Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 15, 2017

RINGKASAN PENGURUSAN JENAZAH

Gambar
Ringkasan Pengurusan Jenazah         Berkaitan dengan masalah pengurusan jenazah, ada 4 kewajiban terhadap jenazah yang mesti dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal ini dihukumi  fardhu kifayah , artinya harus ada sebagian kaum muslimin yang melakukan hal ini terhadap mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa. Empat hal yang mesti dilakukan terhadap mayit oleh yang hidup adalah: 1- Memandikan 2- Mengafani 3- Menyolatkan 4- Menguburkan Empat hal di atas hanya berlaku pada mayit muslim. Adapun mayit kafir, tidak dishalatkan baik  kafir harbi maupun dzimmi . Boleh memandikan orang kafir, namun cuma dalam dua keadaan. Dan wajib mengafani kafir dzimmi dan menguburkannya, tetapi hal ini tidak berlaku bagi kafir harbi dan orang yang murtad. Adapun orang yang mati dalam keadaan ihram (sedang berumrah atau berhaji), jika dikafani, maka kepalanya tidak ditutup. Berikut kami sebutkan point-point penting yang mesti dilakukan yang terdapat pada empat hal di atas. Sebagai rujukan utama k