HUKUM MEKAKUKAN SALAM HANYA SATU KALI
55. HUKUM MELAKUKAN SALAM HANYA SATU KALI Pertanyaan: Seseorang mengimami karm lalu ia salam hanya satu kali ke kanan. Bolehkah melakukan salam hanya satu kali? Apakah ada dalilnya dalam as-Sunnah? Jawaban: Mayoritas ulama berpendapat bahwa satu kali salam sudah mencukupi, berdasarkan hadits yang menunjukkan hal tersebut. Sekelompok ulama yang lainnya berpendapat bahwa wajib melakukan dua salam, berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai hal tersebut dari Nabi ﷺ. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ 'Shalatlah kalian (dengan tatacara) sebagaimana kalian melihat aku shalat. ”” Pendapat kedua inilah yang benar. Adapun pendapat yang membolehkan satu kali salam, maka pendapat ini lemah, karena hadits-hadits yang menerangkan tentang itu lemah dan hadits-hadits tersebut tidak secara jelas menerangkan kebolehannya: Seandainya hadits-hadits tersebut shahih,niscaya akan dikatakan sebagai hadits syadz, artinya hadits yang menyalahi hadits-hadits lain yang lebih shahih, lebih kokoh