Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 26, 2017

SYUBHAT SEPUTAR LARANGAN ISBAL

Syubhat Seputar Larangan Isbal Isbal artinya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki. Isbal terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi  Shallallahu’alaihi Wasallam  yang mendasari hal ini. Dalil seputar masalah ini ada dua jenis: Pertama , mengharamkan isbal jika karena sombong. Nabi  shallallahu‘alaihi wa sallam  bersabda: من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله : من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه “ Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah Abdullah bin Umar menyebut

HUKUM MENABUNG DI BANK DENGAN ANEKA NIAT

Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat Oleh Ust Ammi Nur Baits Assalamu’alaikum ustadz Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk uang riba? Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk ma’isyah (mencari nafkah)? Jazaakallahu khoir Dari: Cesnawati Wa’alaikumussalam Berikut artikel yang mewakili jawaban pertanyaan Anda: Hukum menabung di bank dengan aneka niat Sejak kesadaran masyarakat terhadap agamanya semakin meningkat, mereka mulai merasa risih dengan bunga yang ada di bank. Imbas selanjutnya, mereka mulai mempertanyakan  hukum menabung di bank . Karena mereka yakin bahwa bank akan memanfaatkan dana tabungan nasabah untuk aktivitas mereka. Agar kita bisa mengambil kesimpulan tanpa ragu, kita perlu merujuk apa kata ulama tentang hukum menabung di bank. Berikut keterangan para ulama kontemporer tentang hukum menabung di bank dengan aneka niat: Pertama , menabung untuk mengambil dan memiliki bu

MEMISAH SHALAT RAWATIB

Memisah Shalat Rawatib dan Shalat Wajib      Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya Shalat rawatib seperti telah kita pahami bersama adalah shalat yang mengiringi shalat fardhu. Macam-macam shalat rawatib pernah kami terangkan di website falahamnan .blogspot.com di sini. Namun ada suatu aturan yang mesti diperhatikan tatkala seseorang ingin melaksanakan shalat yang utama tersebut. Aturan ini dijelaskan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu hendaknya seseorang memisah antara shalat rawatib dan shalat wajib dengan perkataan atau perbuatan lainnya. Berikut keterangannya. Pembicaraan dalam Hadits Berdasarkan hadits As Saa-ib bin Yazid bahwa Mu’awiyyah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata kepadanya,  “Apabila engkau telah shalat Jum’at, janganlah engkau sambung dengan shalat lain sebelum engkau berbicara atau pindah dari tempat shalat. Demikianlah yang Rasulullah shallall

RIBA

Suburkan Zakat Memusnahkan Riba Oleh : Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH., MA., MM. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pertanyaan: Ustadz, mengapa di dalam Al-Quran dikemukakan ayat yang menyatakan bahwa Allah akan menghancurkan riba dan menyuburkan sedekah? Mohon penjelasannya. Hamba Allah , Jakarta   Jawaban: Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 276 Allah SWT berfirman: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” Maksud dari ayat tersebut adalah, riba itu akan dihancurkan oleh Allah, karena merusak nilai-nilai kemanusiaan. Dengan sistem riba orang akan menjadi materialis, egois, dan hilang perasaan ingin menolong sesamanya. Karena dalam sistem ribawi yang dicari adalah keuntungan materi semata-mata. Sedangkan dalam bersedekah ataupun dalam berzakat akan ditumbuhkan semangat menolong kepada sesama, terutama kepada mereka yang me

HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH BERDO'A

Hukum Mengusap Wajah Setelah Berdo’a March 3, 2017  Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, MS c Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Kami sengaja mengangkat tema ini, karena ada faedah yang berharga yang kami dapatkan dari ulama besar Saudi Arabia (Syaikh Sholeh Al Fauzan  hafizhohullah ) yang sikap beliau jauh berbeda dalam menyikapi hal ini. Artinya beliau menyikapinya jauh berbeda dengan sebagian orang yang mengatakan bid’ah dan sesat. Mengenai mengusap wajah setelah berdo’a kami sendiri sudah yakin bahwa itu tidak disyari’atkan karena kebanyakan ulama menilai bahwa haditsnya lemah. Sehingga jika lemah, tentu saja tidak perlu diamalkan. Namun bagaimana mengingkari orang lain yang masih mengamalkan hal ini? Kita dapat lihat ulama besar yang sudah ma’ruf bagaimana keilmuannya mengatakan bahwa tidak perlu bersikap keras dalam mengingkarinya. Mari kita lihat bahasan berikut. Moga bermanfaat. Hadits Mengusap Wajah