istri juga. Dan harta istri, milik istri pribadi. Mohon pencerahannya… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Islam menghargai harta seseorang. Mengakui keabsahannya, selama harta itu diperoleh dengan jalan halal. Baik itu harta milik pria maupun wanita, milik suami maupun istri. Semua orang mempunyai hak kepemilikan penuh terhadap harta pribadinya. Dalam Al-Quran, Allah Ta’ala telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Seperti yang Allah ungkapkan terkait aturan pembagian warisan. Karena itu, suami bisa mendapat warisan dari harta istri, sebaliknya istri juga mendapat warisan dari harta suami. Allah Ta’ala berfirman, وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُ

NAFKAH, APA ITU NAFKAH

Benarkah Nafkah Adalah “Uang Jajan” Bagi Istri ? Sebuah tulisan di blog muslimah menyatakan, “kalau kita kembalikan kepada aturan asalnya, yang namanya nafkah itu lebih merupakan ‘gaji’ atau honor dari seorang suami kepada istrinya. Sebagaimana ‘uang jajan’ yang diberikan oleh seorang ayah kepada anaknya. Adapun kebutuhan rumah tangga, baik untuk makan, pakaian, rumah, listrik, air, sampah dan semuanya, sebenarnya di luar dari nafkah suami kepada istri. Kewajiban mengeluarkan semua biaya itu bukan kewajiban istri, melainkan kewajiban suami” Inti dari tulisan tersebut menyatakan bahwa yang disebut nafkah dari suami kepada istri adalah pemberian suami di luar pemenuhan kebutuhan rumah, makan, pakaian dan turunannya yang bebas digunakan istri sesuai keinginannya. Dan menurut tulisan ini, nafkah dari suami adalah sebagaimana uang jajan dari orang tua kepada anaknya. Sanggahan untuk pernyataan ini, terdiri dari beberapa poin: 1. Nafkah suami kepada istri adalah kewajiban, dan berdosa

KAPAN NABIﷺ DILAHIRKAN

Kapankah Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam Dilahirkan? Pada hakikatnya para ahli sejarah berselisih pendapat dalam menentukan sejarah kelahiran Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, terutama yang terkait dengan bulan, tanggal, hari, dan tempat di mana Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam dilahirkan. Pertama: Bulan kelahiran Pendapat yang paling masyhur, beliau dilahirkan di bulan Rabi’ul Awal. Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Bahkan dikatakan oleh Ibnul Jauzi sebagai kesepakatan ulama. Klaim ijma’ ini tidak benar. Karena banyak pendapat lain yang menegaskan di luar Rabi’ul Awal. Diantara pendapat lainnya, beliau dilahirkan di bulan Safar, Rabi’ul Akhir, dan bahkan ada yang berpendapat beliau dilahirkan di bulan Muharram tanggal 10 (hari Asyura). Kemudian sebagian yang lain berpendapat bahwa beliau lahir di bulan Ramadlan. Karena bulan Ramadlan adalah bulan di mana beliau mendapatkan wahyu pertama kali dan diangkat sebagai nabi. Pendapat ini bertujuan untuk menggenapkan hitungan 4

PEMBANTU BUKANLAH BUDAK

Pembantu Bukanlah Budak Seringkali kita mendengar kata budak atau hamba sahaya dalam Al Qur’an terjemahan. Dalam bahasa Arab disebut ‘abiid (العبيد) atau riqq (الرّقّ). Sebagian orang ada yang salah paham, dikira yang namanya budak atau hamba sahaya adalah pembantu rumah tangga. Sehingga jadi salah pemahaman setelah itu, dikarenakan yang namanya budak atau hamba sahaya bisa diperlakukan sebagaimana istri bahkan tidak perlu dengan jalan menikah (klik di sini). Namun sekali ini beda dengan pembantu rumah tangga. Berikut ulasan singkatnya. Budak dinamakan ‘abiid (hamba sahaya) karena ia diperbudak oleh orang lain, yaitu majikannya (tuannya). Bagaimana Cara Kepemilikan Budak? Budak bisa dimiliki oleh seseorang dengan salah satu dari beberapa cara berikut: Pertama, kepemilikan dari tahanan atau tawanan dari musuh kaum muslimin yaitu orang-orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjadikan para wanita Bani Quroizhoh (orang kafir) dan keturunannya sebagai budak. Per

BOLEHKAH MEMILIKI PEMBANTU RUMAH TANGGA

Bolehkah Memiliki Pembantu Rumah Tangga? Pertanyaan: Bolehkah saya punya khadimat ya ustadz masalahnya jadi ada non-mahram di rumah kami. Jazaakumullah Khair wa Barakallahu fikum, Wassallam Ustadz Musyaffa Ad Dariny, Lc. menjawab: Ada dua pendapat yang sekilas berbeda dalam masalah ini: (1) Tidak membolehkan sama sekali, ini adalah pendapat mayoritas ulama madzhab (yakni: Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah) وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ : أَكْرَهُ أَنْ يَسْتَأْجِرَ الرَّجُلُ امْرَأَةً حُرَّةً يَسْتَخْدِمُهَا وَيَخْلُو بِهَا وَكَذَلِكَ الْأَمَةُ وَهُوَ قَوْلُ أَبِي يُوسُفَ وَمُحَمَّدٍ أَمَّا الْخَلْوَةُ فَلِأَنَّ الْخَلْوَةَ بِالْمَرْأَةِ الْأَجْنَبِيَّةِ مَعْصِيَةٌ . وَأَمَّا الِاسْتِخْدَامُ فَلِأَنَّهُ لَا يُؤْمَنُ مَعَهُ الِاطِّلَاعُ عَلَيْهَا وَالْوُقُوعُ فِي الْمَعْصِيَةِ (بدائع الصنائع 4/189) Imam Abu Hanifah mengatakan: “Aku benci (yakni mengharamkan) pria menyewa wanita merdeka, untuk dijadikan sebagai pembantu dan bisa menyendiri dengannya. Begitu pula jika yang disewa adalah

SURAT AL BAQARAH MENGUSIR DARI RUMAH

Surat Al-Baqarah, Mengusir Setan Dari Rumah Anda Oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc Bismillah, walhamdulillah, was sholaatu was salaam ‘ala Rasulillah, wa ba’du.. Kita semua gelisah dan tidak suka, jika rumah kita menjadi tempat singgahan setan. Karena Allah ta’ala telah menetapkan, setan sebagai musuh yang sebenarnya bagi manusia. Sudah pasti tak ada keiinginan yang lebih besar dalam benak mereka, kecuali menimpakan bahaya dan malapetaka kepada manusia, baik berkaitan agama ataupun dunia mereka. Membaca surat Al-Baqarah, adalah salah satu senjata jitu untuk mengusir setan dari rumah anda. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan, لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ مَقَابِرَ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنْ الْبَيْتِ الَّذِي تُقْرَأُ فِيهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ “Jangan jadikan rumah-rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al-Baqarah di dalamnya.” (HR. Muslim no. 780, dari Abu Hurairah –radhiyallahu’anhu-) Dalam hadis lain Ra

HUKUM BEPERGIAN UNTUK MENZIARAHI KUBURAN NABI SLALLAHU ALAIHI WASALLAM

10011: Hukum Bepergian Untuk Menziarahi Kuburan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Apa hukum melakukan perjalanan untuk berziarah ke kuburan Nabi atau kuburan para wali, orang-orang shalih dan lain-lain? Published Date: 2002-04-09 Al-Hamdulillah. Tidak boleh melakukan perjalanan dengan tujuan untuk menziarahi kuburan Nabi, atau kuburan orang lain menurut pendapat yang benar dari kalangan para ulama, berdasarkan sabda Nabi: "Tidak boleh melakukan perjalan khusus kecuali menuju ke ketiga masjid: Masjid Al-Haram, masjid An-Nabawi dan masjid Al-Aqsha."  (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Yang disyariatkan bagi orang yang ingin berziarah ke kuburan Nabi, sementara ia tinggal jauh dari kota Al-Madinah, untuk meniatkan mengunjungi masjid An-Nawabi. Jadi menziarahi kuburan Nabi, kuburan Abu Bakar, Umar dan para Syuhada di Baqie' terikut dengan sendirinya dalam amalan tersebut. Kalau keduanya (menziarahi masjid dengan kuburan Nabi) diniatkan secara bersamaan, boleh-boleh saja.

HADITS KEUTAMAAN RAUDHAH

Hadits keutamaan raudhah Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ketika ditanya mengenai hadits: ما بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة “antara rumahku dan mimbarku adalah taman (raudhah) dari taman-taman surga” Beliau menjelaskan: “hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah dan beliau menilai hadits ini hasan gharib dari Ali. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim dan selainnya dari jalan lain yang di dalamnya terdapat tambahan: ومنبري على حوضي ‘dan mimbarku (kelak) akan berada di atas telagaku‘ Makna hadits ini menyatakan bahwa area tersebut (raudhah) memiliki kemuliaan dan keutamaan. Barangsiapa yang shalat di sana seakan-akan ia telah duduk di taman dari taman-taman surga. Sehingga menjadikan shalat yang dilakukan di sana berpahala banyak. Sebagaimana juga shalat di bagian masjid Nabawi yang lain dilipat-gandakan pahalanya 1000 kali dari shalat di masjid lain kecuali masjidil haram”[1]. Disunnahkan beribadah di raudhah Syaikh Abdull

SOMBONG TERHADAP ORANG SOMBONG

Kesahihan Hadis “Sombong terhadap Orang Sombong adalah Sedekah” hadits palsu Pertanyaan: Sahihkah hadis dengan matan terjemahan, “Sombong terhadap orang sombong adalah sedekah.” Bila sahih, bagaimana syarahnya menurut ulama? Maaf, saya cuma mendengar pas khotbah Jumat, dan merasa aneh. Ing Ratri (aku**@***.com) Jawaban: Bismillah. Teks kalimatnya adalah, التكبر على المتكبر صدقة “Bersikap sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah.” Dalam keterangan yang lain, التكبر على المتكبر حسنة “Bersikap sombong kepada orang yang sombong adalah perbuatan baik.” Penyataan di atas bukanlah hadis, melainkan hanya perkataan manusia yang banyak tersebar di masyarakat, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al-Ajluni dalam kitabnya, Kasyful Khafa, dengan menukil keterangan dari Al-Qari. Kemudian, Al-Qari mengatakan, “Hanya saja, maknanya sesuai dengan keterangan beberapa ulama.” Penulis kitab Bariqah Mahmudiyah mengatakan, “Bersikap sombong kepada orang yang sombong adalah sedekah, karena

DILARANG MEMANFAATKAN BARANG GADAI

Dilarang Memanfaatkan Barang Gadai untuk Utang? Tanya: Temen saya mau utang dengan gadai motornya, jika saya menerima motor gadai, bolehkah saya memanfaatkannya? Suwun Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Transaksi gadai, digolongkan para ulama sebagai akad tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya memberikan jaminan kepercayaan bagi pelaku akad. Mengingat tujuannya untuk jaminan kepercayaan, akad ini sifatnya tambahan (‘aqd ziyadah). Bisa ditambahkan di akad apapun. Karena itu, akad ini tidak memberikan konsekuensi terhadap perpindahan kepemilikan barang gadai. Konsekuensi dari hal ini, [1] barang gadai statusnya amanah bagi murtahin (yang memberi utang). [2] barang gadai tetap menjadi milik rahin (yang berutang). [3] jika terjadi kegagalan, misalnya utang bermasalah atau transaksi yang dijamin bermasalah, barang gadai tidak otomatis pindah kepemilikan. [4] semua biaya perawatan barang gadai, ditanggung oleh rahin (yang berutang), karena ini memang m

HUKUM ISBAL

Hadits Sahih Hukum Celana Ngatung / Cingkrang (Tidak Isbal) Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh, إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين ‘Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu, wanastaghfiruh. Wana’udzubillaahiminsyururi anfusina waminsyay yiati a’malina, may yahdihillahu fala mudzillalah, wamay yut’lil fala hadziyalah. Asyhadu alailahaillallahu wah dahula syarikalah wa assyhadu anna muhammadan ‘abduhu warosuluh.Salallahu’alaihi wa ‘ala alihi wa sahbihi wa man tabi’ahum bi ihsanin illa yaumiddiin’. Fainna ashdaqal hadits kitabaLLAH wa khairal hadyi hadyu Muhammad Salallahu’alaihiwassalam, wa syarral ‘umuri muhdatsatu