Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 8, 2017

HUKUM MEKAKUKAN SALAM HANYA SATU KALI

55. HUKUM MELAKUKAN SALAM HANYA SATU KALI Pertanyaan: Seseorang mengimami karm lalu ia salam hanya satu kali ke kanan. Bolehkah melakukan salam hanya satu kali? Apakah ada dalilnya dalam as-Sunnah? Jawaban: Mayoritas ulama berpendapat bahwa satu kali salam sudah mencukupi, berdasarkan hadits yang menunjukkan hal tersebut. Sekelompok ulama yang lainnya berpendapat bahwa wajib melakukan dua salam, berdasarkan hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai hal tersebut dari Nabi ﷺ. Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ 'Shalatlah kalian (dengan tatacara) sebagaimana kalian melihat aku shalat. ”” Pendapat kedua inilah yang benar. Adapun pendapat yang membolehkan satu kali salam, maka pendapat ini lemah, karena hadits-hadits yang menerangkan tentang itu lemah dan hadits-hadits tersebut tidak secara jelas menerangkan kebolehannya: Seandainya hadits-hadits tersebut shahih,niscaya akan dikatakan sebagai hadits syadz, artinya hadits yang menyalahi hadits-hadits lain yang lebih shahih, lebih kokoh

ADAB DALAM NIKAH

11 Adab Dalam Akad Nikah Adab-adab Dalam Akad Nikah Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh Adakah kebiasaan para salaf setelah akad nikah, istri melakukan sungkem (cium tangan) suami di hadapan para tamu undangan? Bagaimana pula dengan kedua mempelai sungkem kepada orang tua di hadapan tamu undangan. Hal semacam ini nampaknya sudah menjadi adat di masyarkat. Mohon penjelasannya. Dan bagaimanakah adab akad nikah? Dari: Bambang Jawaban: Wa’alaikumussalam warahamatullah wabarakatuh Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah Akad nikah merupakan ikatan syar’i antara pasangan suami istri. Dengan hanya kalimat ringkas ini, telah mengubah berbagai macam hukum antara kedua belah pihak. Karena itu, Allah Ta’ala menyebutnya sebagai mitsaq ghalidz [Arab: ميثاقاً غليظاً] artinya ikatan yang kuat. Allah berfirman, وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا “Mereka (para wanita itu) telah mengambil perjanjian yang kuat dari kalian.” (QS. An-Nisa’: 21) Dengan akad nikah

ADAKAH HADITS TENTANG MERAHASIAKAN LAMARAN?

Merahasiakan Lamaran, Hadisnya Dhaif? Hadis Tentang Merahasiakan Lamaran? Benarkah ada hadis yang menganjurkan merahasiakan lamaran? Bagaimana bunyi hadisnya? Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Hadis yang anda maksud adalah hadis yang diriwayatkan ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus dengan lafadz, أظهروا النكاح وأخفوا الخِطبة Umumkan pernikahan dan rahasiakan lamaran. Namun hadis ini dhaif sebagaimana keterangan al-Baihaqi dalam sunannya (7/290). Ada seorang perawi bernama Ummu Alqamah yang majhul. (Silsilah ad-Dhaifah, no. 2494). Sementara untuk hadis yang shahih, adanya perintah mengumumkan nikah tanpa ada pernyataan merahasiakan lamaran. Dalam hadis dari Zubair bin Awam radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, أَعْلِنُوا النِّكَاحَ “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth). Hanya saja, para ulama menganjurkan  untuk merahasiakan lamaran. Bukan karena ini ada sunahnya, t

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ORANG JUNUB, WANITA HAID DAN NIFAS

HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN BAGI ORANG JUNUB, WANITA HAID DAN NIFAS Oleh Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat “Artinya : Dari Ibnu Umar, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Janganlah perempuan yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.” Dalam riwayat yang lain, “Janganlah orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an” DLA’IF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no. 121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89), dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar (ia berkata seperti di atas) Berkata Imam Bukhari, “Ismail (bin Ayyaasy) munkarul hadits (apabila dia meriwayatkan hadits) dari penduduk Hijaz dan penduduk Iraq” [1] Saya berkata : Hadits di atas telah diriawayatkan oleh Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah seorang penduduk Iraq. Dengan demikian riwayat Ismail bin Ayyaasy dla’if. Imam Az-Zaila’i di kitabnya Nashbur Raayah (I/19

HUKUM NYADRAN

Hukum Nyadran Sebelum Puasa Ramadhan Pertanyaan: Assalamu’alaikum Apakah nyadran sebelum puasa itu bagian dari ibadah atau ritual yang di benarkan oleh ajaran Islam ? terimakasih atas jawabannya. Dari: Wiwik Suzuki Jawaban: Wa alaikumus salam Nyadran Menurut Islam Sebelum membahas hukum nyadran, kita akan melihat bagaimana pengertian nyadran. Dalam wikipedia versi jawa dinyatakan, Nyadran iku salah siji prosèsi adat budhaya Jawa awujud kagiyatan setaun sepisan ing sasi Ruwah wiwit saka resik-resik saréan leluhur, mangsak panganan tertamtu kaya déné apem, ater-ater lan slametan utawa kenduri. Jeneng nyadran iki asalé saka tembung sraddha, nyraddha, nyraddhan, banjur dadi nyadran. [http://jv.wikipedia.org/wiki/Nyadran] Terjemahnya kurang lebih, ‘Nyadran adalah salah satu prosesi adat jawa dalam bentuk kegiatan tahunan di bulan ruwah (sya’ban), dari mulai bersih-bersih makam leluhur, masak makanan tertentu, seperti apem, bagi-bagi makanan, dan acara selamatan atau disebut kend

APAKAH KOTORAN KUCING ITU NAJIS Rumaysho

Apakah Kotoran Kucing itu Najis? Kucing Najis Hukum Kencing Kucing Air Kencing Kucing Kena Kencing Kucing Kencing Kucing Apakah kotoran kucing itu najis, begitu pula kencingnya? Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ “Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud no. 75, Tirmidzi no. 92, An Nasai no. 68, dan Ibnu Majah no. 367. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih) Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan

TIDAK TAHU JENIS KELAMIN MAYIT WAKTU SHALAT JENAZAH

Tidak Tahu Jenis Kelamin Mayit Waktu Shalat Jenazah Bagaimana doa shalat jenazah jika kita tidak tahu jenis kelaminnya? Apakah laki atau perempuan.. Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Tidak disyaratkan dalam shalat jenazah harus mengetahui jenis kelamin mayit yang dishalati. Sebagaimana pula tidak dipersyaratkan harus mengetahui nama mayit. An-Nawawi mengatakan, ولا يفتقر إلى تعيين الميت، وأنه زيد أو عمرو أو امرأة أو رجل ، بل يكفيه نية الصلاة على هذا الميت وإن كان مأموما ونوى الصلاة على من يصلي عليه الإمام كفاه ، صرح به البغوي وغيره Shalat jenazah tidak harus diniatkan untuk mayit tertentu. Seperti diniatkan untuk mayit bernama Zaid, atau Amr, atau seorang wanita atau seorang lelaki. Namun cukup dengan niat menshalatkan jenazah yang bersangkutan. Dan jika dia sebagai makmum shalat jenazah, lalu dia berniat shalat sebagaimana yang diniatkan imam, itu sah. Demikian yang ditegaskan al-Baghawi dan yang lainnya. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 5/230). K

HUKUM IMAM TIDAK MEMAKAI PECI

Tidak Pakai Peci/Songkok Dilarang Mengimami Shalat Jamaah? Bolehkah shalat di belakang imam yang tidak memakai peci? Krn ada orang yang gak mau shalat d belakang imam yang tidak memakai peci… Jawab: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du, Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat. Dan para ulama sepakat bahwa kepala bukan termasuk aurat. Disebutkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau bercerita, أنَّ النَّبيَّ – صلَّى الله عليه وسلَّم – كان رُبَّما نزع قَلَنْسُوَتَه فجعلها سُترةً بين يديه Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang melepas pecinya, lalu beliau jadikan sebagai sutrah di depannya. Keterangan: Sayid Sabiq menyebutkan dalam Fiqh Sunah bahwa hadis ini diriwayatkan Ibnu Asakir. (Fiqh as-Sunah, 1/128). Artikel menarik: Shalat tidak Khusyu’, Wajib Diulang? Dan diantara dalil yang paling tegas adalah kondisi jamaah haji. Dalam kondisi ihram, jamaah haji tidak boleh menggunakan tutup kepala. Sementara mereka melaksa

DOA UNTUK KEDUA ORANG TUA

Doa untuk Ibu Bapak / Orang Tua Sesungguhnya jasa orang tua kita tidak terhitung banyaknya. Ibu kita mengandung selama 9 bulan kemudian melahirkan kita dengan resiko nyawa melayang. Ketika kita masih bayi tak berdaya, mereka beri kita minum dan makanan. Ketika kita buang air, tanpa jijik mereka membersihkan kita dengan penuh cinta. Kita diberi pakaian dan juga pendidikan. Mereka sabar menghadapi kemarahan kita, rengekan, kenakalan, bahkan mungkin ketika kita masih kecil/balita pernah memukul mereka. Mereka tetap mencintai kita. Jadi jika kita merasa kesal dengan mereka, apalagi jika mereka begitu tua sehingga kelakuannya kembali seperti anak-anak, ingatlah kesabaran mereka dulu ketika menghadapi kita. Bagi yang sudah memiliki anak tentu paham tentang kerewelan anak-anak yang butuh kesabaran yang sangat dari orang tua. Adakah kita mampu membalasnya? Bahkan seandainya orang tua kita tak berdaya sehingga untuk buang air kita yang membersihkannya, itu tidak akan sama. Orang tua membe

DOA DARI AL QURAN (2)

Doa-Doa Dari Al Qur’an (2) Doa-Doa Dari Al Qur’an (2) Berikut ini kumpulan doa-doa yang dahsyat karena doa-doa ini terdapat dalam Al Qur’anul Karim, lanjutan dari artikel sebelumnya. 5. Doa mohon ketetapan bagi diri dan keluarga dalam mendirikan shalat رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.” (QS. Ibrahim: 40) 6. Doa berlindung dari orang yang zhalim رَبِّ نَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Ya Tuhanku, selamatkanlah aku dari orang-orang yang zalim” (QS. Al Qashash: 21). رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama-sama orang-orang yang zalim” (QS. Al A’raf: 47). رَبِّ انْصُرْنِي عَلَى الْقَوْمِ الْمُفْسِدِينَ “Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan” (QS. Al Ankabut: 30). 7. Doa agar diterima amal